Berikut ini penjelasan dari struktur koperasi yang ada di sekitar tempat tinggalku yang diberi nama Koperasi Inderaja:
* Azas dan Tujuan
1. Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, berazaskan kekeluargaan dan gotong-royong
2. Koperasi bertujuan untuk :
- Mengembangkan kesejahteraan anggota.
- Kemajuan daerah koperasi yang menggalang.
- Persatuan bagi terlaksananya kerjasama yang baik diantara anggota koperasi.
* Usaha
1. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
2. Memberikan pinjaman kepada anggota untuk membutuhkan yang bermanfaat dan produktif.
3. Mengusahakan usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, untuk kesejahteraan anggota.
4. Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian.
5. Memberi dana sosial kepada anggota sesuai dengan AD-ART (Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga) dan persetujuan rapat kerja. Dana sosial diambil dari bunga yang sudah dialokasikan sebagai dana sosial sesuai dengan pasal 27.
* Hak dan Kewajiban Anggota
1. Anggota koperasi adalah melekat apada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dengan dalih apapun juga.
2. Setiap anggota koperasi mempunyai kewajiban dan tanggung jawab sama dalam :
- Mengamalkan landasan, azas, dan sendi dasar koperasi.
- Mengamalkan dan tunduk kepada UU Koperasi dan peraturan-peraturan pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan peraturan khusus lainnya.
- Untuk hadir secara aktif dan mengambil bagian dalam rapat anggota.
3. Setiap anggota Kperasi mempunyai hak yang sama untuk :
- Menghadiri, menyatakan, pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
- Memilih dan atau dipilih menjadi Anggota, Pengurus dan Badan pemeriksa Koperasi.
- Meminta diadakannya rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar ini.
- Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus di luar rapat baik diminta atau tidak di minta.
- Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
- Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar ini.
* Pengurus
1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggpta dan dalam rapat anggota.
2. pengurus yang dipilih harus memenuhi syarat sebagai berikiut :
- Sudah menjadi anggota koperasi akyif paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut.
- Mempunyai pengertian tentang perkoperasian atau pernah mengikuti pelatihan/up-grading tentang pengetahuan perkoperasian.
- Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja.
3. Sebelum memangku jabatan, anggota pengurus mengangkat sumpah/janji menurut ketentuan Rapat Anggota.
4. Anggota Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
5. Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya tiga dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, meliputi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Penasehat dan Pelindung.
6. Nama anggota pengurus dicatat dalam "Buku Daftar Pengurus".
7. Pengurus yang habis masa jabatannya dapat dipilih kembali selama 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
8. Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatnnya habis, maka rapat anggota pengurus dapat mengangkat penggantinya, tapi pengankatannya harus disyahkan dalam rapat anggota berikutnya.
* Hak dan Kewajiban Pengurus
1. Pengurus bertugas :
- Memimpin organisasi dan pengusahaan koperasi.
- Melakukan segala perbuatan hukum dan nama koperasi dan hanya kepentingan kemajuan koperasi.
- Mewakili koperasi di hadapan dan diluar pengadilan.
- Mencatat dalam buku daftar anggota tentang keluar masuknya anggota.
- Mencatat tentang nama, mulai dan berhentinya masa jabatan anggota pengurus dan badan pemeriksa dalam buku daftar pengurus.
- Mengadakan pembukuan dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perkoperasian.
- Meningkatkan partisipasi, pengetahuan dan kesejahteraan bagi anggota koperasi.
- Melaporkan pada rapat anggota koperasi tentang segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi, dan laporan pemeriksa oleh team pemeriksa koperasi.
- Pengurus wajib melaporkan tentang keadaan, perkembangan koperasi, dan usahany dalam rapat anggota.
2. Berdasarkan tanggung jawab dan wewenang tersebut dapat memberikan kuasa pasa seorang atau beberapa anggota untuk melakukan pimpinan harian dalam pengusahaan koperasi dan bertindak untuk atas namanya mewakili dalam hal-hal urusan sehari-hari untuk pengusahaan koperasi.
3. Setiap pengurus harus memberikan bantuan kepada pejabat pemeriksa untuk melakukan tugasnya, dan diwajibkan memberi keterangan yang diperluka, yaitu dengan memperlihatkan segala buku, alat perlengkapan koperasi, dan uang koperasi kepada pejabat pemeriksa koperasi.
4. Pengurus diwajibkan agar laporan tentang hasil pemeriksaan koperasi dapat diketahui oleh anggota.
5. Anggota pengurus tidak menerima gaji, akan tetapi diberikan uang jasa yang besarnya ditetapkan dalam rapat anggota dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
6. Pengurus harus melaksanakan segala ketentuan dalam AD/ART peraturan khusus dan keputusan meyebar luaskan.
7. Anggota pengurus koperasi tidak boleh menjadi enggota pengurus koperasi lain, termasuk koperasi pusat, gabungan/ induk.
* Badan Pemeriksa
1. Badan pemeriksa tersiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota untuk masa jabatan satu periode.
2. Yang dapat dipilih menjadi anggota Badan Pemeriksa ialah anggota koperasi yang memenuhi syarat :
- Mempunyai dasar pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
- Mempunyai pengetahuan tentang pembukuan keadministrasian.
- Sebelum memangku jabatan anggota badan pemeriksa harus mengucap sumpah/janjii di hadapan anggota.
