Kamis, 31 Mei 2012

Choice of Law Rules


How is the law applicable to the substance of a dispute determind?
The Indonesian Arbitration Law concerns questions of procedural Law and not substantive Law. The Law applicable to the substance of a dispute is determined under rules governing the choice of Law, which are not clear.
If the parties to an agreement have elected a choice of Law, then that choice of Law will generally be honoured by the Indonesian court under the participle of freedom of contract, embodies in Article 1338 of the Indonesian Civil Code. The choice of Law may be challanged if it is in  violation of statute or contrary to good morals or public order, as per Article 1337 of the Indonesian Civil Code. The choice of Law applies only to matters of contact (i.e., matters governed by Book III of the Indonesian Civil Code) and not to matters of person (Book I of the Indonesian Civil Code), property (Book II of the Indonesian Civil Code) or statutory Law.
If a contract does not stipulate a choice of Law, then Indonesian choices of Law rules apply. Indonesian Law does not specifically prescribe a rule for determining the governing law of contract. A court  will be likely to apply the rule applicable  to legal acts generally, namely that the Law governing a legal act is Law of the jurisdiction in which the act accurs.

2. Governing Lagislation


2.1 What legislation governs the enforcement of arbitration proceedings in Indonesia?
      Were there any significnt changes made to that arbitration legislation in the past year?
The Indonesian Arbitration Law governs the enforcement of arbitration proceedings in Indonesia. There are no significant changes made to that Law in the past year.
2.2 Does the same arbitration law govern both domestic and international arbitration proceedings? If not, how do they differ?
The Indonesian Artnitration Law applies to all arbitrations conducted within the territory of Indonesia ang the enforcementand recognition of both domestic and international arnitral awards. The in no distinction “domestic” and “Internatioanl” with regard to the nationality of the parties or the location of their project or dispute. The only difference betwewn a domestic arbitration, being one conducted outside Indonesia, is the procedure and venue for recognition and enforcement of the award. In addition, as one would except, provisions of the Arbitration Law governing the conduct of the arbitration proceedings themselves apply only to domestic arbitration.
2.3 Is the law governing international arbitration based on the UNCITRAL Model Law? Are there significant differences between the two?
No, the Indonesian Arbitration Law is not based on the UNCITRAL Model Law (including its 2006 amendments). The Indonesian Arbitration Law is an amalgamation  of a number of principles from predecessor legislation (1849 Dutch Code of Civil Procedure). Some of the differences between the two are as follows :
        i.            Incorporation by reference is not clearly established  in Indonesia
      ii.            Based on the Indonesia Arbitration Law, unless the parties agree otherwise, the language will be Indonesian, regardless of the language of the documents involved.
    iii.            The Indonesian Arbitration Law states that a case is decided on document unless the parties or the arbitrators wish to have hearning, whereas the UNCITRAL Model Law requires hearings unless the parties agree otherwise.
     iv.            Awards in Indonesia must be reasoned
       v.            The Indonesian Arbitration Law only permits typographical errors and the like to be corrected, and the parties have only 14 days to so request, and
     vi.            Grounds for annulment of Indonesian awards are far more limited than those set in the UNCITRAL Model Law, and consist principally of fraud, forgery or concealed material documents.
The Indonesian Arbitration Law also incorporates provisions for the recognition and enforcement of international arbitral awards, which were missing from predecessor legislation , to bring Indonesian Law into comformity with the 1958 New York Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards, which Indonesia became a perty to in 1981.

2.4 To what extent are there mandatory rules governing international arbitration proceedings sited in Indonesia?

The Indonesian Arbitration Law contains mandatory provisions governing the appointment of arbitrators and challenges to their appointment and the from and delivery of arbitral award. The Indonesian Arbitration Law also provides rules governing orther procedural matters, which may be followed in an ad hoc arbitration in Indonesia. If the parties elect to use a national or international arbitration institution to settle their dispute, then the rules and procedures of thet institution will apply, except as the parties otherwise decide.

Sabtu, 26 Mei 2012

Arbitration Agreements

1. What, if any, are the legal requirements of an arbitration agreement under the laws of Indonesia?

The principle source of the law of arbitration in Indonesia is Law No 30. of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution (August 12, 1999) (the "Indonesian Arbitration Law").

Where appropriate, this paper will also address the Rules of Arbitration Procedure of the Indonesian National Arbitration Body (Badan Arbitrasa Nasional Indonesia or "BANI") (the "BANI Rules").

