1. Berikut ini merupakan pendapat dari tokoh yang mendefinisikan pengertian hukum yang mengatakan bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya. Siapakah nama tokoh tersebut?
a. Simorangkir
b. Sudikno Mertokusuro
c. Utrecht
d. Plato
2. Hukum ekonomi dibagi menjadi 2, yaitu hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi soaial, berikut ini merupakan pengertian dari hukum ekonomi sosial, yaitu..
a. Menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan.
b. Meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional atau menyeluruh.
c. Peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
d. Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Sabtu, 19 Februari 2011
Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Sekarang saya akan menjelaskan tentang Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi dari beberapa ahli. Pertama-tama saya akan mengulas tentang Pengertian Hukum.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat dengan kriminalisasi dalam hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Pengertian Hukum menurut beberapa ahli :
1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
6. Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
7. Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
8. Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Sedangkan yang dimaksud dengan Hukum Ekonomi ialah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum Ekonomi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Hukum Ekonomi Pembangunan adalah meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional atau menyeluruh.
2. Hukum Ekonomi Sosial adalah menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat dengan kriminalisasi dalam hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Pengertian Hukum menurut beberapa ahli :
1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
6. Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
7. Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
8. Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Sedangkan yang dimaksud dengan Hukum Ekonomi ialah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum Ekonomi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Hukum Ekonomi Pembangunan adalah meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional atau menyeluruh.
2. Hukum Ekonomi Sosial adalah menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan.
Senin, 14 Februari 2011
Penduduk dan Non-Penduduk
Saya akan menjelaskan tentang Pribumi dan Non Pribumi yang sampai sekarang masih semarak bahkan masih gencar-gencarnya orang membicarakan. Menurut UUD 1945 bab X Pasal 26 mengenai Warga Negara berbunyi sebagai berikut :
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Siapakah Pribumi dan Non Pribumi?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pribumi adalah penghuni asli, orang yang berasal dari tempat yang bersangkutan, Sedangkan non-pribumi berarti yang bukan pribumi atau penduduk yang bukan penduduk asli suatu negara. Dari makna tersebut, pribumi berarti penduduk yang asli (lahir, tumbuh, dan berkembang) berasal dari tempat negara tersebut berada. Jadi, anak dari orang tua yang lahir dan berkembang di Indonesia adalah orang pribumi, meskipun sang kakek-nenek adalah orang asing.
Berdasarkan Pasal 26 UUD 1945 isu tersebut sangatlah tidak etis dikeluarkan, hal ini dikarenakan istilah Pribumi dan Non Pribumi seolah-olah membedakan antara penduduk asli dan penduduk pendatang dengan pandangan negatif.
Istilah seperti ini adalah ciptaan penjajah dan penguasa kelam yang seharusnya sudah kita tinggalkan sejak lama istilah tersebut karena membuat suatu diskriminasi yang dapat memecah belahkan persatuan dan kesatuan Republik Indonesia. Padahal bhinneka tunggal ika yang berarti berbeda-beda tetapi satu jua yang berasal dari kitab sutasoma karangan Mpu Tantular / Empu Tantular, sudah menjadi semboyan bangsa sejak lama, akan tetapi istilah penjajah tersebut masih saja dipergunakan.
Kekuatan rakyat seharusnya bisa menciptakan istilah yang jauh lebih baik ketimbang hanya mendiskripsikan orang dari fisik atau agamanya . mungkin sebagai contoh kita dapat menggunakan istilah baru yakni ‘patriot’ dan ‘pengkhianat’, dimana Seorang patriot adalah yang memperjuangkan negara dan tanah airnya demi kesejahteraan dan kemandirian bangsa. Untuk itu kita dukung perjuangan para patriot tersebut saat ini. Sedangkan golongan kedua adalah pengkhianat, mereka yang merusak bangsa kita demi kepentingan pribadi ataupun golongan dengan menghancurkan kepentingan bangsa dan negara. Mereka yang mengobral aset bangsa, kebijakan pro-konglomerasi, dan memakan uang rakyat serta membangun dinasti keluarga di pemerintahan, legislatif maupun penegak hukum. Kita perlu memata-matai tindak tanduk mereka, dan memperjuangkan hukum untuk mengadili para penghianat tersebut.
