Petir atau halilintar merupakan gejala alam yang biasanya muncul pada musim hujan dimana dilangit muncul kilatan cahaya sesaat yang menyilaukan yang disebut dengan Kilat yang beberapa saat kemudian terdengar suara menggelegar yang disebut dengan Guruh.
Lempeng pertama awan (bisa lempeng negatif atau lempeng positif) dan lempeng kedua adalah bumi (dianggap netral). Petir dianggap seperti kapasitor raksasa, dimana kapasitor tersebut adalah sebuah komponen pasif pada rangkaian listrik yang bisa menyimpan energi sesaat. Petir terjadi karena ada perbedaan potensial anatara awan dan bumi atau dengan awan lainnya. Jika perbedaan potensial antara awan dan bumi cukup besar, maka akan terjadi pembuangan muatan negatif (elektron) dari awan ke bumi atau sebaliknya untuk mencapai kesetimbangan.
Referensi : wikipedia
Kamis, 25 November 2010
Obat Herbal?? Obat Kimia??
Sekarang banyak orang berlomba ke obat herbal, bukan berarti menyampingkan atau melupakan obat - obat kimia lho... hmmm...perbedaan antara obat herbal dengan obat kimia dimana sih??
Dari data yang aku baca, obat herbal menuntaskan ke sumbernya penyakitnya, mempunyai efek samping yang rendah dan reaksi lambat, murah dan mudah di dapat sedangkan obat kimia mengurangi rasa sakit dan jarang sampai ke sumbernya, mahal, mempunyai efek samping, jika dalam reaksi memang obat kimia cenderung lebih cepat.
Hmm...sekarang tergantung individu masing-masing mau yang mana? yang pas dengan kondisi tubuh, penyakit.
Dari data yang aku baca, obat herbal menuntaskan ke sumbernya penyakitnya, mempunyai efek samping yang rendah dan reaksi lambat, murah dan mudah di dapat sedangkan obat kimia mengurangi rasa sakit dan jarang sampai ke sumbernya, mahal, mempunyai efek samping, jika dalam reaksi memang obat kimia cenderung lebih cepat.
Hmm...sekarang tergantung individu masing-masing mau yang mana? yang pas dengan kondisi tubuh, penyakit.
Ini lho Sistem Koperasi yang Ada di Sekitar Tempat Tinggalku yang Bersistem Simpan Pinjam
Berikut ini penjelasan dari struktur koperasi yang ada di sekitar tempat tinggalku yang diberi nama Koperasi Inderaja:
* Azas dan Tujuan
1. Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, berazaskan kekeluargaan dan gotong-royong
2. Koperasi bertujuan untuk :
- Mengembangkan kesejahteraan anggota.
- Kemajuan daerah koperasi yang menggalang.
- Persatuan bagi terlaksananya kerjasama yang baik diantara anggota koperasi.
* Usaha
1. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
2. Memberikan pinjaman kepada anggota untuk membutuhkan yang bermanfaat dan produktif.
3. Mengusahakan usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, untuk kesejahteraan anggota.
4. Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian.
5. Memberi dana sosial kepada anggota sesuai dengan AD-ART (Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga) dan persetujuan rapat kerja. Dana sosial diambil dari bunga yang sudah dialokasikan sebagai dana sosial sesuai dengan pasal 27.
* Hak dan Kewajiban Anggota
1. Anggota koperasi adalah melekat apada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dengan dalih apapun juga.
2. Setiap anggota koperasi mempunyai kewajiban dan tanggung jawab sama dalam :
- Mengamalkan landasan, azas, dan sendi dasar koperasi.
- Mengamalkan dan tunduk kepada UU Koperasi dan peraturan-peraturan pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan peraturan khusus lainnya.
- Untuk hadir secara aktif dan mengambil bagian dalam rapat anggota.
3. Setiap anggota Kperasi mempunyai hak yang sama untuk :
- Menghadiri, menyatakan, pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
- Memilih dan atau dipilih menjadi Anggota, Pengurus dan Badan pemeriksa Koperasi.
- Meminta diadakannya rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar ini.
- Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus di luar rapat baik diminta atau tidak di minta.
- Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
- Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar ini.
* Pengurus
1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggpta dan dalam rapat anggota.
2. pengurus yang dipilih harus memenuhi syarat sebagai berikiut :
- Sudah menjadi anggota koperasi akyif paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut.
- Mempunyai pengertian tentang perkoperasian atau pernah mengikuti pelatihan/up-grading tentang pengetahuan perkoperasian.
- Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja.
3. Sebelum memangku jabatan, anggota pengurus mengangkat sumpah/janji menurut ketentuan Rapat Anggota.
4. Anggota Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
5. Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya tiga dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, meliputi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Penasehat dan Pelindung.
