Tidak semua orang itu jahat dan tapi semua orang itu baik. Hanya hati, pikiran, serta lingkungan kita saja yang akan mendukung tingkah laku kita akan baik atau buruk. Terkadang hati kita sering merasa tidak ikhlas bila kita di sakiti orang, terkadang hati kita tidak menerima perbuatan jahat kita terhadap orang lain. Menjadi orang jahat itu sangat mudah dan menjadi orang baik punsangatlah mudah, tergantung di diri kita mau melakukan tindakan jahat atau baik.
Orang sering tidak sadar melakukan kesalahan yang mereka perbuat, tapi banyak orang bila melakukan suatu tindakan baik selalu di ingat-ingat, itu senua salah dan terbalik. Kita berbuat baik jangalah selalu di ingat-ingat karena akan mengurangi pahala kebaikkan kita.
Senin, 28 Maret 2011
Sabtu, 26 Maret 2011
Alasan Suatu Negara Berpenduduk Banyak
Berdasarkan hasil sensus Badan Pusat Statistik (BPS) 2010, jumlah penduduk Indonesia 238 juta jiwa," kata Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga, Kantor Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat, Hardiyanto, di Bangka Belitung.
Jumlah penduduk Indonesia sejak lama diketahui berada di posisi 4 dunia dan 3 Asia. Tertinggi adalah China (1,3 miliar) , dilanjutkan oleh India (1,14 miliar) dan Amerika (303 juta). Juni 2008 tercatat penduduk Indonesia berjumlah 237,5 juta jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk di kisaran 1,2 atau 1,3%. Oleh karena itu, sangat penting bagi Indonesia untuk membenahi fasilitas publiknya. Diperkirakan penduduk Indonesia akan berjumlah 337 juta jiwa di tahun 2050. Laju pertumbuhan penduduk seperti ini diperkirakan akan menyebabkan daya dukung lingkungan tidak seimbang.
Jumlah penduduk Indonesia makin hari makin terus meningkat. Padahal pemerintah terus berupaya untuk menargetkan bahwa idelanya 2,1 anak per wanita. Meski begitu, masih ada saja dari keluarga Indonesia yang senang mempunyai banyak anak. Pemerintah terus menekan laju pertambahan jumlah penduduk melalui program keluarga berencana (KB), sebab jika tidak meningkatkan peserta KB, jumlah penduduk Indonesia akan mengalami ledakan yang luar biasa. Nantinya, Indonesia akan semakin dipadati oleh manusia dan bangunan. Apabila jumlah kesetaraan ber-KB per tahun angkanya tetap sama (60,3 persen), maka jumlah penduduk Indonesia tahun 2015 menjadi sekitar 255,5 juta. Tentunya hal itu, sangat mengkhawirkan.
Jika kesetaraan ber-KB turun 0,5 persen saja per tahun, maka jumlah penduduk Indonesia tahun 2015 akan meningkat menjadi 264,4 juta jiwa. Ini berarti jumlah penduduk sudah semakin padat. Namun, apabila bisa dinaikkan persentase kesetaraan jumlah ber-KB 1 persen per tahun, maka diprediksikan jumlah penduduk Indonesia tahun 2015 sekitar 237,8 juta.
Demikian juga angka kematian ibu masih menempati urutan yang tertinggi dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Bahkan, tegas Kepala BKKN, dilihat dari angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indonesia masih sangat rendah yaitu menduduki rangking 110 dari 117 negara.
Faktor – faktor yang dapat memicu pertamabahan penduduk tersebut, meliputi :
1. Kurangnya pengetahuan tentang Keluarga Berencana (KB)
2. Banyaknya free sex
3. Banyaknya kawin kontrak
4. Migrasi
5. Dinamika penduduk
6. Angka kelahiran
7. Angka Kematian
Banyaknya kawin kontrak yang biasa dilakukan para turis yang menetap di Indonesia. Mereka banyak memilih kawin kontrak di banding dengan kawin resmi. Padahal jika mereka malaksanakan kawin kontrak mereka sama-sama rugi apa lagi jika mereka sudah memiliki keturunan dan akhirnya pada perjanjian kontrak tersebut terjadi perceraian. Ya bisa kita pikirkan bagaimana ruginya. Biasanya mereka yang berpikir ingin melakukan kawin kontrak, mereka yang hanya memkirkan dirinya sesaat.