The legal requirements of an arbitration agreement under the Indonesian Arbitration Law are as follows :
  • The agreement to arbitrate must be in writing and signed by the parties or in notarial deed form (Articles 4(2). 9(1) and 9(2) of the Indonesian Arbitration Law).
  • If the agreement is made prior to the dispute, the agreement (i.e.the arbitration clause) must clearly state that all disputes arising out of a particular legal relationship between the parties shall be settled through arbitration (Article 2 of the Indonesian Arbitration Law).
  • If the agreement is made after a dispute arises, the agreement must contain the following :
          (i)     The subject matter of the dispute;
          (ii)    The full names and addresses of the parties;
          (iii)   The full name(s) and residential address(es) of the arbitrator or the members of the tribunal;
          (iv)   The place where the arbitrator or the tribunal shall make its/their award;
          (v)    The full name of the secretary to the arbitrator or the tribunal;
          (vi)   The time period in which the arbitration is to be completed;
          (vii)   A statement from the arbitrator(s) accepting appointment as such; and
          (viii)  A statement from the disputing parties that they will bear all costs of the arbitration.

To avoid any unnecessary legal risks, the arbitration clause should be in Indonesian if both parties to the agreement are Indonesian, although the agreement may be in English or a national language used by one of the parties with an Indonesian translation if at least one of the parties is foreign.

2. What other elements ought to be incorporated in an arbitration agreement?

Based on Indonesian arbitration practice, an arbitration agreement should also specify :
(i)    The arbitration rules (if any) to be followed;
(ii)   The language of proceedings;
(iii)  The place of arbitration; and
(iv)  Whether the award is to be made on the basis of law or fairness and appropriateness (ex aequo et bono).
 
3. What has been the approach of the national courts to the enforcement of arbitration agreements?

A written arbitration agreement obviates the rights or the parties to bring a dispute in the District Courts, which would otherwise have jurisdiction over civil disputes (Article 11(1) of the Indonesian Arbitration Law). The District Courts have no authority to hear disputes where parties are bound by an arbitration agreement (Article 3 of th Indonesian Arbitration Law), and are required to reject, and not participate in the resolution of, disputes which have already been adjudicated by arbitration, except in limited circumstances as provided in the Arbitration Law (Article 11(2) of the Indonesian Arbitration Law).
Indonesian courts honour arbitration agreements with increasing frequency. It is nonetheless not uncommon for parties who lose (or expect to lose) an arbotration, and in particular an international arbitration, to attempt to bypass an arbitration agreement or award by bringing a suit in a District Court on a theory of tort or fraud. The argument is that the purpoted tort or fraud renders the arbitration agreement unenforceable that a suit on this basis may initially enjoy success in the District Court, although this is not always the case and decisions along these lines are frequently reversed on appeal and/or cassation.

Kamis, 03 Mei 2012

AUDIT PENGOLAHAN DATA ELEKTRONIK


1.             Pengertian
Menurut Ron Weber : EDP Auditing adalah proses mengumpulkan dan menilai bukti untuk menentukan apakah sistem computer mampu mengamankan harta, memelihara
kebenaran data, mampu mencapai tujuan organisasi perusahaan secara efektif, dan menggunakan aktiva perusahaan secara hemat.
Menurut Gallegos, Richardson dan Borthick : Komputer Auditing adalah evaluasi atas sistem informasi computer, penggunaan, dan operasi untuk meyakinkan integritas atas informasi unit usaha. Evaluasi tersebut termasuk penilaian atas efisiensi, efektivitas
dan ekonomisasi penggunaan komputer.

2.             Metode Audit EDP :
·         Auditing around the Computer
Yaitu suatu pendekatan audit dengan memperlakukan komputer sebagai ”kotak
hitam”. Teknik ini tidak menguji langkah-2 proses secara langsung, cara
ini hanya berfokus pada masukan dan keluaran dari sistem komputer.
·         Auditing through the Computer
Adalah suatu pendekatan yang berorientasi pada komputer ”dengan membuka
kotak hitam” dan secara langsung berfokus pada operasi pemrosesan dalam
sistem komputer. Cara ini menggunakan asumsi bahwa apabila sistem
pemrosesan ditemukan pengendalian yang memadai, maka kesalahan dan
penyalahgunaan tampaknya tidak akan terlewat untuk dideteksi. Sehingga
keluarannya dapat diterima.
·         Auditing with the Computer
Adalah audit yang menggunakan komputer sendiri (audit software) untuk
membantu melaksanakan langkah-2 audit, yaitu dalam pengujian substantif
(menguji saldo-2 perkiraan laporan keuangan).

