Minggu, 13 November 2011

Perpajakan

KUP, Ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Dasar hukum No. 6 tahun 1983 lalu UU No. 28 tahun 2007.

Pajak : 1. Iuran wajib, 2. berdasarkan Undang-undang, 3. Bersifat memaksa, 4. Imbalan tidak langsung, 5. Dipakai untuk negara.

Wajib Pajak :
1. Orang pribadi
2. Badan
Pemungut atau pemotong pajak tertentu yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan undang-undang.

Kewajiban Mendaftar Diri dan Melaporkan Usaha
1. Kewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP
Semua wajib pajak, kecuali Penghasilan dibawah PTKP, dan Sudah dipotong pajak berdasarkan Pasal 21 UU PPH.

2. Wajib untuk "Wanita Kawin" yang dikenakan pajak terpisah, karena
- Hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim
- Berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

3. Satu wajib pajak = satu NPWP

4. Melaporkan usaha NPDKP

Fungsi Nomor Pajak Wajib pajak (NPWP)
1. Sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP
2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam penguasaan administrasi perpajakan.

Pendaftaran NPWP :
Wajib Pajak > orang pribadi/badan > KPP > Tempat tinggal/tempat kedudukan

Format NPWP :
xx.xxx.xxx.x-xxx.xxxx
Keterangan :
1. Identitas WP
2. Nomor registrasi
3. Cek digit
4. Kode KPP
5. Status WP

01-03 = Badan
04 dan 06 = Pengusaha
05 = WP karyawan
07-09 = WP orang pribadi

Definisi BPHTB
1. Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
2. Perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan perolehannya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Subjek pajak : Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan.
Objek pajak : Pemindahan hak dan Pemindahan hak baru

1. Pemindahan hak :
a. Jual-beli
b. Hibah
c. Tukar-menukar
d. Warisan
e. Hadiah
f. Hibah wasiat
g. Pemasukan dalam perseorangan/badan hukum lainnya
h. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
i. Penunjukan pembeli dalam lelang
j. Pelaksanaan putusan hakim
k. Penggabungan usaha
l. Peleburan usaha
m. Pemekaran usaha

2. Pemberian Hak Baru
a. Kelanjutan pelepasan hak
b. Diluar pelepasan hak

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
NJOP adalah Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual-beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual-beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru, atau nilai jual objek pengganti.

1. Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, dengan cara membandingkan dengan objek lainyang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.

2. Nilai Perolehan Baru yaitu Dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penelitian dilakukan yang dikurangi dengan penyusutan.

3. Nilai Jual Pengganti yaitu Meotode penentuan berdasarkan hasil produksi objek pajak tersebut.

Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena pajak (NJOPTKP) adalah Rp 12.000.000,-
Dasar perhitungan pajak yang ditetapkan :
1. Serendah-rendahnya 20% jika pendapatan kurang dari Rp 1.000.000.000
2. Setinggi-tingginya 100% jika pendapatan lebih dari Rp 1.000.000.000

Tarif Pajak PBB 0.5%
Berdasarkan Presentase untuk Menetapkan NJKP :
1. 40% untuk NJOP : Objek pajak perkebunan, objek pajak kehutanan, dll.
2. 20% untuk NJOP : Objek Pajak pertambangan, dll.

Cara menghitung pajak
PBB = Tarif pajak * NJKP
0.5% { Presentase NJKP * ( NJOP - NJOPTKP)}

Sanksi administrasi yang dikenakan terhadap wajib pajak yang tidak menyampaikan SPOP, dikenakan sanksi sebagai tambahan terhadap pokok pajak yaitu sebesar 25% dari pokok pajak.
Pajak yang terutang berdasarkan SPPT harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak diterimanya SPPT oleh WP.
Pajak yang terutang berdasarkan SKP harus dilunasi selambat-lambatnya 1 bulan sejak tanggal siterimanya SKP oleh WP.
Pembagian hasil penerimaan PBB : 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk Daerah.

Senin, 07 November 2011

Lebih Baik Bertanya Dulu

Wwaaahhhh...enak nih siang-siang, panas kesalaon creambath, apalagi dengan sahabat-sahabat, makin seru nih. Ok...akhirnya kita bertiga kesalon didaerah Depok, pulang kuliah. Hmm...asyik banget, habis dapat matakuliah yang lumayan menguras pikiran, terus memanjakan rambut ini dan berharap otak pun fresh. Tapi gak sadar kalau kocek pun menipis, saking keenakkan. Creambath pun selesai, dan kita bertiga pun bingung lah kok rambut masih basah, tidak di hairdryer, saat ditanya ke kasir, ternyata kalau kita minta di hairdryer, menambah lagi bayarannya, padahal uang pun udah menipis, alhasil keluar salon bukannya dengan senang, pikiran dan muka fresh ini malah menyesakkan dada, rambut seperti kucing kecebur. Tapi sudah lah nasi sudah menjadi bubur, yang memikirkan betapa nikmatnya menyegarkan pikiran, serta mempercantik rambut dengan cara creambath, malah seperti kucing kecebur..Hahahaaa...
NB : Everything that happens in life, just take the lesson.
This experience as told by my sister