Rabu, 29 Desember 2010

Kasih Sayang Orang Tua Terhadap Anaknya

Nasihat dari orang tua itu memang sangat berarti, firasat orang tua itu sangat kuat apalagi firasat seorang ibu. Mereka sudah banyak memakan asam garam kehidupan, tapi kita selalu saja salah mengartikan dan saat kita tersandung masalah kita baru sadar dan ingat bahwa kata-kata orang tua itu sangatlah berarti dan benar. Tapi jika sandungan-sandungan itu sudah pergi dari kehidupan kita, kita kebanyakkan kita akan mengulangi kesalahan itu, dan memang sulit untuk merubahnya, padahal usaha dan upaya orang tua sudah sangat besar dan kuat.
Jangan sampai orang tua mengeluarkan air mata, dan berkata yang tidak seharusnya karena kata-kata orang tua itu adalah doa untuk anakanya, jadi kita harus membuat orang tua kita senang, jangan membuat mereka sedih karena tingkah dan perbuatan kita.

Penghujung Tahun

Dipenghujung tahun 2010 dan akan memasukki awal tahun baru 2011, apakah kita telah merenungkan kesalahan yang telah kita perbuat selama tahun 2010 ini? Mungkin banyak hal yang sering kita kita lakukan dan banyak melakukan kesalahan. Kita sering terbuai dengan kesalahan dan akhirnya masa bodo dengan semua itu, walaupun manusia memang tak luput dari dosa dan kesalahan itu, tapi cobalah pikir sudah berapa banyak kesalahan, sudah berapakah orang tersakiti karena perbuatan kita di sengaja atau tidak disengaja. Kita salah, tapi kita sering merasa benar dan akhirnya keegoisan kita yang lebih tinggi dan itu pasti sering terjadi dan kita sring tidak sadar akan hal itu.

Selasa, 21 Desember 2010

22 Desember Hari Ibu

Tepat tanggal 22 Desember, tepat di tanggal ini adalah hari ibu. Sudahkah anda menjadi anak yang berbakti pada ibu? Kemungkinan besar baru 30% dari 100% yang bilang sudah, tapi sisanya tanyakan pada diri anda masing-masing. Jasa orangtua terutama ibu amatlah besar, dari mulai mengandung, menyusui hingga membesarkan kita hingga dewasa dengan susah payah, dengan pengorbanan yang begitu besar. Tidak ada orangtua yang ingin menjerumuskan anaknya ke hal yang negatif, tidak ada orangtua yang ingin anaknya tersesat. Terkadang kita yang salah mengartikan maksud orangtua, kita sering berpikir kalau orangtua itu tidak sayang pada anaknya, tapi pemikiran itu sangat lah salah. Pernah kita melakukan kesalaha pada orangtua tapi kita tidak meminta maaf kepadanya? Pasti pernah dan pasti kita selalu merasa benar dan tidak mau disalahkan, bahkan ego kita yang lebih tinggi.
Nahh..mulai sekarang cobalah kita merenungi kesalahan-kesalahan yang pernah kita perbuat terhadap orangtua kita, agar kita pun tidak tersesat, jangan melukai perasaan orangtua, apalagi membuat mereka mengangis karena perbuatan kita.

Kamis, 25 November 2010

Proses Petir

Petir atau halilintar merupakan gejala alam yang biasanya muncul pada musim hujan dimana dilangit muncul kilatan cahaya sesaat yang menyilaukan yang disebut dengan Kilat yang beberapa saat kemudian terdengar suara menggelegar yang disebut dengan Guruh.
Lempeng pertama awan (bisa lempeng negatif atau lempeng positif) dan lempeng kedua adalah bumi (dianggap netral). Petir dianggap seperti kapasitor raksasa, dimana kapasitor tersebut adalah sebuah komponen pasif pada rangkaian listrik yang bisa menyimpan energi sesaat. Petir terjadi karena ada perbedaan potensial anatara awan dan bumi atau dengan awan lainnya. Jika perbedaan potensial antara awan dan bumi cukup besar, maka akan terjadi pembuangan muatan negatif (elektron) dari awan ke bumi atau sebaliknya untuk mencapai kesetimbangan.

Referensi : wikipedia

Obat Herbal?? Obat Kimia??

Sekarang banyak orang berlomba ke obat herbal, bukan berarti menyampingkan atau melupakan obat - obat kimia lho... hmmm...perbedaan antara obat herbal dengan obat kimia dimana sih??
Dari data yang aku baca, obat herbal menuntaskan ke sumbernya penyakitnya, mempunyai efek samping yang rendah dan reaksi lambat, murah dan mudah di dapat sedangkan obat kimia mengurangi rasa sakit dan jarang sampai ke sumbernya, mahal, mempunyai efek samping, jika dalam reaksi memang obat kimia cenderung lebih cepat.
Hmm...sekarang tergantung individu masing-masing mau yang mana? yang pas dengan kondisi tubuh, penyakit.

Ini lho Sistem Koperasi yang Ada di Sekitar Tempat Tinggalku yang Bersistem Simpan Pinjam

Berikut ini penjelasan dari struktur koperasi yang ada di sekitar tempat tinggalku yang diberi nama Koperasi Inderaja:

* Azas dan Tujuan
1. Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, berazaskan kekeluargaan dan gotong-royong
2. Koperasi bertujuan untuk :
- Mengembangkan kesejahteraan anggota.
- Kemajuan daerah koperasi yang menggalang.
- Persatuan bagi terlaksananya kerjasama yang baik diantara anggota koperasi.

* Usaha
1. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
2. Memberikan pinjaman kepada anggota untuk membutuhkan yang bermanfaat dan produktif.
3. Mengusahakan usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, untuk kesejahteraan anggota.
4. Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian.
5. Memberi dana sosial kepada anggota sesuai dengan AD-ART (Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga) dan persetujuan rapat kerja. Dana sosial diambil dari bunga yang sudah dialokasikan sebagai dana sosial sesuai dengan pasal 27.

* Hak dan Kewajiban Anggota
1. Anggota koperasi adalah melekat apada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dengan dalih apapun juga.
2. Setiap anggota koperasi mempunyai kewajiban dan tanggung jawab sama dalam :
- Mengamalkan landasan, azas, dan sendi dasar koperasi.
- Mengamalkan dan tunduk kepada UU Koperasi dan peraturan-peraturan pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan peraturan khusus lainnya.
- Untuk hadir secara aktif dan mengambil bagian dalam rapat anggota.
3. Setiap anggota Kperasi mempunyai hak yang sama untuk :
- Menghadiri, menyatakan, pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
- Memilih dan atau dipilih menjadi Anggota, Pengurus dan Badan pemeriksa Koperasi.
- Meminta diadakannya rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar ini.
- Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus di luar rapat baik diminta atau tidak di minta.
- Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
- Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar ini.

* Pengurus
1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggpta dan dalam rapat anggota.
2. pengurus yang dipilih harus memenuhi syarat sebagai berikiut :
- Sudah menjadi anggota koperasi akyif paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut.
- Mempunyai pengertian tentang perkoperasian atau pernah mengikuti pelatihan/up-grading tentang pengetahuan perkoperasian.
- Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja.
3. Sebelum memangku jabatan, anggota pengurus mengangkat sumpah/janji menurut ketentuan Rapat Anggota.
4. Anggota Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
5. Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya tiga dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, meliputi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Penasehat dan Pelindung.
6. Nama anggota pengurus dicatat dalam "Buku Daftar Pengurus".
7. Pengurus yang habis masa jabatannya dapat dipilih kembali selama 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
8. Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatnnya habis, maka rapat anggota pengurus dapat mengangkat penggantinya, tapi pengankatannya harus disyahkan dalam rapat anggota berikutnya.

* Hak dan Kewajiban Pengurus
1. Pengurus bertugas :
- Memimpin organisasi dan pengusahaan koperasi.
- Melakukan segala perbuatan hukum dan nama koperasi dan hanya kepentingan kemajuan koperasi.
- Mewakili koperasi di hadapan dan diluar pengadilan.
- Mencatat dalam buku daftar anggota tentang keluar masuknya anggota.
- Mencatat tentang nama, mulai dan berhentinya masa jabatan anggota pengurus dan badan pemeriksa dalam buku daftar pengurus.
- Mengadakan pembukuan dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perkoperasian.
- Meningkatkan partisipasi, pengetahuan dan kesejahteraan bagi anggota koperasi.
- Melaporkan pada rapat anggota koperasi tentang segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi, dan laporan pemeriksa oleh team pemeriksa koperasi.
- Pengurus wajib melaporkan tentang keadaan, perkembangan koperasi, dan usahany dalam rapat anggota.
2. Berdasarkan tanggung jawab dan wewenang tersebut dapat memberikan kuasa pasa seorang atau beberapa anggota untuk melakukan pimpinan harian dalam pengusahaan koperasi dan bertindak untuk atas namanya mewakili dalam hal-hal urusan sehari-hari untuk pengusahaan koperasi.
3. Setiap pengurus harus memberikan bantuan kepada pejabat pemeriksa untuk melakukan tugasnya, dan diwajibkan memberi keterangan yang diperluka, yaitu dengan memperlihatkan segala buku, alat perlengkapan koperasi, dan uang koperasi kepada pejabat pemeriksa koperasi.
4. Pengurus diwajibkan agar laporan tentang hasil pemeriksaan koperasi dapat diketahui oleh anggota.
5. Anggota pengurus tidak menerima gaji, akan tetapi diberikan uang jasa yang besarnya ditetapkan dalam rapat anggota dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
6. Pengurus harus melaksanakan segala ketentuan dalam AD/ART peraturan khusus dan keputusan meyebar luaskan.
7. Anggota pengurus koperasi tidak boleh menjadi enggota pengurus koperasi lain, termasuk koperasi pusat, gabungan/ induk.

