Senin, 28 Februari 2011

Soal Hukum Perikatan

1. Sebutkan macam-macam perikatan, kecuali. . .
a. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
b. pembaharuan hutang
c. Perikatan tanggung menanggung
d. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi

2. Dibawah ini ketentuan pasal 1381 KUHP, yang dapat menghapus perikatan, yaitu. . .
a. Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus
b. Syarat kecakapan pihak- pihak
c. Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani
d. Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan

Hukum Perikatan

Dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah verbintenis. Istilah perikatan lebih umum digunakan dalam literaturn hukum di Indonesia. Perikatan di artikan sebagaii sesuatu yang mengikat orang yang satu dengan orang yang lain. Tapi telah dimaklumi buku III BW tidak mengatur mengenai "verbintenissenrecht" akan teta;pi terdapat juga istilah lain "overeenkomst".
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :

1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian

Macam-macam perikatan :
1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3. Perikatan yang membolehkan memilih
4. Perikatan tanggung menanggung
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan tentang penetapan hukuman

Jika dirumuskan, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law).

Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas.perikatan yang terdapat dalam bidang- bidang hukum tersebut di atas dapat dikemukakan contohnya sebagai berikut:

a) Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.

b) Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.

c) Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.

d) Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.

Perikatan Dalam arti Sempit.

Perikatan yang dibicarakan dalam buku ini tidak akan meliputi semua perikatan dalam bidang- bidang hukum tersebut. Melainkan akan dibatasi pada perikatan yang terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan saja,yang menurut sistematika Kitab Undang- Undang hukum Perdata diatur dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan.

Tetapi menurut sistematika ilmu pengetahuan hukum, hukum harta kekayaanitu meliputi hukukm benda dan hukum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda. Perikatan dalam bidang harta kekayaan ini disebut Perikatan dalam arti sempit.

Hapusnya Perikatan

Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:

a) Karena pembayaran

b) Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan

c) Karena adanya pembaharuan hutang

d) Karena percampuran hutang

e) Karena adanya pertemuan hutang

f) Karena adanya pembebasan hutang

g) Karena musnahnya barang yang terhutang

h) Karena kebatalan atau pembatalan

i) Karena berlakunya syarat batal

j) Karena lampau waktu

Pengertian Perjanjian.

Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perjanjian, kita melihat pasal 1313 KUHPdt. Menurut ketentuan pasal ini, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih lainnya”. Ketentua pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:

a) Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.

b) Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus

c) Pengertian perjanjian terlalu luas

d) Tanpa menyebut tujuan

e) Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan

Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:

1. syarat ada persetuuan kehendak

2. syarat kecakapan pihak- pihak

3. ada hal tertentu

4. ada kausa yang halal

Jenis –jenis Perjanjian

1) Perjanjian timbale balik dan perjanjian sepihak, perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajibannya kepada satu pihak dan hak kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah.

2) Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani

3) Perjanjian bernama dan tidak bernama

4) Perjanjiankebendaan dan perjanjian obligatoir

5) Perjanjian konsensual dan perjanjian real

Sabtu, 26 Februari 2011

Soal Hukum Perdata

1. BW/KHUPer merupakan aturan hukum yang dibuat pemerintah Hindia Belanda yangh di tujukan bagi kaum golongan warga negara bukan asli, kecuali...
a. Australia
b. Tionghoa
c. Timur asing
d. Eropa

2. Berikut ini yang mana dari 4 pengertian IPHK hukum perdata yang termuat dalam KUHS, ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang memiliki nilai uang, yaitu...
a. Hukum waris (erfrrecht)
b. Hukum keluarga (familierecht)
c. Hukum kekayaan (vermogenrecht)
d. Hukum perseorangan (personenrecht)

Hukum Perdata

Hukum Perdata yang ada di Indonesia sebenarnya berasal dari Hukum Napoleon, lalu bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun demikian berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat didalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.

Dasar berlakunya hukum perdata di Indonesia, yang mendjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945, yang berbunyi "segala peraturan perundang-undangan yang masih tetap berlaku selama belum di adakannya aturan yang berlaku menurut undang0undang dasar ini".

Beberapa pengertian Hukum Perdata :
1. Hukum perdata (burgerlijkrecht) adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan [1]
2. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya [2]
3. Hukum perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

Menurut IPHK, hukum perdata (termuat dalam KUHS)terbagi 4, yaitu :
1. Hukum perseorangan (personenrecht), ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban dan keduukan seseorang dalam hukum.
2. Hukum keluarga (familierecht), ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hubungan lahir batin antara orang yang berlainan jenis kelamin (dalam perkawinan) dan akibat hukumnya.
3. Hukum kekayaan (vermogenrecht), ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang memiliki nilai uang.
4. Hukum waris (erfrrecht), ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia kepada yang berhak memilikinya.

