Variable mata uang asing memiliki pengaruh yang sama dengan variable
perpajakan , karena sama-sama memperngaruhi keputusan perusahaan untuk
melakukan investasi. Oleh karena itu perusahaan berusahan untuk
meminimalkan beban pajak internasioanal. Kebanyakan perusahaan terbebani
dengan masalah aturan perpajakan (disamping COGS, Labour, dan Raw
Material). Karena aturan perpajakan masing-masing negara berbeda-beda,
perusahaan perlu memiliki sistem perencanaan pajak multinasional dan
sistem simulasi berbasis komputer sebagai alat bantu yang esensial bagi
manajemen.
Perusahan harus memahami perbedaan utama sistem perpajakan nasional,
upaya nasional membahas masalah pajak berganda, dan peluang arbitrase
antara wilayah yurisdiksi nasional bagi perusahaan multinasional.
Penetapan harga transfer berperan untuk meminimalkan pajak perusahaan
nasional, tetapi juga harus mempertimbangkan konteks perencanaan dan
kontrol strategis.
Macam-macam pajak :
- Pajak Langsung, seperti Pjk Pungutan dan PPN
- Pajak Tidak Langsung, seperti Pjk Perbatasan
- PPh Badan , seperti Pajak Transfer
Sistem Administrasi Pajak :
- Sistem Klasik
Pajak penghasilan perusahaan atas penghasilan kena pajak dikenakan pada tingkat perusahaan dan tingkat pemegang saham.
- Sistem Terintegrasi
Pajak perusahaan dan pemegang saham terintegrasi sedemikian rupa
sehingga mengurangi atau mengeliminasi pengenaan pajak berganda atas
pendapatan perusahaan.
Insentif Pajak LN:
- Tax holiday
Insentif dapat berupa hibah tunai bebas pajak yang digunakan untuk
biaya aktiva tetap dan proses industri baru atau pengampunan untuk
membayar pajak selama beberapa periode waktu
- Tax havens
Negar yang memiliki keistimewaan pajak khusus juga dapat dianggap
sebagai surga pajak dalam waktu terbatas Kompetisi Pajak yang
Membahayakan Harmonisasi Internasional.
Sumber : Bapak Sigit Sukmono
Negara-negara surga pajak :
- Bahama, Berm,uda, cayman Island (tidak ada pajak sama sekali)
- Barbados (Insentif pajak yang sangat rendah)
- Gibraltar< Hongkong dan Panama ( Mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan secara local, namum mengecualikan laba dari sumber-sumber luar negeri.
Secara sekilas Negara-negara surga pajak ini sangat menggiurkan,
namun kompetisi pajak seperti ini sangat membahayakan, pemerintah
Negara surge pajak itu mungkin merasa lebih efisien untuk pertumbuhan
ekonomi di Negara tersebut namun, akan berbahaya jika mengalihkan
pendapatan pajak dari pemetrintah yang sebenarnya untuk menyediakan jasa
yang dibutuhkan oleh pengusaha, serta hal ini akan mengurangi
pendapatan pajak Negara lain. Misalkan perusahaan A membuka perusahaan
di Negara Bermuda setelah memiliki cabang di Negara Perancis, bias saja
perusahaan itu menyalurkan transaksinya melalui Negara Bermuda untuk
menghindari pajak Negara lain. Maka dari itu Euro diciptakan untuk
memacu pasar tunggal dan harmonisasi pajak internasional.
Perusahaan bias saja menggeser laba dari perusahaan cabang di Negara
tinggi pajak ke perusahaan cabang di Negara rendah pajak, atau
mengalokasikan BOPnya kepada perusahaan cabang di Negara tinggi pajak,
hal ini juga dapat mengurangi beban pajak.
PENENTUAN HARGA TRANSFER
Perusahaan juga bisa mengakali pajak dengan menentukan harga transfer
yang tinggi untuk mengalihkan komponen yang dikirim ke cabang
perusahaan di Negara pajak rendah dan sebaliknya. Harga transfer ini
akan menjadi pendapatan untuk unit yang menerimanya.
KUcing-kucingan antara pengusaha dengan tariff pajak ini membuat
pemerintah AS mengeluarkan bagian 482 undang-undang Pajak Penghasilan
yang memberikan wewenang kepada Mentri Keuangan untuk mencegah
penggeseran laba antar pembayar pajak terkait perbedaan tariff pajak
nasional. PAsal 482 menentukan bahwa harga transfer antar perusahaan
ditentukan oleh harga transaksi wajar. Haga transaksi wajar
merupakan harga yang akan diterima oleh pihak-pihak tidak berhubungan
istimewa untuk barang-barang yang sama dan dalam keadaan yang sama.
PRAKTIK HARGA TRANSFER
Tiga tujuan penting dari penerapan harga transfer yang dijawab oleh
para eksekutif keuangan di AS ; mengelola beban pajak,
mempertahankanposisi daya saing perusahaan, mempromosikan evaluasi
kinerja setara dan memberikan motivasi kepada karyawan. Beberapa
berpandangan bahwa penentuan harga transfer hanya sekedar kepatuhan
pajak.
Melihat sulitnya penentuan tariff pajak, banyaknya celah untuk
menghindar dari pajak serta kemajuan teknologi informasi membuat
pemerintah semakin sulit untuk menentukan pajak. Beberapa pihak
mendukung unitary tax (pajak tunggal).