- Disiplin dan jujur.
3. Tugas dan Keajiban badan pemeriksa :
- Mengawasi penerapan kebijaksanaan dan tindakan - tindakan pengurus.
- Memeriksa dan meneliti kebenaran buku-buku dan catatan yang berhubungan dengan kegiatan koperasi sekurang-kurangnya setahun sekali atau sesuai dengan keputusan rapat kerja.
4. Badan Pemeriksa Berhak :
- Mengumpulkan keterangan diri anggota pengurus, anggota koperasi dan siapapun yang diperlukan dalam rangka melaksanakan tugasnya.
- Memberikan saran, pendapat dan usul kepada pengurus maupun kepada rapat anggota mengenai segala hal yang menyangkut kehidupan dan kemajuan koperasi memperolah biaya dalam rangka menjalankan tugasnya sesuai dengan keputusan rapat anggota dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
5. Badan Pemeriksa bertanggung jawab pada Rapat Anggota tentang hasil pemeriksaannya dan merahasiakan hasil pemeriksaannya pada pihak ketiga.
* Dewan Penasehat
1. Rapat Anggota dapat memilih Dewan Penasehat untuk kepentingan koperasi. Angota dewan Penasehat terdiri dari pejabat atau orang-orang yang dipilih olah Rapat Anggota.
2. Dewan penasehat bertugas baik diminta atau atas dasar kehendaknya dapat memberi saran/anjuran pada pengurus untuk kemajuan koperasi. Saran dan anjuran ini dapat diterima atau tidak dterima oleh pengurus.
* Modal Usaha Koperasi
1. Koperasi mempunyai modal tidak tetap, yang diperoleh dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela bunga pinjaman dana sosial dan penerimaan lain yang sah dan tidak meningkat.
2. Koerasi pada dasarnya dapat meminjam uang ke bank untuk menambah modalnya, dengan jaminan harta kekayaan koperasi, namun demikian pinjaman tersebutg harus dibatasi sesuai dengan kebutuhan atas dasar keputusan rapat anggota.
3. Setiap pinjaman bank untuk koperasi harus ditanda tangani paling sedikit 2 (dua) orang pengurus, salah satunya ketua pengurus.
4. Uang denda pelanggaran pada Pasal 25 ayat 3 dapat dibukukan sebagai modal cadangan koperasi.
* Simpanan Anggota
1. Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada koperasi, simpanan pokok sejumlah Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu), yang harus dibayarkan sekaligus pada masuk menjadi anggota koperasi.
2.Setiap anggota diwajibkan untuk membayar pada koperasi uang simpang wajib atas namanya setiap bulan sesuai ketentuan pada Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus yang disetujui dalam rapat anggota.
3. Setiap anggota digiatkan untuk mengadakan simpanan sukarela atas namanya pada koperasi menurut kehendak sendiri.
4. Uang simpanan pokok dan simpanan wajib tidakdapat diminta kembali selama anggota belum berhenti sebagai anggota koperasi.
5. Uang sukarela dapat diminta kembali dengan kembali dengan kwitansi yang ditanda tangani oleah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang pengurus.
6. Koperasi dapat memberikan pinjaman kepada anggota dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pinjaman diberikan untuk keperluan produktif (untuk meningkatkan pendapatan anggota, konsumtip (untuk keperluan hidup sehari-hari, termasuk kesehatan dan pendidikan anggota).
- Pinjaman harus disertai jaminan yang cukup, baik dalam bentuk benda maupun gaji anggota.
- Besar atau jumlah pinjaman, serta suku bunga pinjaman sesuai keputusan dalam rapat anggota.
* Pembagian Sisa Hasil Usaha
1. Sisa hasil usaha, yaitu pendapatan koperasi diperolah satu tahun buku dipotong segala biaya yang dikeluarkan pengurus untuk operasional termasuk biaya dana sosial (nikah, lahir, meninggal, bantuan anggota sakit), yaitu :
- Hasil usaha simpanan pinjaman.
- Simpanan sukarela atau modal pinjaman.
2. Pembagian sisa hasil usaha :
- 60% untuk pemegang saham dan dana kesejahteraan pegawai.
- 20% untuk cadangan.
- 10% untuk pengurus.
- 5% untuk pendidikan koperasi dan dana sosial.
- 5% untuk Badan Pemeriksa, Pelindung, dan Penasehat.
3. Uang cadangan dipergunakan untuk menutupi kerugian dan tidak boleh dibagikan pada anggota, dipergunakan paling tinggi 75% untuk pelunasan koperasi atau sesuai keputusan rapat angggota.
* Pembagian Keuntungan
1. Pembagian hasil usaha sesuai dengan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Pasal 27 ayat 2.
2. Bagian pengurus sebanyak 10% dari sisa hasil usaha diatur sebagai berikut :
- Ketua : 40 %
- Sekretaris : 30 %
- Bendahara : 30 %
3. Pembagian Badan Pemeriksa, Pejabat dan Penasehat sebanyak 5% dari sisa hasil usaha diatur sebagai berikut :
- Badan Pemeriksa 50%
- Pelindung 25%
- Penasehat 25%
4. Bagian untuk pendidikan koperasi dan dana sosial sebanyak 5% dari sisa hasil usaha diatur sebagai berikut :
- Dana Sosial 50%
- Pendidikan Koperasi 50%
Kamis, 25 November 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar