Menurut
Federal Beureau Investigation (FBI) kejahatan kerah putih (white
collar crime) adalah berbohong, curang, dan mencuri. Istilah ini diciptakan
pada tahun 1939 dan sekarang identik dengan berbagai macam penipuan yang
dilakukan oleh para profesional bisnis dan pemerintah. Sebuah kejahatan tunggal
dapat menghancurkan sebuah perusahaan, keluarga bahkan menghancurkan atau
memusnahkan kehidupan mereka melalui tabungan, atau investasi biaya miliaran
dolar (atau bahkan tiga, seperti dalam kasus Enron).
Menurut
Dony Kleden Rohaniwan (2011) seorang Pemerhati politik, kejahatan kerah putih (white
collar crime) adalah istilah temuan Hazel Croal untuk menyebut berbagai
tindak kejahatan di lembaga pemerintahan yang terjadi, baik secara struktural
yang melibatkan sekelompok orang maupun secara individu. Hazel Croal
mendefinisikan kejahatan kerah putih sebagai penyalahgunaan jabatan yang
legitim sebagaimana telah ditetapkan oleh hukum.Umumnya, skandal kejahatan
kerah putih sulit dilacak karena dilakukan pejabat yang punya kuasa untuk
memproduksi hukum dan membuat berbagai keputusan vital. Kejahatan kerah putih
terjadi dalam lingkungan tertutup, yang memungkinkan terjadinya sistem
patronase. Contoh kejahatan kerah putih adalah pencucian uang (money
laundering), penipuan kepailitan (fraud bankruptcy), penipuan
perusahaan, penipuan kredit rumah, penipuan asuransi, penipuan saham dan efek,
penipuan lewat internet, kredit fiktif, dan penipuan lain yang berhubungan
dengan uang.
Munculnya kejahatan dalam banyak wajah
menampilkan berbagai opera politik yang tidak hanya mendera kebersamaan, tetapi
juga pada dirinya menihilkan tanggung jawab moral pribadi. Berbagai bentuk
kejahatan yang dilakukan para petinggi bangsa sebenarnya menggambarkan kualitas
peta perpolitikan kita yang terus berada di titik nadir. Kita mungkin merasa
putus asa dengan aneka masalah di sekitar kita. Sayang, semua masalah itu
diperparah dengan berbagai mafia di berbagai instansi pemerintahan yang
notabene adalah pion- pion penggerak kesejahteraan rakyat.
White
collar crime dibedakan dari blue collar crime. Jika istilah white
collar crime ditujukan bagi aparat dan petinggi negara, blue collar crime dipakai untuk menyebut
semua skandal kejahatan yang terjadi di tingkat bawah dengan kualitas dan
kuantitas rendah. Namun, kita juga harus tahu, kejahatan di tingkat bawah juga
sebuah trickle down effect. Maka,
jika kita mau memberantas berbagai kejahatan yang terjadi di instansi
pemerintahan, kita harus mulai dari white
collar crime, bukan dari blue collar
crime.
Contoh kasus Nazaruddin Lakukan Kejahatan Kerah Putih
[JAKARTA] Majelis Hakim Pengadilan
Tipikor, Jakarta dalam pertimbangan putusannya mengatakan perbuatan terdakwa
kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin digolongkan
dalam white colar crime (kejahatan kerah putih). Sehingga, harus diperlakukan
secara khusus dalam hal penghukumannya.
Di mana dikatakan dilakukan oleh mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat ini dengan akal bulus atau terselubung. Dengan tujuan, mendapatkan harta atau kekayaan.
Di mana dikatakan dilakukan oleh mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat ini dengan akal bulus atau terselubung. Dengan tujuan, mendapatkan harta atau kekayaan.
"Bahwa
ini white colar crime atau kejahatan kerah putih. Dengan akal bulus atau
terselubung untuk mendapatkan uang atau kekayaan," kata hakim anggota,
Marsudin Nainggolan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,
Jumat (20/4).
Oleh karena itu, Nazaruddin dijerat dengan menggunakan Pasal 11 UU Tipikor, yaitu pegawai negeri menerima hadiah atau janji padahal patut diduga hadiah tersebut berhubungan dengan jabatan atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji ada hubungannya dengan jabatannya.
Seperti diketahui, mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin divonis selama empat tahun dan 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dalam sidang yang berlangsung Jumat (20/4) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sebab, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebgaimana dalam dakwaan ketiga, Pasal 11 UU Tipikor. Menjatuhkan pidana selama empat tahun dan 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Nazaruddin selaku penyelenggara negara telah terbukti menerima uang Rp 4,6 miliar dari lima lembar cek yang berasal manajer marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris. Sebagai, realisasi commitmen fee 13 persen untuk pemenangan PT DGI sebagai pelaksana pembangunan Wisma Atlet SEA Games tahun 2011.
"Peranan terdakwa sebagai anggota DPR RI melalui saksi Mindo Rosalina Manullang (Rosa) menurut Majelis Hakim memberikan upaya-upaya supaya PT DGI mendapat proyek pemerintah, yaitu pembangunan Wisma Atlet SEA Games," kata hakim anggota, Marsudin Nainggolan. (N-8).
1 komentar:
Lucky Club Casino Site | Casino site reviews
Lucky Club Casino site reviews by real players, real players' ratings,✏️ Check if Lucky Club Casino is safe and luckyclub.live secure.✏️ Check for flaws in the site.
Posting Komentar