Istilah umum dari gerak penduduk dalam demograsi adalah population mobility atau secara khusus territorial mobility yang biasanya mengandung makna gerak spalis, fisik dan geografis. Migrasi merupakann dimensi gerak penduduk permanen, sedangkan dimensi gerak non-permanen terdiri dari sirkulasi dan komunikasi. Definisi lain, migrasi adalah perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain. Dengan kata lain, migrasi diatikan sebagai perpindahan yang relatif permanen dari suatu daerah (negara) ke daerah lain (neraga).
Migrasi
Migrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lain. Mugrasi dibedakan menjadi lima, yaitu:
1) Emigrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lain.
2) Imigrasi adalah masuknya penduduk ke dalam suatu daerah negara lain.
3) Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota.
4) Transmigrasi adalah perpindahan penduduk antarpulau dalam suatu negara.
5) Remigrasi adalah kembalinya penduduk ke negara asal setelah beberapa lama berada di negara orang lain.
Faktor-faktor pendorong adanya migrasi adalah:
1) Makin susah mendapatkan hasil pertanian daerah asal.
2) Makin terbatasnya lapangan kerja di daerah asal.
3) Alasan perkawinan dan pekerjaan.
4) Tidak adanya kecocokan budaya dan kepercayaan di daerah asal.
5) Terjadi bencana alam, seperti: gunung meletus, banjir
6) Ada rasa kebanggaan tersendiri berada di tempat yang baru.
7) Adanya kesempatan mendapatan pendidikan yang lebih tinggi.
8) Adanya kesempatan mendapatkan penghasilan yang lebih baik.
9) Adanya aktivitas, tempat hiburan yang menarik minat
Dinamika Penduduk
Penduduk merupakan sekumpulan orang-orang yang telah lama menempati suatu daerah. Kepadatan penduduk dapat dihitung berdasarkan jumlah penduduk untuk setiap satu kilometer persegi. Cara menghitungnya adalah dengan membandingkan jumlah penduduk di suatu daerah dengan luas daerah yang ditempati.
Angka Kelahiran (Natalitas)
Angka kelahiran adalah angka yang menunjukkan bayi yang lahir dari setiap 1000 penduduk per tahun. Angka kelahiran bayi dapat dibagi menjadi tiga kriteria, yaitu:
1) Angka kelahiran dikatakan tinggi jika angka kelahiran > 30 per tahun.
2) Angka kelahiran dikatakan sedang jika angka kelahiran 20-30 per tahun.
3) Angka kelahiran dikatakan rendah jika angka kelahiran < 20 per tahun. Angka Kematian (Mortalitas)
Mortalitas merupakan angka yang menunjukkan jumlah kematian dari setiap 1000 penduduk per tahun. Mortalitas dibagi menjadi tiga kriteria, yaitu:
1) Mortalitas dikatakan tinggi jika angka kematian > 18 per tahun.
2) Mortalitas dikatakan sedang jika angka kematian antara 14-18 per tahun.
3) Mortalitas dikatakan rendah jika angka kematian antara 9-13 per tahun.
Pengaruh kepadatan penduduk bagi kehidupan :
Jumlah manusia yang makin meningkat memiliki dampak dalam berbagai bidang kehidupan, seperti bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan.
1. Pengaruh Kepadatan Penduduk terhadap Bidang Ekonomi. Dampak kepadatan penduduk terhadap ekonomi adalah pendapatan per kapita berkurang sehingga daya beli masyarakat menurun. Hal ini juga menyebabkan kemampuan menabung masyarakat menurun sehingga dana untuk pembangunan negara berkurang. Akibatnya, lapangan kerja menjadi berkurang dan pengangguran makin meningkat.
2. Pengaruh Kepadatan Penduduk terhadap Bidang Sosial. Jika lapangan pekerjaan berkurang, maka pengangguran akan men ingkat. Hal ini akan meningkatkan kejahatan. Selain itu, terjadinya urbanisasi atau perpindahan penduduk dari desa ke kota untuk mendapatkan pekerjaan yang layak makin meningkatkan penduduk kota. Hal ini berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.
3. Pengaruh Kepadatan Penduduk terhadap Lingkungan. Ada beberapa hal negatif dari kepadatan penduduk.
1) Makin berkurangnya lahan produktif, seperti sawah dan perkebunan karena lahan tersebut dipakai untuk pemukiman.