Contohnya orang keturunan Cina, dalam sejarahnya saat penjajahan orang keturunan Cina yang notabennya orang-orang Indonesia asli, berbalik atau berkhianat ke sekutu tetapi ketika merdeka sekutu tidak menganggap Cina kerabat, dan Cina berbalik membela Indonesia. Pihak Indonesia yang telah merasa di khianati orang keturunan Cina, tidak menganggap orang keturunan Cina sebagai penduduk Indonesia. Walaupun ada tokoh pergerakan di Indonesia seperti Soe Hok Gie tetap saja mereka seakan tidak menganggap sebagai penduduk asli Indonesia, bahkan rezim orde baru tumbang.
Jadi menurut Pasal 26 UUD 1945 yang dimaksud dengan pribumi dan non pribumi adalah semua orang yang bangsa asli Indonesia maupun bangsa lain yang menetap dan disahkan oleh UU dapat menjadi warga Negara, bukan pembeda warna kulit ataupun agama seperti pribumi dan non pribumi, sangat tidak kemanusiaan membeda-bedakan orang hanya dengan fisik ataupun agama.
Untuk lebih jelasnya mari kita bahas permasalah perbedaan akan Warga Negara indonesi (WNI) dengan Penduduk.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Seperti contoh di atas kami sebagai mahasiswa dalam menyikapinya berpendapat seharusnya kita dapat menggunakan logika kita. Kesalahan orang keturunan di jaman penjajahan merupakan kesalahan masa lalu orang keturunan yang tidaklahpantas dilimpahkan kepada orang keturunan hingga saat ini, sebab bukan mereka yang berbuat melainkan kesalahan dari pendahulu mereka.
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Siapakah Pribumi dan Non Pribumi?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pribumi adalah penghuni asli, orang yang berasal dari tempat yang bersangkutan, Sedangkan non-pribumi berarti yang bukan pribumi atau penduduk yang bukan penduduk asli suatu negara. Dari makna tersebut, pribumi berarti penduduk yang asli (lahir, tumbuh, dan berkembang) berasal dari tempat negara tersebut berada. Jadi, anak dari orang tua yang lahir dan berkembang di Indonesia adalah orang pribumi, meskipun sang kakek-nenek adalah orang asing.
Berdasarkan Pasal 26 UUD 1945 isu tersebut sangatlah tidak etis dikeluarkan, hal ini dikarenakan istilah Pribumi dan Non Pribumi seolah-olah membedakan antara penduduk asli dan penduduk pendatang dengan pandangan negatif.
Istilah seperti ini adalah ciptaan penjajah dan penguasa kelam yang seharusnya sudah kita tinggalkan sejak lama istilah tersebut karena membuat suatu diskriminasi yang dapat memecah belahkan persatuan dan kesatuan Republik Indonesia. Padahal bhinneka tunggal ika yang berarti berbeda-beda tetapi satu jua yang berasal dari kitab sutasoma karangan Mpu Tantular / Empu Tantular, sudah menjadi semboyan bangsa sejak lama, akan tetapi istilah penjajah tersebut masih saja dipergunakan.
Kekuatan rakyat seharusnya bisa menciptakan istilah yang jauh lebih baik ketimbang hanya mendiskripsikan orang dari fisik atau agamanya . mungkin sebagai contoh kita dapat menggunakan istilah baru yakni ‘patriot’ dan ‘pengkhianat’, dimana Seorang patriot adalah yang memperjuangkan negara dan tanah airnya demi kesejahteraan dan kemandirian bangsa. Untuk itu kita dukung perjuangan para patriot tersebut saat ini. Sedangkan golongan kedua adalah pengkhianat, mereka yang merusak bangsa kita demi kepentingan pribadi ataupun golongan dengan menghancurkan kepentingan bangsa dan negara. Mereka yang mengobral aset bangsa, kebijakan pro-konglomerasi, dan memakan uang rakyat serta membangun dinasti keluarga di pemerintahan, legislatif maupun penegak hukum. Kita perlu memata-matai tindak tanduk mereka, dan memperjuangkan hukum untuk mengadili para penghianat tersebut.
Contohnya orang keturunan Cina, dalam sejarahnya saat penjajahan orang keturunan Cina yang notabennya orang-orang Indonesia asli, berbalik atau berkhianat ke sekutu tetapi ketika merdeka sekutu tidak menganggap Cina kerabat, dan Cina berbalik membela Indonesia. Pihak Indonesia yang telah merasa di khianati orang keturunan Cina, tidak menganggap orang keturunan Cina sebagai penduduk Indonesia. Walaupun ada tokoh pergerakan di Indonesia seperti Soe Hok Gie tetap saja mereka seakan tidak menganggap sebagai penduduk asli Indonesia, bahkan rezim orde baru tumbang.