3.              Komponen sistem EDP
1.      Hardware
Didalam prosesnya EDP menggunakan hardware dalam menjalankan pekerjaan, perangkat hardware itu seperti :
• CPU
• Peralatan Input data (Keyboard, Mouse, joystik dll.)
• Peralatan Output data (Printer, monitor, proyektor dll.)
2.      Software
Selain menggunakan hardware EDP juga menggunakan software tertentu untuk pengoprasian komputer, jenis-jenis software yang digunakan di dalam EDP adalah sistem program dan program aplikasi.
a.    Sistem Program
Program yang menjalankan fungsi umum yang dibutuhkan dalam pengoprasian komputer, sistem program ini meliputi :
  OS (Operating System) Program dasar yang digunakan untuk pengoprasian komputer.
  Utility System Digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas umum,Copy, Paste
• Compilers dan Assembler Digunakan untuk mengubah bahasa program kedalam bahasa yang dimengerti oleh komputer.
• Database Management System Digunakan dalam pengendalian file dan record.
b.    Program Aplikasi
Dalam pemakaiannya digunakan untuk menjalankan proses tugas-tugas tertentu misalkan : Program Akuntansi dalam sebuah perusahaan, audit, perbankkan dll.


Perbedaan audit Manual VS Sistem EDP
1. Visibility
·         Auditor tidak mampu melihat formulir transaksi yang diproses
menggunakan komputer.
·         Auditor tidak dapat melihat bagaimana computer memproses transaksi,
melakukan perhitungan, pemindahbukuan, dll. Dan buktinyapun tidak dapat
dilihat.
·          Komputer dapat memproses suatu transaksi secara serentak untuk
memenuhi beberapa tujuan.
2.    Sarana dan Fasilitas
Sistem komputer yang memerlukan sistem, ruang, peralatan, perawatan, dan fasilitas yang khusus.

3.    Personalia
Sistem komputer yang memerlukan perangkat keras, perangkat lunak, pegawai yang ahli dan terlatih dibidangnya.

4.    Pemisahan Tugas
Untuk mencapai tujuan pengendalian, biasanya dicapai melalui pemisahan
fungsi pengumpulan dan pemrosesan data seperti dalam sistem manual.

5.    Kemungkinan Terjadinya Kesalahan dan Kecurangan
Menurunnya keterlibatan manusia dalam penanganan transaksi yang diproses
oleh computer dapat mengurangi kemungkinan untuk mengamati kesalahan &
kecurangan. Kesalahan & kecurangan yang terjadi selama perancangan
ataupun pengubahan program aplikasi dapat tetap tidak terdeteksi untuk
jangka waktu yang lama.

6.    Kemungkinan meningkatnya supervisi manajemen

7.    Pelaksanaan Transaksi Kemudian dengan komputer

Sistem Pegendalian Intern dalam EDP
Tujuan SPI dalam EDP adalah :
1. Untuk melindungi harta perusahaan
2. Mengecek kecermatan dan keandalan data akuntansi
3. Meningkatkan efisiensi usaha
4. Mendorong ditaatinya kebijakan manajemen yang telah digariskan

Pengendalian Intern dibagi menjadi dua :

1.  Pengendalian administratif, meliputi :
Renana organisasi, metode dan prosedur untuk meningkatkan efisiensi
operasi dan mendorong ditaatinya kebijakan manajemen yang telah
digariskan.

2.    Pengendalian akuntansi, meliputi :
Organisasi, semua prosedur dan catatan yang berhubungan dengan
pengamanan harta kekayaan, serta dapat dipercayainya catatan keuangan.

Pengendalian akuntansi tambahan, telah dispesifikasikan pada waktu suatu komputer digunakan untuk memproses data akuntansi.

Pengendalian Aplikasi :
Pengendalian umum termasuk :
1.      Rencana organisasi dan operasi aktivitas EDP
2.      Prosedur untuk mendokumentasikan, meminjam, menguji, dan menyetujui sistem atau program dan perubahan yang sebelumnya.
3.      Pengendalian yang dibangun dalam peralatan oleh pabrikan
4.      Pengendalian atas akses peralatan dan berkas data
5.      Data lain dan pengendalian prosedural yang mempengaruhi operasi PDE
secara keseluruhan.
Pengendalian aplikasi termasuk :
1.      Pengendalian masukan
Pengendalian input merupakan fungsi yang penting karena banyak kesalahan yang terjadi pada input data. Pengendalian input dirancang guna memperoleh kepastian bahwa data yang diterima untuk processing telah disahkan dan diubah sesuai dengan bahasa yang diketahui komputer.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengendalian input :
a)      Pengesahan
Semua transaksi harus disetujui dan disahkan oleh management atau orang yang diberi wewenang. Dalam beberapa kasus, komputer melakukan fungsi pengesahan, misalnya perintah pembelian secara otomatis akan dikeluarkan komputer bila persediaan sudah mencapai tingkat tertentu.
b)    Konfersi input data
Pengendalian konversi input data dalam bahasa mesin dimaksudkan untuk memastikan bahwa data telah dimasukkan dengan benar dan konfersi data dilakukan dengan valid.
Pengendalian ini meliputi :
- Pengendalian verifikasi, yaitu dengan cara memilih sebagian input data dari sumber dokumen yang sama oleh orang kedua dan membandingkan hasilnya, atau menggunakan turn-araound document.
Edit komputer :
- cek kesalahan dat
-cek validitas karakter
-cek limit
-cek validitas tanda
-cek validitas kode
-pengendalian total/jumlah
c)    Koreksi kesalahan
          Koreksi pada data yang tidak benar penting untuk ketepatan pencatatan dalam akuntansi. Kesalahan harus dibenarkan oleh pihak yang bertanggung jawab, misalnya kesalahan dari dokumen sumber dikoreksi departement pemakai, sedangkan kesalahan konversi dikoreksio departement edp.