2) Makin berkurangnya ketersediaan air bersih. Manusia membutuhkan air bersih untuk keperluan hidupnya. Pertambahan penduduk akan menyebabkan bertambahnya kebutuhan air bersih. Hal ini menyebabkan persediaan air bersih menurun.
3) Pertambahan penduduk juga menyebabkan arus mobilitas meningkat. Akibatnya, kebutuhan alat tranportasi meningkat dan kebutuhan energi seperti minyak bumi meningkat pula. Hal ini dapat menyebabkan pencemaran udara dan membuat persediaan minyak bumi makin menipis.
4) Pertambahan penduduk juga menyebabkan makin meningkatnya limbah rumah tangga, seperti sampah dan lain-lain. Hal ini dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.
Jumlah penduduk Indonesia sejak lama diketahui berada di posisi 4 dunia dan 3 Asia. Tertinggi adalah China (1,3 miliar) , dilanjutkan oleh India (1,14 miliar) dan Amerika (303 juta). Juni 2008 tercatat penduduk Indonesia berjumlah 237,5 juta jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk di kisaran 1,2 atau 1,3%. Oleh karena itu, sangat penting bagi Indonesia untuk membenahi fasilitas publiknya. Diperkirakan penduduk Indonesia akan berjumlah 337 juta jiwa di tahun 2050. Laju pertumbuhan penduduk seperti ini diperkirakan akan menyebabkan daya dukung lingkungan tidak seimbang.
Jumlah penduduk Indonesia makin hari makin terus meningkat. Padahal pemerintah terus berupaya untuk menargetkan bahwa idelanya 2,1 anak per wanita. Meski begitu, masih ada saja dari keluarga Indonesia yang senang mempunyai banyak anak. Pemerintah terus menekan laju pertambahan jumlah penduduk melalui program keluarga berencana (KB), sebab jika tidak meningkatkan peserta KB, jumlah penduduk Indonesia akan mengalami ledakan yang luar biasa. Nantinya, Indonesia akan semakin dipadati oleh manusia dan bangunan. Apabila jumlah kesetaraan ber-KB per tahun angkanya tetap sama (60,3 persen), maka jumlah penduduk Indonesia tahun 2015 menjadi sekitar 255,5 juta. Tentunya hal itu, sangat mengkhawirkan.
Jika kesetaraan ber-KB turun 0,5 persen saja per tahun, maka jumlah penduduk Indonesia tahun 2015 akan meningkat menjadi 264,4 juta jiwa. Ini berarti jumlah penduduk sudah semakin padat. Namun, apabila bisa dinaikkan persentase kesetaraan jumlah ber-KB 1 persen per tahun, maka diprediksikan jumlah penduduk Indonesia tahun 2015 sekitar 237,8 juta.
Demikian juga angka kematian ibu masih menempati urutan yang tertinggi dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Bahkan, tegas Kepala BKKN, dilihat dari angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indonesia masih sangat rendah yaitu menduduki rangking 110 dari 117 negara.
Faktor – faktor yang dapat memicu pertamabahan penduduk tersebut, meliputi :
1. Kurangnya pengetahuan tentang Keluarga Berencana (KB)
2. Banyaknya free sex
3. Banyaknya kawin kontrak
4. Migrasi
5. Dinamika penduduk
6. Angka kelahiran
7. Angka Kematian
Banyaknya kawin kontrak yang biasa dilakukan para turis yang menetap di Indonesia. Mereka banyak memilih kawin kontrak di banding dengan kawin resmi. Padahal jika mereka malaksanakan kawin kontrak mereka sama-sama rugi apa lagi jika mereka sudah memiliki keturunan dan akhirnya pada perjanjian kontrak tersebut terjadi perceraian. Ya bisa kita pikirkan bagaimana ruginya. Biasanya mereka yang berpikir ingin melakukan kawin kontrak, mereka yang hanya memkirkan dirinya sesaat.
Istilah umum dari gerak penduduk dalam demograsi adalah population mobility atau secara khusus territorial mobility yang biasanya mengandung makna gerak spalis, fisik dan geografis. Migrasi merupakann dimensi gerak penduduk permanen, sedangkan dimensi gerak non-permanen terdiri dari sirkulasi dan komunikasi. Definisi lain, migrasi adalah perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain. Dengan kata lain, migrasi diatikan sebagai perpindahan yang relatif permanen dari suatu daerah (negara) ke daerah lain (neraga).
Migrasi
Migrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lain. Mugrasi dibedakan menjadi lima, yaitu:
1) Emigrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lain.