6. Nama anggota pengurus dicatat dalam "Buku Daftar Pengurus".
7. Pengurus yang habis masa jabatannya dapat dipilih kembali selama 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
8. Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatnnya habis, maka rapat anggota pengurus dapat mengangkat penggantinya, tapi pengankatannya harus disyahkan dalam rapat anggota berikutnya.
* Hak dan Kewajiban Pengurus
1. Pengurus bertugas :
- Memimpin organisasi dan pengusahaan koperasi.
- Melakukan segala perbuatan hukum dan nama koperasi dan hanya kepentingan kemajuan koperasi.
- Mewakili koperasi di hadapan dan diluar pengadilan.
- Mencatat dalam buku daftar anggota tentang keluar masuknya anggota.
- Mencatat tentang nama, mulai dan berhentinya masa jabatan anggota pengurus dan badan pemeriksa dalam buku daftar pengurus.
- Mengadakan pembukuan dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perkoperasian.
- Meningkatkan partisipasi, pengetahuan dan kesejahteraan bagi anggota koperasi.
- Melaporkan pada rapat anggota koperasi tentang segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi, dan laporan pemeriksa oleh team pemeriksa koperasi.
- Pengurus wajib melaporkan tentang keadaan, perkembangan koperasi, dan usahany dalam rapat anggota.
2. Berdasarkan tanggung jawab dan wewenang tersebut dapat memberikan kuasa pasa seorang atau beberapa anggota untuk melakukan pimpinan harian dalam pengusahaan koperasi dan bertindak untuk atas namanya mewakili dalam hal-hal urusan sehari-hari untuk pengusahaan koperasi.
3. Setiap pengurus harus memberikan bantuan kepada pejabat pemeriksa untuk melakukan tugasnya, dan diwajibkan memberi keterangan yang diperluka, yaitu dengan memperlihatkan segala buku, alat perlengkapan koperasi, dan uang koperasi kepada pejabat pemeriksa koperasi.
4. Pengurus diwajibkan agar laporan tentang hasil pemeriksaan koperasi dapat diketahui oleh anggota.
5. Anggota pengurus tidak menerima gaji, akan tetapi diberikan uang jasa yang besarnya ditetapkan dalam rapat anggota dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
6. Pengurus harus melaksanakan segala ketentuan dalam AD/ART peraturan khusus dan keputusan meyebar luaskan.
7. Anggota pengurus koperasi tidak boleh menjadi enggota pengurus koperasi lain, termasuk koperasi pusat, gabungan/ induk.
* Badan Pemeriksa
1. Badan pemeriksa tersiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota untuk masa jabatan satu periode.
2. Yang dapat dipilih menjadi anggota Badan Pemeriksa ialah anggota koperasi yang memenuhi syarat :
- Mempunyai dasar pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
- Mempunyai pengetahuan tentang pembukuan keadministrasian.
- Sebelum memangku jabatan anggota badan pemeriksa harus mengucap sumpah/janjii di hadapan anggota.
- Disiplin dan jujur.
3. Tugas dan Keajiban badan pemeriksa :
- Mengawasi penerapan kebijaksanaan dan tindakan - tindakan pengurus.
- Memeriksa dan meneliti kebenaran buku-buku dan catatan yang berhubungan dengan kegiatan koperasi sekurang-kurangnya setahun sekali atau sesuai dengan keputusan rapat kerja.
4. Badan Pemeriksa Berhak :
- Mengumpulkan keterangan diri anggota pengurus, anggota koperasi dan siapapun yang diperlukan dalam rangka melaksanakan tugasnya.
- Memberikan saran, pendapat dan usul kepada pengurus maupun kepada rapat anggota mengenai segala hal yang menyangkut kehidupan dan kemajuan koperasi memperolah biaya dalam rangka menjalankan tugasnya sesuai dengan keputusan rapat anggota dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
5. Badan Pemeriksa bertanggung jawab pada Rapat Anggota tentang hasil pemeriksaannya dan merahasiakan hasil pemeriksaannya pada pihak ketiga.
* Dewan Penasehat
1. Rapat Anggota dapat memilih Dewan Penasehat untuk kepentingan koperasi. Angota dewan Penasehat terdiri dari pejabat atau orang-orang yang dipilih olah Rapat Anggota.
2. Dewan penasehat bertugas baik diminta atau atas dasar kehendaknya dapat memberi saran/anjuran pada pengurus untuk kemajuan koperasi. Saran dan anjuran ini dapat diterima atau tidak dterima oleh pengurus.
* Modal Usaha Koperasi
1. Koperasi mempunyai modal tidak tetap, yang diperoleh dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela bunga pinjaman dana sosial dan penerimaan lain yang sah dan tidak meningkat.