Jadi menurut Pasal 26 UUD 1945 yang dimaksud dengan pribumi dan non pribumi adalah semua orang yang bangsa asli Indonesia maupun bangsa lain yang menetap dan disahkan oleh UU dapat menjadi warga Negara, bukan pembeda warna kulit ataupun agama seperti pribumi dan non pribumi, sangat tidak kemanusiaan membeda-bedakan orang hanya dengan fisik ataupun agama.
Untuk lebih jelasnya mari kita bahas permasalah perbedaan akan Warga Negara indonesi (WNI) dengan Penduduk.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Seperti contoh di atas kami sebagai mahasiswa dalam menyikapinya berpendapat seharusnya kita dapat menggunakan logika kita. Kesalahan orang keturunan di jaman penjajahan merupakan kesalahan masa lalu orang keturunan yang tidaklahpantas dilimpahkan kepada orang keturunan hingga saat ini, sebab bukan mereka yang berbuat melainkan kesalahan dari pendahulu mereka.
Kamis, 10 Februari 2011
Semangat dan Harapan Akan Semua yang Diinginkan Tercapai
Aaayyyooo.....kita jalani semester 4 ini dengan penuh semangat. Aayyooo..teman mungkin kalian selama satu setengah tahun kurang semangat menjalani rutinitas seperti ini, nah..mulai sekarang ayyoo..lah kita jalani dengan semangat. Sebentar lagi kita kan menyusuk PI (Penelitian Ilmiah), dan Insyaallah kita semua akan menyusuk Skripsi tanpa Kompre.
Tapi ingat kita harus memperoleh nilai dengan murni agar hasil tersebut akan berguna buat kita di kemudian hari, sebab jika hasil itu adalah hasil contekkan kita hanya mendapatkan kepuasan sementara dan tidak bisa di pertanggung jawabkan di dunia kerja bahkan sampai akhiratpun kita tidak akan bisa mempertanggung jawabkan.
Jadi perolehlah sesuatu yang kita inginkan dengan hasil yang halal, boleh bertanya atau menyontek tapi pada porsinya. Bukan semata-mata menjiplak hasil orang lain. Aaayyyooo...teman kalian pasti mampu menjalani ini dan kalian pasti mengerti apa yang aku maksud.
Bye..
Tapi ingat kita harus memperoleh nilai dengan murni agar hasil tersebut akan berguna buat kita di kemudian hari, sebab jika hasil itu adalah hasil contekkan kita hanya mendapatkan kepuasan sementara dan tidak bisa di pertanggung jawabkan di dunia kerja bahkan sampai akhiratpun kita tidak akan bisa mempertanggung jawabkan.
Jadi perolehlah sesuatu yang kita inginkan dengan hasil yang halal, boleh bertanya atau menyontek tapi pada porsinya. Bukan semata-mata menjiplak hasil orang lain. Aaayyyooo...teman kalian pasti mampu menjalani ini dan kalian pasti mengerti apa yang aku maksud.
Bye..
Semangat
Jadwal semester 4 ini sangat padat, sulit untuk mencari waktu senggang, banyak praktikum dan tetap banyak ujian utama (berkurang 1). Minggu pertama dosen-dosen sudah banyak memberikan tugas, bukan hanya tugas untuk minggu depannya tapi sudah di jadwal untuk minggu-minggu berikutnya. Makin tinggi jenjang kita makin sibuk kita dalam menjalaninya, bukan hanya pikiran yang harus selali fit, tapi kondisi tubuh pun harus fit. Semua memang harus di jalankan dengan seimbang, agar hasil yang diperoleh akan memuaskan.
Walaupun libur semeter 3 kemarin hanyalah 3 hari, karena terpotong dengan ujian utama, kita harus semangat dan kita harus optimis walaupun pikiran dan badan ini lelah menjalaninya, kita berpikir saja untuk kemudian hari yang akan kita petik buahnya dan menikmati hasil jirih payah kita.
Walaupun libur semeter 3 kemarin hanyalah 3 hari, karena terpotong dengan ujian utama, kita harus semangat dan kita harus optimis walaupun pikiran dan badan ini lelah menjalaninya, kita berpikir saja untuk kemudian hari yang akan kita petik buahnya dan menikmati hasil jirih payah kita.
Langganan:
Postingan (Atom)