2) Imigrasi adalah masuknya penduduk ke dalam suatu daerah negara lain.
3) Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota.
4) Transmigrasi adalah perpindahan penduduk antarpulau dalam suatu negara.
5) Remigrasi adalah kembalinya penduduk ke negara asal setelah beberapa lama berada di negara orang lain.
Faktor-faktor pendorong adanya migrasi adalah:
1) Makin susah mendapatkan hasil pertanian daerah asal.
2) Makin terbatasnya lapangan kerja di daerah asal.
3) Alasan perkawinan dan pekerjaan.
4) Tidak adanya kecocokan budaya dan kepercayaan di daerah asal.
5) Terjadi bencana alam, seperti: gunung meletus, banjir
6) Ada rasa kebanggaan tersendiri berada di tempat yang baru.
7) Adanya kesempatan mendapatan pendidikan yang lebih tinggi.
8) Adanya kesempatan mendapatkan penghasilan yang lebih baik.
9) Adanya aktivitas, tempat hiburan yang menarik minat
Dinamika Penduduk
Penduduk merupakan sekumpulan orang-orang yang telah lama menempati suatu daerah. Kepadatan penduduk dapat dihitung berdasarkan jumlah penduduk untuk setiap satu kilometer persegi. Cara menghitungnya adalah dengan membandingkan jumlah penduduk di suatu daerah dengan luas daerah yang ditempati.
Angka Kelahiran (Natalitas)
Angka kelahiran adalah angka yang menunjukkan bayi yang lahir dari setiap 1000 penduduk per tahun. Angka kelahiran bayi dapat dibagi menjadi tiga kriteria, yaitu:
1) Angka kelahiran dikatakan tinggi jika angka kelahiran > 30 per tahun.
2) Angka kelahiran dikatakan sedang jika angka kelahiran 20-30 per tahun.
3) Angka kelahiran dikatakan rendah jika angka kelahiran < 20 per tahun. Angka Kematian (Mortalitas)
Mortalitas merupakan angka yang menunjukkan jumlah kematian dari setiap 1000 penduduk per tahun. Mortalitas dibagi menjadi tiga kriteria, yaitu:
1) Mortalitas dikatakan tinggi jika angka kematian > 18 per tahun.
2) Mortalitas dikatakan sedang jika angka kematian antara 14-18 per tahun.
3) Mortalitas dikatakan rendah jika angka kematian antara 9-13 per tahun.
Pengaruh kepadatan penduduk bagi kehidupan :
Jumlah manusia yang makin meningkat memiliki dampak dalam berbagai bidang kehidupan, seperti bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan.
1. Pengaruh Kepadatan Penduduk terhadap Bidang Ekonomi. Dampak kepadatan penduduk terhadap ekonomi adalah pendapatan per kapita berkurang sehingga daya beli masyarakat menurun. Hal ini juga menyebabkan kemampuan menabung masyarakat menurun sehingga dana untuk pembangunan negara berkurang. Akibatnya, lapangan kerja menjadi berkurang dan pengangguran makin meningkat.
2. Pengaruh Kepadatan Penduduk terhadap Bidang Sosial. Jika lapangan pekerjaan berkurang, maka pengangguran akan men ingkat. Hal ini akan meningkatkan kejahatan. Selain itu, terjadinya urbanisasi atau perpindahan penduduk dari desa ke kota untuk mendapatkan pekerjaan yang layak makin meningkatkan penduduk kota. Hal ini berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.
3. Pengaruh Kepadatan Penduduk terhadap Lingkungan. Ada beberapa hal negatif dari kepadatan penduduk.
1) Makin berkurangnya lahan produktif, seperti sawah dan perkebunan karena lahan tersebut dipakai untuk pemukiman.
2) Makin berkurangnya ketersediaan air bersih. Manusia membutuhkan air bersih untuk keperluan hidupnya. Pertambahan penduduk akan menyebabkan bertambahnya kebutuhan air bersih. Hal ini menyebabkan persediaan air bersih menurun.
3) Pertambahan penduduk juga menyebabkan arus mobilitas meningkat. Akibatnya, kebutuhan alat tranportasi meningkat dan kebutuhan energi seperti minyak bumi meningkat pula. Hal ini dapat menyebabkan pencemaran udara dan membuat persediaan minyak bumi makin menipis.
