Selasa, 31 Mei 2011

Tidak Hanya Cantik dari Luar

Aku sering mendengar dari orang tua, guru, bahkan wali dosen ku sekarang pun berbicara hal yang sama, walaupun beliau menyampaikannya secara kiasan. Wanita itu bukan hanya sekedar cantik secara fisik, tapi dijaman sekarang wanita itu harus cantik di otak, cantik bersikap. Biasanya bila seseorang itu berpikir secara real pasti akan cantik luar dalam, jika hanya cantik dari luar saja, banyak kok jasa-jasa yang dapat membuat seseorang itu cantik secara fisik dan jika hati selalu dengki tehadap orang lain, cantik itu tidak akan terpancar dari dalam.
Untuk menjadi wanita cantik luar dalam caranya mudah, jika pikiran kita selalu positif, kita bertindak pada semestinya, kita perbaharui pengetahuan kita, kita makan sehat, istirahat cukup, dan satu hal yang tidak boleh lupa, yaitu sembahyang serta ingat terus kepada Tuhan YME, hal ini akan memancarkan aura cantik pada diri seseorang.
Untuk berbuat baik itu mudah, membuat diri kita cantik dari luar dan dalam pun mudah, asal diri kita dapat membuat ittu semua dengan mudah serta dijalani dengan niat, tulus, ikhlas.

Soal Penyelesaian Sengketa Dibidang Ekonomi

1. Sebutkan sarana yang dilakukan untuk menempuh penyelesaian sengketa, kecuali...
a. Arbitrase
b. Diam
c. Pengadilan
d. Negosiasi
Jawab : B

2. Dibawah ini mana masalah sentral yang timbul dalam penyelesaian ekonomi, yaitu...
a. Pengadilan
b. Arbitrase
c. Masalah Penghormatan Terhadap Hukum
d. Mind-set
Jawab : C

Soal Antimonologi dan Persaingan Tidak Sehat

1. Sebutkkan harapan yang diinginkan oleh masyarakat dengan adanya KPPU, kecuali...
a. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya.
b. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi.
c. Menciptakan inovasi dalam perusahaan.
d. Terciptanya efektifitas dan efesiensi dalam kegiatan usaha.
Jawab : D

2. Sanksi yang diperbolehkan KPPU kepada perusahaan yang menjalani persaingan tidak sehat, terdapat pada Pasal...
a. Pasal 57 Ayat 2
b. Pasal 27 Ayat 7
c. Pasal 47 Ayat 2
d. Pasal 21 Ayat 5
Jawab : C

Soal Perlindungan Konsumen

1. UU berapa yang menyatakan tentang perlindungan konsumen?
a. UU No. 8 Tahun 1999
b. UU No. 8 Tahun 1997
c. UU No. 6 Tahun 1999
d. UU No. 8 Tahun 2000

2. Perlindungan konsumen memiliki tujuannya yang terdapat pada Pasal?
a. Pasal 4
b. Pasal 7
c. Pasal 3
d. Pasal 10

Penyelesaian Sengketa Dibidang Ekonomi

A. Sarana
Sarana yang memungkinkan untuk menyelesaikan sengketa dibidang ekonomi pada dasarnya dapat ditempuh 3 (tiga) cara, yaitu negosiasi atau alternatif sengketa, arbitrase, dan melalui lembaga peradilan.

1. Negosisasi
Sarana ini dipandang yang peling efektif, dan banyak digunakan. Lebih dari 80% sengketa bisnis dilakukan dengan cara negosisasi penyelesaian sengketa secara negosisasi sangat cocok bagi bisnis di Indonesia kerena pengusaha Indonesia mayoritas pengusaha menengah dan kecil. Pada walnya mereka tidak terlalu memperdulikan sistem kontrak, umumnya jika mereka menandatangi kontrak, mereka kurang begitu peduli dengan bunyi klausul-klausul dalam kontrak. Mind-set seperti ini terbawa pula ketika ternyata kemudian sengketa, mereka berupaya menyelesaiakan secara baik-baik dan kekeluargaan.

2. Arbitrase
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase ini sangat popular dikalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan kalusul arbitrase dalam kontrak mereka. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin popular Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMI), badan penyelesaian sengketa bisnis. Tantangan ke depan adalah tangantangan untuk menyelesaiakan sengketa ini. Salah satu tolok ukur dari keberhasilan badan-badan penyelesaian sengketa melalui abtrase adalah kualiats para arbitratornya.

3. Pengadilan
Pandangan umum yang lahir dan masih berkembang di masyarakat adalah adanya ketidakpuasan dalam sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan. Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis terlebih masyarakat awam meliahat hokum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau pemerintah keluaran. Masyarakat umumnya melihat pengadilan adalah hukum.

B. Permasalahan
Ada 4 masalah sentral yang timbul dalam penyelesaian sengketa ekonomi, yaitu :
1. Masalah Penghormatan Terhadap Hukum
Mind-set masyarakat terhadap hukum ini harus di ubah secara bertahap, berhati-hati dan terencana. Diperguruan tinggi atau BPHN sudah banyak lahir teori-teori mengenai bagaimana penghormatan terhadap hukum ini perlu dilakukan.

2. Kepastian Hukum
Masalah ini termasuk masalah gawat, karena kasus-kasus terbesar yang melibatkan Indonesia di forum-forum arbitrase internasional adalah karena tidak adanya kepastian hukum.

3. Kewenangan dan Putusan Badan Arbitrase
Masalah ini terus berlanjut seolah-olah akan kontroversi mengenai masalah ini tiada henti.

4. Kultur Berperkara Masyarakat
Sengketa-sengketa mengenai mengenai pembatalan putusan-putusan arbitrase asing (dan perlawanan terhadap putusan arbitrase domestik), yang acap timbul belakangan ini, mungkin dapat dipandang ke dalam cangkupan kultur.

C. Hukum yang Menunjang
Agustus 1999 pemerintah mengeluarkan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. UU ini terdapat 2 cara menyelesaiakn masalah, pertama diletakkannya dasar hukum yang mapan bagi arbitrase. Kedua, diletakkannya dasar hukum bagi alternatif penyelesaian sengketa. Satu hal positif dalam UU tersebut adalah diaturnya ketentuan mengenai ADR (Pasal 6). Pasal ini penting, ia meletakkan dasar hukum yang tegas bagi kemungkinannya para pihak untuk menyelesaikan sengketa bisnisnya dengan menggunakan cara-cara yang mereka pilih.