2. Koerasi pada dasarnya dapat meminjam uang ke bank untuk menambah modalnya, dengan jaminan harta kekayaan koperasi, namun demikian pinjaman tersebutg harus dibatasi sesuai dengan kebutuhan atas dasar keputusan rapat anggota.
3. Setiap pinjaman bank untuk koperasi harus ditanda tangani paling sedikit 2 (dua) orang pengurus, salah satunya ketua pengurus.
4. Uang denda pelanggaran pada Pasal 25 ayat 3 dapat dibukukan sebagai modal cadangan koperasi.
* Simpanan Anggota
1. Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada koperasi, simpanan pokok sejumlah Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu), yang harus dibayarkan sekaligus pada masuk menjadi anggota koperasi.
2.Setiap anggota diwajibkan untuk membayar pada koperasi uang simpang wajib atas namanya setiap bulan sesuai ketentuan pada Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus yang disetujui dalam rapat anggota.
3. Setiap anggota digiatkan untuk mengadakan simpanan sukarela atas namanya pada koperasi menurut kehendak sendiri.
4. Uang simpanan pokok dan simpanan wajib tidakdapat diminta kembali selama anggota belum berhenti sebagai anggota koperasi.
5. Uang sukarela dapat diminta kembali dengan kembali dengan kwitansi yang ditanda tangani oleah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang pengurus.
6. Koperasi dapat memberikan pinjaman kepada anggota dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pinjaman diberikan untuk keperluan produktif (untuk meningkatkan pendapatan anggota, konsumtip (untuk keperluan hidup sehari-hari, termasuk kesehatan dan pendidikan anggota).
- Pinjaman harus disertai jaminan yang cukup, baik dalam bentuk benda maupun gaji anggota.
- Besar atau jumlah pinjaman, serta suku bunga pinjaman sesuai keputusan dalam rapat anggota.
* Pembagian Sisa Hasil Usaha
1. Sisa hasil usaha, yaitu pendapatan koperasi diperolah satu tahun buku dipotong segala biaya yang dikeluarkan pengurus untuk operasional termasuk biaya dana sosial (nikah, lahir, meninggal, bantuan anggota sakit), yaitu :
- Hasil usaha simpanan pinjaman.
- Simpanan sukarela atau modal pinjaman.
2. Pembagian sisa hasil usaha :
- 60% untuk pemegang saham dan dana kesejahteraan pegawai.
- 20% untuk cadangan.
- 10% untuk pengurus.
- 5% untuk pendidikan koperasi dan dana sosial.
- 5% untuk Badan Pemeriksa, Pelindung, dan Penasehat.
3. Uang cadangan dipergunakan untuk menutupi kerugian dan tidak boleh dibagikan pada anggota, dipergunakan paling tinggi 75% untuk pelunasan koperasi atau sesuai keputusan rapat angggota.
* Pembagian Keuntungan
1. Pembagian hasil usaha sesuai dengan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Pasal 27 ayat 2.
2. Bagian pengurus sebanyak 10% dari sisa hasil usaha diatur sebagai berikut :
- Ketua : 40 %
- Sekretaris : 30 %
- Bendahara : 30 %
3. Pembagian Badan Pemeriksa, Pejabat dan Penasehat sebanyak 5% dari sisa hasil usaha diatur sebagai berikut :
- Badan Pemeriksa 50%
- Pelindung 25%
- Penasehat 25%
4. Bagian untuk pendidikan koperasi dan dana sosial sebanyak 5% dari sisa hasil usaha diatur sebagai berikut :
- Dana Sosial 50%
- Pendidikan Koperasi 50%
* Azas dan Tujuan
1. Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, berazaskan kekeluargaan dan gotong-royong
2. Koperasi bertujuan untuk :
- Mengembangkan kesejahteraan anggota.
- Kemajuan daerah koperasi yang menggalang.
- Persatuan bagi terlaksananya kerjasama yang baik diantara anggota koperasi.
* Usaha
1. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
2. Memberikan pinjaman kepada anggota untuk membutuhkan yang bermanfaat dan produktif.
3. Mengusahakan usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, untuk kesejahteraan anggota.
4. Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian.
5. Memberi dana sosial kepada anggota sesuai dengan AD-ART (Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga) dan persetujuan rapat kerja. Dana sosial diambil dari bunga yang sudah dialokasikan sebagai dana sosial sesuai dengan pasal 27.
* Hak dan Kewajiban Anggota
1. Anggota koperasi adalah melekat apada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dengan dalih apapun juga.
2. Setiap anggota koperasi mempunyai kewajiban dan tanggung jawab sama dalam :
- Mengamalkan landasan, azas, dan sendi dasar koperasi.