4) Pertambahan penduduk juga menyebabkan makin meningkatnya limbah rumah tangga, seperti sampah dan lain-lain. Hal ini dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.
Negara Terkecil di Dunia
Dari data yang saya baca dan saya mengartikan kalimat yang ada pada artikel yang say baca, maka disebutkan bahwa Negara Vatican, yang hanya 0,2 square miles, dan terluas adalah Republik Palau atau popular dengan sebutan Negara Belau, 191 square miles (tidak sampai 500 km2). Bahkan beberapa Negara luasnya mungkin dibawah 1/3 Jakarta.
Dibandingkan dengan Singapura, yang termasuk pula dalam Negara kecil di dunia. Singapura yang rajin reklamasi untuk memperluas negaranya, memiliki luas sekitar 637 km2, sedikit di bawah Jakarta.
Vatican mempunyai suatu populasi dari 770, tak seorangpun penduduk-penduduk permanen. Negeri yang kecil yang mengelilingi St. Basilika Petrus adalah Yang katolik pusat Roma yang yang rohani bagi dunia ( atas 1 milyar yang kuat). juga Yang dikenal sebagai Yang Kudus Lihat, Vatican City dikelilingi oleh Roma, Italia.
Banyak orang menduga-duga negara terkecil itu dimana, ada yang menebak Vatican, ada pula mengatakan Singapura, Timor Leste dan lain-lain. Tapi yang paling tepat itu di mana negara terkecil dan apa nama negara terkecil di dunia? Jawabannya adalah Molossia. Kenapa Molossia disebut sebagai negara terkecil di dunia? Fakta menunjukkan bahwa negara ini terletak di daratan gurun Nevada Amerika Serikat.
Presidennya adalah Kevin Baugh telah memerintah selama 30 tahun dengan keluarganya sebagai penduduknya. Terus terang fakta ini cukup konyol dan tidak masuk akal, tapi itulah kenyataan yang terjadi. Molossia adalah negara berdaulat terkecil dengan penduduk paling sedikit di dunia. Molossia mempunyai keunikan di mata uang mereka, uangnya menggunakan poker chip dan mempunyai kantor pos tersendiri.
Dibandingkan dengan Singapura, yang termasuk pula dalam Negara kecil di dunia. Singapura yang rajin reklamasi untuk memperluas negaranya, memiliki luas sekitar 637 km2, sedikit di bawah Jakarta.
Vatican mempunyai suatu populasi dari 770, tak seorangpun penduduk-penduduk permanen. Negeri yang kecil yang mengelilingi St. Basilika Petrus adalah Yang katolik pusat Roma yang yang rohani bagi dunia ( atas 1 milyar yang kuat). juga Yang dikenal sebagai Yang Kudus Lihat, Vatican City dikelilingi oleh Roma, Italia.
Banyak orang menduga-duga negara terkecil itu dimana, ada yang menebak Vatican, ada pula mengatakan Singapura, Timor Leste dan lain-lain. Tapi yang paling tepat itu di mana negara terkecil dan apa nama negara terkecil di dunia? Jawabannya adalah Molossia. Kenapa Molossia disebut sebagai negara terkecil di dunia? Fakta menunjukkan bahwa negara ini terletak di daratan gurun Nevada Amerika Serikat.
Presidennya adalah Kevin Baugh telah memerintah selama 30 tahun dengan keluarganya sebagai penduduknya. Terus terang fakta ini cukup konyol dan tidak masuk akal, tapi itulah kenyataan yang terjadi. Molossia adalah negara berdaulat terkecil dengan penduduk paling sedikit di dunia. Molossia mempunyai keunikan di mata uang mereka, uangnya menggunakan poker chip dan mempunyai kantor pos tersendiri.
Rabu, 23 Maret 2011
Suatu Hubungan Keluarga
Aku sangat bangga dilahirkan di tengah-tengah keluargaku. Orangtuaku adalah orangtua yang sangat bijak walaupun mereka keras dalam mendidik anak-anaknya, apalagi masalah etika, mereka memang keras mendidik kami. Masalah pendidikan pun mereka tidak kalah kerasnya, kebetulan dan alhamdulillah orang tuaku dari golongan terdidik, jadi mereka mendidik kami dengan cara terdidik. Tapi bukan berarti orangtuaku kolot, kaku, itu sangat salah, mereka sangat-sangat mengerti perkembangan dari anak-anak mereka dan mereka pun paham tentang pergaulan anaknya. Jika kami sebagai anak memiliki kesalahan, mereka menegur kami dengan versi mereka masing-masing, tergantung dari si anak dengan karakter yang harus di kerasin atau tidak dan kesalahan-kesalahan kami selalu mereka balikkan kepada kami dan mereka selalu memberikan gambaran bagaimana cara menyelesaikan masalah, bagaimana tindakan kami setelah melakukan kesalahan dengan jalan pikiran kita, sebenarnya secara tidak lasngsung mereka membimbing kita untuk berpikir secara dewasa, yang insyaallah tidak tergantung pada orangtua.