Minggu, 20 Februari 2011

Soal Subjek dan Objek Hukum

1. Sebutkan pengertian subjek hukum?
a. Segala sesuatu berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum.
b. Suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
c. Segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
d. Benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan.

2. Dibawah ini yang merupakan badan hukum, kecuali...
a. Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
b. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
c. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
d. Manusia Biasa

Subjek dan Objek Hukum

Apa yang dimaksud dengan Subjek dan Objek Hukum?
Nahh..sekarang saya akan menjelaskan tentang Subjek dan Objek Hukum, semoga kalian yang membacanya mengerti.
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu
1. Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.

2. Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.

Badan hukum di bedakan pula menjadi 2, yaitu
1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.

2. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.

Dan sekarang saya akan menjelaskan tentang Objek Hukum, yuk mari baca selanjutnya..
Obyek hukum adalah segala sesuatu berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum. Obyek hukum adalah benda.

Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
Berikut ini penjelasannya :
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak

2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

Semoga dengan penjelasan saya ini, kalian yang membaca dapat mengerti apa yang dimaksud dengan Subjek dan Objek Hukum. Semoga dengan penjelasan ini pula kalian mendapat pengetahuan lebih. Aminn..

Sabtu, 19 Februari 2011

Soal Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

1. Berikut ini merupakan pendapat dari tokoh yang mendefinisikan pengertian hukum yang mengatakan bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya. Siapakah nama tokoh tersebut?
a. Simorangkir
b. Sudikno Mertokusuro
c. Utrecht
d. Plato

2. Hukum ekonomi dibagi menjadi 2, yaitu hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi soaial, berikut ini merupakan pengertian dari hukum ekonomi sosial, yaitu..
a. Menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan.
b. Meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional atau menyeluruh.
c. Peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
d. Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Sekarang saya akan menjelaskan tentang Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi dari beberapa ahli. Pertama-tama saya akan mengulas tentang Pengertian Hukum.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat dengan kriminalisasi dalam hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

Pengertian Hukum menurut beberapa ahli :
1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.

2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.

3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.

4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

6. Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

7. Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

8. Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Sedangkan yang dimaksud dengan Hukum Ekonomi ialah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum Ekonomi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Hukum Ekonomi Pembangunan adalah meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional atau menyeluruh.
2. Hukum Ekonomi Sosial adalah menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan.

Senin, 14 Februari 2011

Penduduk dan Non-Penduduk

Saya akan menjelaskan tentang Pribumi dan Non Pribumi yang sampai sekarang masih semarak bahkan masih gencar-gencarnya orang membicarakan. Menurut UUD 1945 bab X Pasal 26 mengenai Warga Negara berbunyi sebagai berikut :
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Siapakah Pribumi dan Non Pribumi?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pribumi adalah penghuni asli, orang yang berasal dari tempat yang bersangkutan, Sedangkan non-pribumi berarti yang bukan pribumi atau penduduk yang bukan penduduk asli suatu negara. Dari makna tersebut, pribumi berarti penduduk yang asli (lahir, tumbuh, dan berkembang) berasal dari tempat negara tersebut berada. Jadi, anak dari orang tua yang lahir dan berkembang di Indonesia adalah orang pribumi, meskipun sang kakek-nenek adalah orang asing.

Berdasarkan Pasal 26 UUD 1945 isu tersebut sangatlah tidak etis dikeluarkan, hal ini dikarenakan istilah Pribumi dan Non Pribumi seolah-olah membedakan antara penduduk asli dan penduduk pendatang dengan pandangan negatif.
Istilah seperti ini adalah ciptaan penjajah dan penguasa kelam yang seharusnya sudah kita tinggalkan sejak lama istilah tersebut karena membuat suatu diskriminasi yang dapat memecah belahkan persatuan dan kesatuan Republik Indonesia. Padahal bhinneka tunggal ika yang berarti berbeda-beda tetapi satu jua yang berasal dari kitab sutasoma karangan Mpu Tantular / Empu Tantular, sudah menjadi semboyan bangsa sejak lama, akan tetapi istilah penjajah tersebut masih saja dipergunakan.

Kekuatan rakyat seharusnya bisa menciptakan istilah yang jauh lebih baik ketimbang hanya mendiskripsikan orang dari fisik atau agamanya . mungkin sebagai contoh kita dapat menggunakan istilah baru yakni ‘patriot’ dan ‘pengkhianat’, dimana Seorang patriot adalah yang memperjuangkan negara dan tanah airnya demi kesejahteraan dan kemandirian bangsa. Untuk itu kita dukung perjuangan para patriot tersebut saat ini. Sedangkan golongan kedua adalah pengkhianat, mereka yang merusak bangsa kita demi kepentingan pribadi ataupun golongan dengan menghancurkan kepentingan bangsa dan negara. Mereka yang mengobral aset bangsa, kebijakan pro-konglomerasi, dan memakan uang rakyat serta membangun dinasti keluarga di pemerintahan, legislatif maupun penegak hukum. Kita perlu memata-matai tindak tanduk mereka, dan memperjuangkan hukum untuk mengadili para penghianat tersebut.

Contohnya orang keturunan Cina, dalam sejarahnya saat penjajahan orang keturunan Cina yang notabennya orang-orang Indonesia asli, berbalik atau berkhianat ke sekutu tetapi ketika merdeka sekutu tidak menganggap Cina kerabat, dan Cina berbalik membela Indonesia. Pihak Indonesia yang telah merasa di khianati orang keturunan Cina, tidak menganggap orang keturunan Cina sebagai penduduk Indonesia. Walaupun ada tokoh pergerakan di Indonesia seperti Soe Hok Gie tetap saja mereka seakan tidak menganggap sebagai penduduk asli Indonesia, bahkan rezim orde baru tumbang.

Jadi menurut Pasal 26 UUD 1945 yang dimaksud dengan pribumi dan non pribumi adalah semua orang yang bangsa asli Indonesia maupun bangsa lain yang menetap dan disahkan oleh UU dapat menjadi warga Negara, bukan pembeda warna kulit ataupun agama seperti pribumi dan non pribumi, sangat tidak kemanusiaan membeda-bedakan orang hanya dengan fisik ataupun agama.
Untuk lebih jelasnya mari kita bahas permasalah perbedaan akan Warga Negara indonesi (WNI) dengan Penduduk.

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.

Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI

2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI

3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya

4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut

5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI

6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI

7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin

8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui

10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya

11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan

12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Seperti contoh di atas kami sebagai mahasiswa dalam menyikapinya berpendapat seharusnya kita dapat menggunakan logika kita. Kesalahan orang keturunan di jaman penjajahan merupakan kesalahan masa lalu orang keturunan yang tidaklahpantas dilimpahkan kepada orang keturunan hingga saat ini, sebab bukan mereka yang berbuat melainkan kesalahan dari pendahulu mereka.

Kamis, 10 Februari 2011

Semangat dan Harapan Akan Semua yang Diinginkan Tercapai

Aaayyyooo.....kita jalani semester 4 ini dengan penuh semangat. Aayyooo..teman mungkin kalian selama satu setengah tahun kurang semangat menjalani rutinitas seperti ini, nah..mulai sekarang ayyoo..lah kita jalani dengan semangat. Sebentar lagi kita kan menyusuk PI (Penelitian Ilmiah), dan Insyaallah kita semua akan menyusuk Skripsi tanpa Kompre.
Tapi ingat kita harus memperoleh nilai dengan murni agar hasil tersebut akan berguna buat kita di kemudian hari, sebab jika hasil itu adalah hasil contekkan kita hanya mendapatkan kepuasan sementara dan tidak bisa di pertanggung jawabkan di dunia kerja bahkan sampai akhiratpun kita tidak akan bisa mempertanggung jawabkan.
Jadi perolehlah sesuatu yang kita inginkan dengan hasil yang halal, boleh bertanya atau menyontek tapi pada porsinya. Bukan semata-mata menjiplak hasil orang lain. Aaayyyooo...teman kalian pasti mampu menjalani ini dan kalian pasti mengerti apa yang aku maksud.
Bye..

Semangat

Jadwal semester 4 ini sangat padat, sulit untuk mencari waktu senggang, banyak praktikum dan tetap banyak ujian utama (berkurang 1). Minggu pertama dosen-dosen sudah banyak memberikan tugas, bukan hanya tugas untuk minggu depannya tapi sudah di jadwal untuk minggu-minggu berikutnya. Makin tinggi jenjang kita makin sibuk kita dalam menjalaninya, bukan hanya pikiran yang harus selali fit, tapi kondisi tubuh pun harus fit. Semua memang harus di jalankan dengan seimbang, agar hasil yang diperoleh akan memuaskan.
Walaupun libur semeter 3 kemarin hanyalah 3 hari, karena terpotong dengan ujian utama, kita harus semangat dan kita harus optimis walaupun pikiran dan badan ini lelah menjalaninya, kita berpikir saja untuk kemudian hari yang akan kita petik buahnya dan menikmati hasil jirih payah kita.