- Mengamalkan dan tunduk kepada UU Koperasi dan peraturan-peraturan pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan peraturan khusus lainnya.
- Untuk hadir secara aktif dan mengambil bagian dalam rapat anggota.
3. Setiap anggota Kperasi mempunyai hak yang sama untuk :
- Menghadiri, menyatakan, pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
- Memilih dan atau dipilih menjadi Anggota, Pengurus dan Badan pemeriksa Koperasi.
- Meminta diadakannya rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar ini.
- Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus di luar rapat baik diminta atau tidak di minta.
- Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
- Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar ini.
* Pengurus
1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggpta dan dalam rapat anggota.
2. pengurus yang dipilih harus memenuhi syarat sebagai berikiut :
- Sudah menjadi anggota koperasi akyif paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut.
- Mempunyai pengertian tentang perkoperasian atau pernah mengikuti pelatihan/up-grading tentang pengetahuan perkoperasian.
- Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja.
3. Sebelum memangku jabatan, anggota pengurus mengangkat sumpah/janji menurut ketentuan Rapat Anggota.
4. Anggota Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
5. Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya tiga dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, meliputi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Penasehat dan Pelindung.
6. Nama anggota pengurus dicatat dalam "Buku Daftar Pengurus".
7. Pengurus yang habis masa jabatannya dapat dipilih kembali selama 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
8. Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatnnya habis, maka rapat anggota pengurus dapat mengangkat penggantinya, tapi pengankatannya harus disyahkan dalam rapat anggota berikutnya.
* Hak dan Kewajiban Pengurus
1. Pengurus bertugas :
- Memimpin organisasi dan pengusahaan koperasi.
- Melakukan segala perbuatan hukum dan nama koperasi dan hanya kepentingan kemajuan koperasi.
- Mewakili koperasi di hadapan dan diluar pengadilan.
- Mencatat dalam buku daftar anggota tentang keluar masuknya anggota.
- Mencatat tentang nama, mulai dan berhentinya masa jabatan anggota pengurus dan badan pemeriksa dalam buku daftar pengurus.
- Mengadakan pembukuan dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perkoperasian.
- Meningkatkan partisipasi, pengetahuan dan kesejahteraan bagi anggota koperasi.
- Melaporkan pada rapat anggota koperasi tentang segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi, dan laporan pemeriksa oleh team pemeriksa koperasi.
- Pengurus wajib melaporkan tentang keadaan, perkembangan koperasi, dan usahany dalam rapat anggota.
2. Berdasarkan tanggung jawab dan wewenang tersebut dapat memberikan kuasa pasa seorang atau beberapa anggota untuk melakukan pimpinan harian dalam pengusahaan koperasi dan bertindak untuk atas namanya mewakili dalam hal-hal urusan sehari-hari untuk pengusahaan koperasi.
3. Setiap pengurus harus memberikan bantuan kepada pejabat pemeriksa untuk melakukan tugasnya, dan diwajibkan memberi keterangan yang diperluka, yaitu dengan memperlihatkan segala buku, alat perlengkapan koperasi, dan uang koperasi kepada pejabat pemeriksa koperasi.
4. Pengurus diwajibkan agar laporan tentang hasil pemeriksaan koperasi dapat diketahui oleh anggota.
5. Anggota pengurus tidak menerima gaji, akan tetapi diberikan uang jasa yang besarnya ditetapkan dalam rapat anggota dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
6. Pengurus harus melaksanakan segala ketentuan dalam AD/ART peraturan khusus dan keputusan meyebar luaskan.
7. Anggota pengurus koperasi tidak boleh menjadi enggota pengurus koperasi lain, termasuk koperasi pusat, gabungan/ induk.
* Badan Pemeriksa
1. Badan pemeriksa tersiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota untuk masa jabatan satu periode.
2. Yang dapat dipilih menjadi anggota Badan Pemeriksa ialah anggota koperasi yang memenuhi syarat :
- Mempunyai dasar pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
- Mempunyai pengetahuan tentang pembukuan keadministrasian.
- Sebelum memangku jabatan anggota badan pemeriksa harus mengucap sumpah/janjii di hadapan anggota.
- Disiplin dan jujur.
3. Tugas dan Keajiban badan pemeriksa :
- Mengawasi penerapan kebijaksanaan dan tindakan - tindakan pengurus.
- Memeriksa dan meneliti kebenaran buku-buku dan catatan yang berhubungan dengan kegiatan koperasi sekurang-kurangnya setahun sekali atau sesuai dengan keputusan rapat kerja.
4. Badan Pemeriksa Berhak :
- Mengumpulkan keterangan diri anggota pengurus, anggota koperasi dan siapapun yang diperlukan dalam rangka melaksanakan tugasnya.