Orangtuaku tidak pernah menuntut anaknya untuk menjadi apa yang mereka inginkan, hanya mereka menuntut dalam pendidikan dengan hasil yang dapat membuat mereka bangga. Menurutku hal itu wajar dan apa salahnya kita membuat orangtua senang dan bangga.
Memang manusia tidak ada yang sempurna, dan orangtuaku pun mempunyai kesalahan pada saat mereka merasa selalu menang dan mereka yang selalu benar, tapi aku dengan caraku bisa untuk melunakkan mereka serta memberikan pengertian bahwa tidak semua tindakan orangtua itu selalu benar, dan aku bersyukur bahwa orangtuaku sangatlah demokratis.
Hmm...aku dan kakak sering bersenda gurau membicarakan tingkah kita dan membandingkan tingkah orangtua kita, bukan maksud untuk membandingkan, tapi kami sering berpikir jika kami pada posisi suatu sikap, kami sering bercermin pada orangtua kami dan biasanya kami menanggapi dengan tertawa sebagai bahan untuk mempererat suatu hubungan keluarga.
Intinya tidak ada orangtua yang jahat, tidak akan ada orangtua yang senang jika anaknya susah, kebahagiaan dalam suatu keluarga akan terjalin jika kita saling membutuhkan satu sama lain, dan tidak ada perbedaan dalam suatu keluarga.
Openness in a family will tighten blood relation and indirectly happy life will be obtained by itself.
Love My Family
Orangtuaku tidak pernah menuntut anaknya untuk menjadi apa yang mereka inginkan, hanya mereka menuntut dalam pendidikan dengan hasil yang dapat membuat mereka bangga. Menurutku hal itu wajar dan apa salahnya kita membuat orangtua senang dan bangga.
Memang manusia tidak ada yang sempurna, dan orangtuaku pun mempunyai kesalahan pada saat mereka merasa selalu menang dan mereka yang selalu benar, tapi aku dengan caraku bisa untuk melunakkan mereka serta memberikan pengertian bahwa tidak semua tindakan orangtua itu selalu benar, dan aku bersyukur bahwa orangtuaku sangatlah demokratis.
Hmm...aku dan kakak sering bersenda gurau membicarakan tingkah kita dan membandingkan tingkah orangtua kita, bukan maksud untuk membandingkan, tapi kami sering berpikir jika kami pada posisi suatu sikap, kami sering bercermin pada orangtua kami dan biasanya kami menanggapi dengan tertawa sebagai bahan untuk mempererat suatu hubungan keluarga.
Intinya tidak ada orangtua yang jahat, tidak akan ada orangtua yang senang jika anaknya susah, kebahagiaan dalam suatu keluarga akan terjalin jika kita saling membutuhkan satu sama lain, dan tidak ada perbedaan dalam suatu keluarga.
Openness in a family will tighten blood relation and indirectly happy life will be obtained by itself.
Love My Family
Sabtu, 19 Maret 2011
Soal Hukum Perdagangan
1.Pada tahun berapa Hukum Dagang di Indonesia dan dalam kitab apa?