2.      Pengendalian pemrosesan
Pengendalian proses dirancang untuk memberikan kepastian bahwa proses komputer dilaksanakan seperti yang diharapkan pada aplikasi tertentu. Pengendalian ini harus menghindarkan dari kehilangan, penambahan, penggandaan, selama proses berlangsung. Pengandalian proses yang lazim dilaksankan adalah :
1) Pengendalian jumlah
2) Label identifikasi untuk file
3) Cek kelayakan / batas
4) Laporan sebelum dan sesudah update master file
5) Sequensial tes
6) Proses penelusuran data

3.      Pengendalian keluaran
Tujuan pengendalian output adalah untuk mastikan kebenaran hasil proseccing dan memastikan bahwa hanya personil berwenang yang berhak menerima output tersebut. Ketepatan dari hasil prosesing harus mencakup file yang di up-date dan hasil cetakannya.
Pengendalian output meliputi :
1) Rekonsiliasi penjumlahan
2) Perbandingan dengan dokumen sumber
3) Penelitian visual

Pertukaran data elektronik (EDI) :
PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK (Electronic Data Interchange – EDI)
Transmisi data dalam bentuk terstruktur dan dapat dibaca mesin secara langsung dari komputer ke komputer antara beberapa perusahaan
EDI adalah implementasi yang dominan dari sistem informasi antar organisasi
Ada dua standar utama EDI :
1.The American National Standards Institute standar ASC X 12 digunakan di Amerika
Utara
2.The EDIFACT International Standards digunakan di Eropa
ELECTRONIC DATA INTERCHANGE.
Pemanfaatan EDI di Indonesia nampaknya masih belum mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang signifikan. Masih sangat jarang yang memanfaatkan system ini sebagai salah satu komponen teknologi informasi. Definisi EDI sendiri ialah pertukaran data secara elektronik antar perusahaan dengan menggunakan format data standar yang telah disepakati bersama.
Dengan EDI ini perusahaan akan lebih mudah dalam melakukan pertukaran data baik didalam internal organisasi ataupun dengan pihak stakeholder. Berikut ini ialah keuntungan yang akan didapatkan organisasi jika menerapkan EDI.
* Penghematan Biaya : Penghematan ini didapatkan karena dengan EDI tidak akan ada biaya kertas, tidakada biaya penyimpanan dokumen kertas dan tidak akan ada biaya pengiriman dokumen kertas.
* Kecepatan : Kecepatan ini didapatkan karena dengan EDI leadtime pengiriman dokumen hanya kurang dari 1 menit.
* Keakuratan : EDI akan mampu menghasilkan tingkat akurasi tinggi karena tidak ada entry data ulang. Selain itu sistem EDI sudah dilengkapi dengan ECC (Error Correction Control) yang akan mengidentifikasi kesalahan dengan cepat sehingga dapat segera diperbaiki.
* Keamanan : Penggunaan enkripsi dokumen membuat dokumen hampir tidak bisa dipalsukan.
* Integrasi : Integrasi antar sistem dapat dilakukan dengan perantara EDI. Setiap unit didalam organisasi akan terintegrasi dengan adanya EDI didalamnya sehingga proses menjadi lebih efisien.
Risiko Audit :
1.         Risiko Inherent, adalah risiko yang berasal dari adanya kemungkinan
kesalahan material yang dikandung oleh laporan keuangan yang diaudit
2.         Risiko pengendalian, adalah risiko yang berasal dari adanya kemungkinan
kesalahan yang berasal dari ketidakmampuan sistem intern untuk
menemukan, menghindarkan kesalahan secara dini.
3.         Risiko deteksi, adalah risiko yang berasal dari adanya kemungkinan
auditor tidak menemukan kesalahan material sewaktu melakukan audit.

Pengetahuan yang harus dimiliki oleh auditor komputer :
1.Computer system, operations dan software.
2. CIS techniques
3. Management concept & practices
4. Security of the CIS functions
5. Assesment of Risk and Threats
6. Auditing Concepts and Practices
7. Additional Qualifications