- Memberikan saran, pendapat dan usul kepada pengurus maupun kepada rapat anggota mengenai segala hal yang menyangkut kehidupan dan kemajuan koperasi memperolah biaya dalam rangka menjalankan tugasnya sesuai dengan keputusan rapat anggota dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
5. Badan Pemeriksa bertanggung jawab pada Rapat Anggota tentang hasil pemeriksaannya dan merahasiakan hasil pemeriksaannya pada pihak ketiga.
* Dewan Penasehat
1. Rapat Anggota dapat memilih Dewan Penasehat untuk kepentingan koperasi. Angota dewan Penasehat terdiri dari pejabat atau orang-orang yang dipilih olah Rapat Anggota.
2. Dewan penasehat bertugas baik diminta atau atas dasar kehendaknya dapat memberi saran/anjuran pada pengurus untuk kemajuan koperasi. Saran dan anjuran ini dapat diterima atau tidak dterima oleh pengurus.
* Modal Usaha Koperasi
1. Koperasi mempunyai modal tidak tetap, yang diperoleh dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela bunga pinjaman dana sosial dan penerimaan lain yang sah dan tidak meningkat.
2. Koerasi pada dasarnya dapat meminjam uang ke bank untuk menambah modalnya, dengan jaminan harta kekayaan koperasi, namun demikian pinjaman tersebutg harus dibatasi sesuai dengan kebutuhan atas dasar keputusan rapat anggota.
3. Setiap pinjaman bank untuk koperasi harus ditanda tangani paling sedikit 2 (dua) orang pengurus, salah satunya ketua pengurus.
4. Uang denda pelanggaran pada Pasal 25 ayat 3 dapat dibukukan sebagai modal cadangan koperasi.
* Simpanan Anggota
1. Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada koperasi, simpanan pokok sejumlah Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu), yang harus dibayarkan sekaligus pada masuk menjadi anggota koperasi.
2.Setiap anggota diwajibkan untuk membayar pada koperasi uang simpang wajib atas namanya setiap bulan sesuai ketentuan pada Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus yang disetujui dalam rapat anggota.
3. Setiap anggota digiatkan untuk mengadakan simpanan sukarela atas namanya pada koperasi menurut kehendak sendiri.
4. Uang simpanan pokok dan simpanan wajib tidakdapat diminta kembali selama anggota belum berhenti sebagai anggota koperasi.
5. Uang sukarela dapat diminta kembali dengan kembali dengan kwitansi yang ditanda tangani oleah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang pengurus.
6. Koperasi dapat memberikan pinjaman kepada anggota dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pinjaman diberikan untuk keperluan produktif (untuk meningkatkan pendapatan anggota, konsumtip (untuk keperluan hidup sehari-hari, termasuk kesehatan dan pendidikan anggota).
- Pinjaman harus disertai jaminan yang cukup, baik dalam bentuk benda maupun gaji anggota.
- Besar atau jumlah pinjaman, serta suku bunga pinjaman sesuai keputusan dalam rapat anggota.
* Pembagian Sisa Hasil Usaha
1. Sisa hasil usaha, yaitu pendapatan koperasi diperolah satu tahun buku dipotong segala biaya yang dikeluarkan pengurus untuk operasional termasuk biaya dana sosial (nikah, lahir, meninggal, bantuan anggota sakit), yaitu :
- Hasil usaha simpanan pinjaman.
- Simpanan sukarela atau modal pinjaman.
2. Pembagian sisa hasil usaha :
- 60% untuk pemegang saham dan dana kesejahteraan pegawai.
- 20% untuk cadangan.
- 10% untuk pengurus.
- 5% untuk pendidikan koperasi dan dana sosial.
- 5% untuk Badan Pemeriksa, Pelindung, dan Penasehat.
3. Uang cadangan dipergunakan untuk menutupi kerugian dan tidak boleh dibagikan pada anggota, dipergunakan paling tinggi 75% untuk pelunasan koperasi atau sesuai keputusan rapat angggota.
* Pembagian Keuntungan
1. Pembagian hasil usaha sesuai dengan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Pasal 27 ayat 2.
2. Bagian pengurus sebanyak 10% dari sisa hasil usaha diatur sebagai berikut :
- Ketua : 40 %
- Sekretaris : 30 %
- Bendahara : 30 %
3. Pembagian Badan Pemeriksa, Pejabat dan Penasehat sebanyak 5% dari sisa hasil usaha diatur sebagai berikut :
- Badan Pemeriksa 50%
- Pelindung 25%
- Penasehat 25%
4. Bagian untuk pendidikan koperasi dan dana sosial sebanyak 5% dari sisa hasil usaha diatur sebagai berikut :
- Dana Sosial 50%
- Pendidikan Koperasi 50%
Sabtu, 20 November 2010
Sehari Butuh Waktu untuk Tidur 8 jam
Biasanya rutinitas yang terlalu padat, sering membuat seseorang lupa dengan kesehatannya dan selalu mengira saat weekend saja bisa istirahat. Tapi pemikiran dan rutinitas seperti itu kurang baik dan sangat mengganggu kesehatan kita.