a. 1673 Kitab Kitab Undang-undang Ordonnance du Commerce
b. 1807 Kitab Undang-undang Code Civil
c. 1848 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
d. 1838 Kitab Wetbook van Kophandels (WvK)
2. Sebutkan pembagian jenis perdagangan, kecuali :
a. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang
b. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
c. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
d. Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan
a. 1673 Kitab Kitab Undang-undang Ordonnance du Commerce
b. 1807 Kitab Undang-undang Code Civil
c. 1848 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
d. 1838 Kitab Wetbook van Kophandels (WvK)
2. Sebutkan pembagian jenis perdagangan, kecuali :
a. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang
b. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
c. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
d. Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan
Soal Hukum Perjanjian
1. Sebutkan syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, kecuali :
a. Suatu sebab yang halal
b. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
c. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang
d. Sepakat mereka yang mengikat dirinya
2. Sebutkan Pasal asas dan prinsip kebebasan untuk membuat kontrak atau perjanjian
a. Pasal 1320 dan 1338
b. Pasal 108
c. Pasal 1313
d. Pasal 29
a. Suatu sebab yang halal
b. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
c. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang
d. Sepakat mereka yang mengikat dirinya
2. Sebutkan Pasal asas dan prinsip kebebasan untuk membuat kontrak atau perjanjian
a. Pasal 1320 dan 1338
b. Pasal 108
c. Pasal 1313
d. Pasal 29
Hukum Perdagangan
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Hukum Dagang sebenarnya telah dimulai sejak abad pertengahan di Eropa, kira-kira dari tahuin 1000 sampai tahun 1500. Asal mula perkembangan hukum ini dapat kita hubungkan dengan terjadinya kota-kota di Eropa Barat. Pada tahun 1673 Prancis dengan tokoh Menteri Keunagan daro Raja louis XIV (1643-1715) yaitu Colbert dengan Kitab Undang-undang Ordonnance du Commerce. Tahun 1807 Di negara Prancis dengan Tokoh Raja Napoleon dan Kitab Undang-undang Code Civil. Tahun 1848 Di Indonesia dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4. Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5. Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6. Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b. Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b. Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3. Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
- Perdagangan Ekspor
- Perdagangan Impor
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.
Usaha perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung/ kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d. Penagihan-penagihan
e. Hutang-hutang
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.
Sumber Hukum Dagang :
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b. KUHS
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Hukum Dagang sebenarnya telah dimulai sejak abad pertengahan di Eropa, kira-kira dari tahuin 1000 sampai tahun 1500. Asal mula perkembangan hukum ini dapat kita hubungkan dengan terjadinya kota-kota di Eropa Barat. Pada tahun 1673 Prancis dengan tokoh Menteri Keunagan daro Raja louis XIV (1643-1715) yaitu Colbert dengan Kitab Undang-undang Ordonnance du Commerce. Tahun 1807 Di negara Prancis dengan Tokoh Raja Napoleon dan Kitab Undang-undang Code Civil. Tahun 1848 Di Indonesia dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4. Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5. Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6. Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b. Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b. Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3. Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
- Perdagangan Ekspor
- Perdagangan Impor
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.
Usaha perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung/ kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d. Penagihan-penagihan
e. Hutang-hutang
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.
Sumber Hukum Dagang :
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b. KUHS
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Hukum Perjanjian
Dilihat dari pengertian dalam Pasal 1313 KUHP perdata, Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini mengundang kritik dari para ahli hukum karena menimbulkan penafsiran perjanjian tersebut bersifat sepihak padahal dalam perjanjian itu terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik.
Syarat-syarat Sahnya Perjanjian :
1. Sepakat mereka yang mengikat dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Sesuatu hal
4. Suatu sebab yang halal
Hal yang dinyatakan Pasal 1338 KUHP, yaitu :
1. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarin kembali kecuali ada kesepakatan dari para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.
3. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikat baik.
Ketentuan yang ada pada Pasal 1320 dan 1338 KUHP Perdata memuat asas-asas dan prinsip kebebasan untuk membuat kontrak atau perjanjian.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, seorang perempuan yang bersuam, untuk mengadakan suatu perjanjian, memerlukan bantuan atau izin (kuasa tertulis) dari suaminya (Pasal 108 Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
Setelah perjanjian timbul dan dan mengikat para pihak , selanjutnya adalah tentang pelaksanaan perjanjian tersebut.
Syarat-syarat Sahnya Perjanjian :
1. Sepakat mereka yang mengikat dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Sesuatu hal
4. Suatu sebab yang halal
Hal yang dinyatakan Pasal 1338 KUHP, yaitu :
1. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarin kembali kecuali ada kesepakatan dari para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.
3. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikat baik.
Ketentuan yang ada pada Pasal 1320 dan 1338 KUHP Perdata memuat asas-asas dan prinsip kebebasan untuk membuat kontrak atau perjanjian.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, seorang perempuan yang bersuam, untuk mengadakan suatu perjanjian, memerlukan bantuan atau izin (kuasa tertulis) dari suaminya (Pasal 108 Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
Setelah perjanjian timbul dan dan mengikat para pihak , selanjutnya adalah tentang pelaksanaan perjanjian tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)