Dalam sehari kita membutuhkan waktu tidur 8 jam, tapi sering orang menyepelekan waktu istirahatnya dan memilih target untuk bekerja dan bekerja, jika kita kurang tidur membuat kita lemah, berkurangnya sistem imun, membuat kita menjadi obesitas, kurang konsentrasi dan yang tak kalah lagi yaitu melawan rasa ngantuk.
Hmm..bahaya juga lho kalau sudah kena penyakit insomnia, gak mungkin juga kan tiap hari kita minum obat tidur dan biasanya kalau sudah terbiasa minum obat tidur dengan dosis yang biasa, kita akan menambah dosis, iaa...seperti orang narkoba.
OK...intinya sayangi dirimu dan jaga kesehatanmu, demi kamu juga...
Dalam sehari kita membutuhkan waktu tidur 8 jam, tapi sering orang menyepelekan waktu istirahatnya dan memilih target untuk bekerja dan bekerja, jika kita kurang tidur membuat kita lemah, berkurangnya sistem imun, membuat kita menjadi obesitas, kurang konsentrasi dan yang tak kalah lagi yaitu melawan rasa ngantuk.
Hmm..bahaya juga lho kalau sudah kena penyakit insomnia, gak mungkin juga kan tiap hari kita minum obat tidur dan biasanya kalau sudah terbiasa minum obat tidur dengan dosis yang biasa, kita akan menambah dosis, iaa...seperti orang narkoba.
OK...intinya sayangi dirimu dan jaga kesehatanmu, demi kamu juga...
Jumat, 19 November 2010
MengiNgat daN MerenungKan
Ngerasa sedih gak sih klo temen deket kita ngejauh?? entah perlahan-lahan atau iaa..secara langsung..
Kadang sifat kita ntu ada yang gak di sukai ma orang dan kita sering gak sadar, tapi klo udah di nasehatin n gak sadar-sadar juga iaa..mau gimana lagi, pasrah aja kl kurang di sukain ma teman-teman. Kata ortu klo udah dewasa, udah susah ngerubah sifat kita, malahan udah tertanam sifat jelek ntu, seharusnya ortu pun harus tanggap ma sifat anaknya, dari pada menyesal di kemudian hari. Lingkungan n keluarga berpengaruh besar lho.. apa lagi klo anak ntu kurang kasih sayang, iaa...gto deh..kurang terarah...
Hmm..memang iaa..segala yang buruk, sebisanya dan seharusnya di kurangin n klo bisa di hilangin dari kecil biar terbiasa sampai dewasa yang baik-baiknya, yang buruknya hilang deh...
Warning : Teman ntu perlu dan sangat perlu, kita hidup tidak bisa sendiri/individu, tapi kita hidup bersosialisasi, jangankan hidup, orang meninggal aja butuh bantuan untuk nguburin, apa lagi hidup...
Jangan pernah berpikir kita bisa hidup sendiri, itu intinya...
Kadang sifat kita ntu ada yang gak di sukai ma orang dan kita sering gak sadar, tapi klo udah di nasehatin n gak sadar-sadar juga iaa..mau gimana lagi, pasrah aja kl kurang di sukain ma teman-teman. Kata ortu klo udah dewasa, udah susah ngerubah sifat kita, malahan udah tertanam sifat jelek ntu, seharusnya ortu pun harus tanggap ma sifat anaknya, dari pada menyesal di kemudian hari. Lingkungan n keluarga berpengaruh besar lho.. apa lagi klo anak ntu kurang kasih sayang, iaa...gto deh..kurang terarah...
Hmm..memang iaa..segala yang buruk, sebisanya dan seharusnya di kurangin n klo bisa di hilangin dari kecil biar terbiasa sampai dewasa yang baik-baiknya, yang buruknya hilang deh...
Warning : Teman ntu perlu dan sangat perlu, kita hidup tidak bisa sendiri/individu, tapi kita hidup bersosialisasi, jangankan hidup, orang meninggal aja butuh bantuan untuk nguburin, apa lagi hidup...
Jangan pernah berpikir kita bisa hidup sendiri, itu intinya...
Sedikit Mengulas Teknologi Komunikasi yuukkk...
Perkembangan teknologi dewasa ini yang sangat pesat menyebabkan mudahnya dalam melakukan berbagai macam pekerjaan kita sebagai manusia. Berbagai macam alat diciptakan dan direvisi setiap harinya guna lebih mempermudah pekerjaan manusia dimulai dari diciptakannya komputer hingga munculnya internet pada tahun 1998 yang digunakan pertama kali oleh kementrian pertahanan Amerika Serikat. Perkembangan internet ini juga membuat semakin mudahnya komunikasi antar manusia yang tak terhalang jarak dan waktu. Setiap orang dapat melakukan komunikasi antar sesama walaupun lawannya sedang ada di belahan dunia lain dengan menggunakan E-mail. Kemudian perkembangan internet juga menelurkan “mesin” baru, yakni telepon genggam atau yang biasa kita kenal sebagai hape atapun berbagai macam gadget. Dengan telepon genggam ini, komunikasi semakin hemat karena tidak perlu menunggu orang lain yang kita ajak berkomunikasi untuk membalas E-mail tapi cukup dengan membalas SMS (Short Message Service) yang kita kirimkan kepadanya atau apabila terlalu lama menunggu kita dapat menghubunginya/meneleponnya langsung agar sesegera mungkin mendapatkan kabar dari lawan bicara kita.
Namun, perkembangan teknologi ini tidak selamanya positif, ada sisi negatifnya juga, yakni banyaknya orang-orang yang lebih mementingkan gadgetnya dari pada urusan pribadinya seperti para ibu-ibu yang harus mengurus anaknya lebih mementingkan hape-nya dan membalas berbagai macam SMS dari sanak keluarga atapun teman yang sebenarnya tidak terlalu penting ini dari pada anaknya yang menangis meminta susu. Fenomena ini sungguh sangat memprihatinkan, karena perkembangan teknologi membutakan naluri ibu untuk mengurus anaknya sendiri yang telah dilahirkannya melalui proses panjang dan menyakitkan. Perkembangan hape ini bahkan membuat masyarakat menjadi lebih konsumtif. Jika ada tipe hape baru maka salah seorang individu akan menjual hape lamanya dan membeli hape baru tersebut dan begitu seterusnya.
Seharusnya kita sebagai makhluk yang paling berakal bisa menggunakan perkembangan teknologi ini dengan bijak dan menggunakannya sesuai keperluan saja dan tidak berlebihan sehingga perkembangan teknologi yang ada akan benar-benar berguna dan tidak menyebabkan disintegrasi didalam masyarakat.
Namun, perkembangan teknologi ini tidak selamanya positif, ada sisi negatifnya juga, yakni banyaknya orang-orang yang lebih mementingkan gadgetnya dari pada urusan pribadinya seperti para ibu-ibu yang harus mengurus anaknya lebih mementingkan hape-nya dan membalas berbagai macam SMS dari sanak keluarga atapun teman yang sebenarnya tidak terlalu penting ini dari pada anaknya yang menangis meminta susu. Fenomena ini sungguh sangat memprihatinkan, karena perkembangan teknologi membutakan naluri ibu untuk mengurus anaknya sendiri yang telah dilahirkannya melalui proses panjang dan menyakitkan. Perkembangan hape ini bahkan membuat masyarakat menjadi lebih konsumtif. Jika ada tipe hape baru maka salah seorang individu akan menjual hape lamanya dan membeli hape baru tersebut dan begitu seterusnya.
Seharusnya kita sebagai makhluk yang paling berakal bisa menggunakan perkembangan teknologi ini dengan bijak dan menggunakannya sesuai keperluan saja dan tidak berlebihan sehingga perkembangan teknologi yang ada akan benar-benar berguna dan tidak menyebabkan disintegrasi didalam masyarakat.
Rabu, 17 November 2010
Ok, Kita jelaskan Prinsip Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 5
Dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992, di jelaskan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Menurut UU No.25 tahun 1992 terdapat 7 prinsip koperasi beserta penjelasannya, yaitu
1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
Maksudnya siapapun bisa masuk menjadi anggota koperasi tanpa ada paksaan dari pihak mana pun dan jika sudah masuk menjadi anggota koperasi, anggota harus mengikuti kesepakatan yangtelah di buat bersama, dari sistem koperasi, modal pinjaman dll.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Di point ini sudah dikatakan pengelolaan dilakukan secara demokratis, jadi semua yang kita laksanakan atau lakukan kita harus di rundingkan terlebih dahulu dan memikirkan usulan yang terbaik untuk semua anggota koperasi.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
Jadi SHU yang di dapat dari koperasi, di bagi rata kepada anggota koperasi dengan ini koperasi benar-benar berlandasan asas kepercayaan, kekeluargaan, keadilan.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Jadi balas jasa atau upah itu tidak besar, di karenakan modal dari koperasi itu tidak besar.
5. Kemandirian.
Yaitu koperasi mengutamakan kemandirian dari anggotanya untuk membangun dan mengembangkan potensi diri.
6. Pendidikan perkoprasian.
Koperasi mendidik kita untuk mandiri, mengembangkan potensi diri, mendidik kita untuk mengerti dan mengutamakan asas kekeluaragaan.
7. Kerjasama antar koperasi.
Kerjasama itu sangat di perlukan entah itu di dalam satu koperasi atau antar koperasi, di manfaatkan untuk potensi dari masing-masing koperasi itu atau potensi indvidu yang ada di dalam koperasi tersebut.
Nahh... dari 7 prinsip tersebut sudah dijelaskan maksud-maksud dari prinsip tersebut dan dari point itu juga sudah memberikan gambaran kepada kita betapa perlunya koperasi untuk para anggota, antar koperasi, bahkan dapat mempererat tali kekeluargaan yang sesuai dengan asas koperasi tersebut.
Menurut UU No.25 tahun 1992 terdapat 7 prinsip koperasi beserta penjelasannya, yaitu
1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
Maksudnya siapapun bisa masuk menjadi anggota koperasi tanpa ada paksaan dari pihak mana pun dan jika sudah masuk menjadi anggota koperasi, anggota harus mengikuti kesepakatan yangtelah di buat bersama, dari sistem koperasi, modal pinjaman dll.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Di point ini sudah dikatakan pengelolaan dilakukan secara demokratis, jadi semua yang kita laksanakan atau lakukan kita harus di rundingkan terlebih dahulu dan memikirkan usulan yang terbaik untuk semua anggota koperasi.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
Jadi SHU yang di dapat dari koperasi, di bagi rata kepada anggota koperasi dengan ini koperasi benar-benar berlandasan asas kepercayaan, kekeluargaan, keadilan.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Jadi balas jasa atau upah itu tidak besar, di karenakan modal dari koperasi itu tidak besar.
5. Kemandirian.
Yaitu koperasi mengutamakan kemandirian dari anggotanya untuk membangun dan mengembangkan potensi diri.
6. Pendidikan perkoprasian.
Koperasi mendidik kita untuk mandiri, mengembangkan potensi diri, mendidik kita untuk mengerti dan mengutamakan asas kekeluaragaan.
7. Kerjasama antar koperasi.
Kerjasama itu sangat di perlukan entah itu di dalam satu koperasi atau antar koperasi, di manfaatkan untuk potensi dari masing-masing koperasi itu atau potensi indvidu yang ada di dalam koperasi tersebut.
Nahh... dari 7 prinsip tersebut sudah dijelaskan maksud-maksud dari prinsip tersebut dan dari point itu juga sudah memberikan gambaran kepada kita betapa perlunya koperasi untuk para anggota, antar koperasi, bahkan dapat mempererat tali kekeluargaan yang sesuai dengan asas koperasi tersebut.
Selasa, 16 November 2010
Gara-gaRa gAk Konsen
Ok..naik angkot depan kampus, udah ujan angkot jarang, hadeehhh....
Bang kiri...eehhh..diturunin jauh dari yang seharusnya, ok itu babak pertama, yang kedua bang kiri malah nyerempet motor, nah...pas ada yang mau bayar ini supir di ajak ngobrol ma penumpang, pas ada yang bilang bang kiri, iaa...ampun ini penumpang kira abanganya berhenti krna mau nurunin dia taunya macet, ini 2 penumpang main turun aja, taunya ini supir gak tau klo penumpangnya turun, jadinya 2 penumpang ini jalan di tengah jalan udah serasa jalan milik sendiri dan ngejar2 angkot ini, yang satu gak enak krna belom bayar, yang satu lagi krna dia belom sampe tujuan...
hahahaaaa....ok pak supir anda kurang konsentrasi, tapi anda berbahaya di jalan raya seperti itu, karna anda membawa nyawa anda dan nyawa orang lain...
Bang kiri...eehhh..diturunin jauh dari yang seharusnya, ok itu babak pertama, yang kedua bang kiri malah nyerempet motor, nah...pas ada yang mau bayar ini supir di ajak ngobrol ma penumpang, pas ada yang bilang bang kiri, iaa...ampun ini penumpang kira abanganya berhenti krna mau nurunin dia taunya macet, ini 2 penumpang main turun aja, taunya ini supir gak tau klo penumpangnya turun, jadinya 2 penumpang ini jalan di tengah jalan udah serasa jalan milik sendiri dan ngejar2 angkot ini, yang satu gak enak krna belom bayar, yang satu lagi krna dia belom sampe tujuan...
hahahaaaa....ok pak supir anda kurang konsentrasi, tapi anda berbahaya di jalan raya seperti itu, karna anda membawa nyawa anda dan nyawa orang lain...
Langganan:
Postingan (Atom)