* Badan Pemeriksa
1. Badan pemeriksa tersiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota untuk masa jabatan satu periode.
2. Yang dapat dipilih menjadi anggota Badan Pemeriksa ialah anggota koperasi yang memenuhi syarat :
- Mempunyai dasar pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
- Mempunyai pengetahuan tentang pembukuan keadministrasian.
- Sebelum memangku jabatan anggota badan pemeriksa harus mengucap sumpah/janjii di hadapan anggota.
- Disiplin dan jujur.
3. Tugas dan Keajiban badan pemeriksa :
- Mengawasi penerapan kebijaksanaan dan tindakan - tindakan pengurus.
- Memeriksa dan meneliti kebenaran buku-buku dan catatan yang berhubungan dengan kegiatan koperasi sekurang-kurangnya setahun sekali atau sesuai dengan keputusan rapat kerja.
4. Badan Pemeriksa Berhak :
- Mengumpulkan keterangan diri anggota pengurus, anggota koperasi dan siapapun yang diperlukan dalam rangka melaksanakan tugasnya.
- Memberikan saran, pendapat dan usul kepada pengurus maupun kepada rapat anggota mengenai segala hal yang menyangkut kehidupan dan kemajuan koperasi memperolah biaya dalam rangka menjalankan tugasnya sesuai dengan keputusan rapat anggota dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
5. Badan Pemeriksa bertanggung jawab pada Rapat Anggota tentang hasil pemeriksaannya dan merahasiakan hasil pemeriksaannya pada pihak ketiga.

* Dewan Penasehat
1. Rapat Anggota dapat memilih Dewan Penasehat untuk kepentingan koperasi. Angota dewan Penasehat terdiri dari pejabat atau orang-orang yang dipilih olah Rapat Anggota.
2. Dewan penasehat bertugas baik diminta atau atas dasar kehendaknya dapat memberi saran/anjuran pada pengurus untuk kemajuan koperasi. Saran dan anjuran ini dapat diterima atau tidak dterima oleh pengurus.

* Modal Usaha Koperasi
1. Koperasi mempunyai modal tidak tetap, yang diperoleh dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela bunga pinjaman dana sosial dan penerimaan lain yang sah dan tidak meningkat.
2. Koerasi pada dasarnya dapat meminjam uang ke bank untuk menambah modalnya, dengan jaminan harta kekayaan koperasi, namun demikian pinjaman tersebutg harus dibatasi sesuai dengan kebutuhan atas dasar keputusan rapat anggota.
3. Setiap pinjaman bank untuk koperasi harus ditanda tangani paling sedikit 2 (dua) orang pengurus, salah satunya ketua pengurus.
4. Uang denda pelanggaran pada Pasal 25 ayat 3 dapat dibukukan sebagai modal cadangan koperasi.

* Simpanan Anggota
1. Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada koperasi, simpanan pokok sejumlah Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu), yang harus dibayarkan sekaligus pada masuk menjadi anggota koperasi.
2.Setiap anggota diwajibkan untuk membayar pada koperasi uang simpang wajib atas namanya setiap bulan sesuai ketentuan pada Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus yang disetujui dalam rapat anggota.
3. Setiap anggota digiatkan untuk mengadakan simpanan sukarela atas namanya pada koperasi menurut kehendak sendiri.
4. Uang simpanan pokok dan simpanan wajib tidakdapat diminta kembali selama anggota belum berhenti sebagai anggota koperasi.
5. Uang sukarela dapat diminta kembali dengan kembali dengan kwitansi yang ditanda tangani oleah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang pengurus.
6. Koperasi dapat memberikan pinjaman kepada anggota dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pinjaman diberikan untuk keperluan produktif (untuk meningkatkan pendapatan anggota, konsumtip (untuk keperluan hidup sehari-hari, termasuk kesehatan dan pendidikan anggota).
- Pinjaman harus disertai jaminan yang cukup, baik dalam bentuk benda maupun gaji anggota.
- Besar atau jumlah pinjaman, serta suku bunga pinjaman sesuai keputusan dalam rapat anggota.

* Pembagian Sisa Hasil Usaha
1. Sisa hasil usaha, yaitu pendapatan koperasi diperolah satu tahun buku dipotong segala biaya yang dikeluarkan pengurus untuk operasional termasuk biaya dana sosial (nikah, lahir, meninggal, bantuan anggota sakit), yaitu :
- Hasil usaha simpanan pinjaman.
- Simpanan sukarela atau modal pinjaman.
2. Pembagian sisa hasil usaha :
- 60% untuk pemegang saham dan dana kesejahteraan pegawai.
- 20% untuk cadangan.
- 10% untuk pengurus.
- 5% untuk pendidikan koperasi dan dana sosial.
- 5% untuk Badan Pemeriksa, Pelindung, dan Penasehat.
3. Uang cadangan dipergunakan untuk menutupi kerugian dan tidak boleh dibagikan pada anggota, dipergunakan paling tinggi 75% untuk pelunasan koperasi atau sesuai keputusan rapat angggota.

* Pembagian Keuntungan
1. Pembagian hasil usaha sesuai dengan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Pasal 27 ayat 2.
2. Bagian pengurus sebanyak 10% dari sisa hasil usaha diatur sebagai berikut :
- Ketua : 40 %
- Sekretaris : 30 %
- Bendahara : 30 %
3. Pembagian Badan Pemeriksa, Pejabat dan Penasehat sebanyak 5% dari sisa hasil usaha diatur sebagai berikut :
- Badan Pemeriksa 50%
- Pelindung 25%
- Penasehat 25%
4. Bagian untuk pendidikan koperasi dan dana sosial sebanyak 5% dari sisa hasil usaha diatur sebagai berikut :
- Dana Sosial 50%
- Pendidikan Koperasi 50%

Sabtu, 20 November 2010

Sehari Butuh Waktu untuk Tidur 8 jam

Biasanya rutinitas yang terlalu padat, sering membuat seseorang lupa dengan kesehatannya dan selalu mengira saat weekend saja bisa istirahat. Tapi pemikiran dan rutinitas seperti itu kurang baik dan sangat mengganggu kesehatan kita.
Dalam sehari kita membutuhkan waktu tidur 8 jam, tapi sering orang menyepelekan waktu istirahatnya dan memilih target untuk bekerja dan bekerja, jika kita kurang tidur membuat kita lemah, berkurangnya sistem imun, membuat kita menjadi obesitas, kurang konsentrasi dan yang tak kalah lagi yaitu melawan rasa ngantuk.

Hmm..bahaya juga lho kalau sudah kena penyakit insomnia, gak mungkin juga kan tiap hari kita minum obat tidur dan biasanya kalau sudah terbiasa minum obat tidur dengan dosis yang biasa, kita akan menambah dosis, iaa...seperti orang narkoba.
OK...intinya sayangi dirimu dan jaga kesehatanmu, demi kamu juga...

Jumat, 19 November 2010

MengiNgat daN MerenungKan

Ngerasa sedih gak sih klo temen deket kita ngejauh?? entah perlahan-lahan atau iaa..secara langsung..
Kadang sifat kita ntu ada yang gak di sukai ma orang dan kita sering gak sadar, tapi klo udah di nasehatin n gak sadar-sadar juga iaa..mau gimana lagi, pasrah aja kl kurang di sukain ma teman-teman. Kata ortu klo udah dewasa, udah susah ngerubah sifat kita, malahan udah tertanam sifat jelek ntu, seharusnya ortu pun harus tanggap ma sifat anaknya, dari pada menyesal di kemudian hari. Lingkungan n keluarga berpengaruh besar lho.. apa lagi klo anak ntu kurang kasih sayang, iaa...gto deh..kurang terarah...
Hmm..memang iaa..segala yang buruk, sebisanya dan seharusnya di kurangin n klo bisa di hilangin dari kecil biar terbiasa sampai dewasa yang baik-baiknya, yang buruknya hilang deh...
Warning : Teman ntu perlu dan sangat perlu, kita hidup tidak bisa sendiri/individu, tapi kita hidup bersosialisasi, jangankan hidup, orang meninggal aja butuh bantuan untuk nguburin, apa lagi hidup...
Jangan pernah berpikir kita bisa hidup sendiri, itu intinya...

Sedikit Mengulas Teknologi Komunikasi yuukkk...

Perkembangan teknologi dewasa ini yang sangat pesat menyebabkan mudahnya dalam melakukan berbagai macam pekerjaan kita sebagai manusia. Berbagai macam alat diciptakan dan direvisi setiap harinya guna lebih mempermudah pekerjaan manusia dimulai dari diciptakannya komputer hingga munculnya internet pada tahun 1998 yang digunakan pertama kali oleh kementrian pertahanan Amerika Serikat. Perkembangan internet ini juga membuat semakin mudahnya komunikasi antar manusia yang tak terhalang jarak dan waktu. Setiap orang dapat melakukan komunikasi antar sesama walaupun lawannya sedang ada di belahan dunia lain dengan menggunakan E-mail. Kemudian perkembangan internet juga menelurkan “mesin” baru, yakni telepon genggam atau yang biasa kita kenal sebagai hape atapun berbagai macam gadget. Dengan telepon genggam ini, komunikasi semakin hemat karena tidak perlu menunggu orang lain yang kita ajak berkomunikasi untuk membalas E-mail tapi cukup dengan membalas SMS (Short Message Service) yang kita kirimkan kepadanya atau apabila terlalu lama menunggu kita dapat menghubunginya/meneleponnya langsung agar sesegera mungkin mendapatkan kabar dari lawan bicara kita.

Namun, perkembangan teknologi ini tidak selamanya positif, ada sisi negatifnya juga, yakni banyaknya orang-orang yang lebih mementingkan gadgetnya dari pada urusan pribadinya seperti para ibu-ibu yang harus mengurus anaknya lebih mementingkan hape-nya dan membalas berbagai macam SMS dari sanak keluarga atapun teman yang sebenarnya tidak terlalu penting ini dari pada anaknya yang menangis meminta susu. Fenomena ini sungguh sangat memprihatinkan, karena perkembangan teknologi membutakan naluri ibu untuk mengurus anaknya sendiri yang telah dilahirkannya melalui proses panjang dan menyakitkan. Perkembangan hape ini bahkan membuat masyarakat menjadi lebih konsumtif. Jika ada tipe hape baru maka salah seorang individu akan menjual hape lamanya dan membeli hape baru tersebut dan begitu seterusnya.

Seharusnya kita sebagai makhluk yang paling berakal bisa menggunakan perkembangan teknologi ini dengan bijak dan menggunakannya sesuai keperluan saja dan tidak berlebihan sehingga perkembangan teknologi yang ada akan benar-benar berguna dan tidak menyebabkan disintegrasi didalam masyarakat.

Rabu, 17 November 2010

Ok, Kita jelaskan Prinsip Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 5

Dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992, di jelaskan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Menurut UU No.25 tahun 1992 terdapat 7 prinsip koperasi beserta penjelasannya, yaitu
1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
Maksudnya siapapun bisa masuk menjadi anggota koperasi tanpa ada paksaan dari pihak mana pun dan jika sudah masuk menjadi anggota koperasi, anggota harus mengikuti kesepakatan yangtelah di buat bersama, dari sistem koperasi, modal pinjaman dll.

2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Di point ini sudah dikatakan pengelolaan dilakukan secara demokratis, jadi semua yang kita laksanakan atau lakukan kita harus di rundingkan terlebih dahulu dan memikirkan usulan yang terbaik untuk semua anggota koperasi.

3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
Jadi SHU yang di dapat dari koperasi, di bagi rata kepada anggota koperasi dengan ini koperasi benar-benar berlandasan asas kepercayaan, kekeluargaan, keadilan.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Jadi balas jasa atau upah itu tidak besar, di karenakan modal dari koperasi itu tidak besar.

5. Kemandirian.
Yaitu koperasi mengutamakan kemandirian dari anggotanya untuk membangun dan mengembangkan potensi diri.

6. Pendidikan perkoprasian.
Koperasi mendidik kita untuk mandiri, mengembangkan potensi diri, mendidik kita untuk mengerti dan mengutamakan asas kekeluaragaan.

7. Kerjasama antar koperasi.
Kerjasama itu sangat di perlukan entah itu di dalam satu koperasi atau antar koperasi, di manfaatkan untuk potensi dari masing-masing koperasi itu atau potensi indvidu yang ada di dalam koperasi tersebut.

Nahh... dari 7 prinsip tersebut sudah dijelaskan maksud-maksud dari prinsip tersebut dan dari point itu juga sudah memberikan gambaran kepada kita betapa perlunya koperasi untuk para anggota, antar koperasi, bahkan dapat mempererat tali kekeluargaan yang sesuai dengan asas koperasi tersebut.

Selasa, 16 November 2010

Gara-gaRa gAk Konsen

Ok..naik angkot depan kampus, udah ujan angkot jarang, hadeehhh....
Bang kiri...eehhh..diturunin jauh dari yang seharusnya, ok itu babak pertama, yang kedua bang kiri malah nyerempet motor, nah...pas ada yang mau bayar ini supir di ajak ngobrol ma penumpang, pas ada yang bilang bang kiri, iaa...ampun ini penumpang kira abanganya berhenti krna mau nurunin dia taunya macet, ini 2 penumpang main turun aja, taunya ini supir gak tau klo penumpangnya turun, jadinya 2 penumpang ini jalan di tengah jalan udah serasa jalan milik sendiri dan ngejar2 angkot ini, yang satu gak enak krna belom bayar, yang satu lagi krna dia belom sampe tujuan...
hahahaaaa....ok pak supir anda kurang konsentrasi, tapi anda berbahaya di jalan raya seperti itu, karna anda membawa nyawa anda dan nyawa orang lain...

Sabtu, 30 Oktober 2010

Kebiasaan yang Sulit Rubah

Heraaannn deh, kanapa iaa...orang itu selalu ngelihat dari keburukan orang lain, dibanding kebaikannya dan kenapa juga orang2 itu gak pernah ngaca terhadap dirinya sendiri. Apa diri kita udah bener sampe kita bisa komen tentang diri orang lain??
Adduuhhhh....sekarang ntu gak cewe gak cowo sama aja kelakuan n hobinya ngomongin orang lain n kenapa juga iaa..klo ngomong ntu gak langsung ke orangnya...
takut ntu...
starts to discuss is any good only, and there is no the profit discussing others badness...

Rabu, 27 Oktober 2010

Hayyooo...ada apa???

Waahh.....cuaca makin ekstrim, bumi ngamuk, ada yang kebanjiran, hujan + petir yang kencang, gunung meletus, tsunami. Inget gak semua terjadi di tanggal 26, tsunami Aceh tanggal 26, gempa Padang tanggal 26, gunung meletus di Jogja + tsunami di Mentawai juga tanggal 26.
Btw ada apa dengan tanggal 26??
hayyoooo....ada apa??
jawabannya "ONLY GOD KNOWING"

Kamis, 21 Oktober 2010

Aduhh..bagaimana ini??

Ditingkat dua ini aku harus benar2 menjaga kondisi tubuh, soalnya tugas menanti, quiz, praktek pun ikut menanti dan aku harus bisa membagi waktu kuliahku dengan yang lain, maklum darah muda... sayangnya cuaca sekarang kurang mendukung, cuaca sesuka hati aja mengubah kondisinya, sampe2 aku dan teman2 kondisi tubuhnya menurun, krna kelalahan plus cuaca.
Tapi itu semua di jalani dengan easy going, klo di bikin ribet iaa..ribet juga urusannya...
tapi aku mau minta maaf ama my darling, darling forgiveness, now I very busy with my duties thus now we are very difficult to meet and I also knew if you also busy with your duties, thus the core we all understands darling yeah...

Rabu, 20 Oktober 2010

Wahh… Perbandingan Antar Koperasi

Sejarah lahir dan tumbuhnya koperasi di Indonesia secara alami yaitu pada saat jaman penjajah dan semenjak merdeka kedudukan koperasi didasari oleh Undang-Undang Dasar (UUD). Koperasi di Indonesia pertama kali di perkenalkan oleh R. Aria Wirratmadja di Purwokerto, Jawa Tengah. Koperasi didirikan pertama kali ialah Koperasi Perkreditan yang bertujuan untuk membantu rakyat yang terjerat hutang dan rentenir. E. Sieburgh dan De Wolf van Westerrede, mereka berdua banyak berjasa dalam perintisan koperasi di Indonesia. Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju dan Negara berkembang memang sangat diametral. Di negara barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar. Koperasi di Dunia di prakarsai oleh Robert Own. Saat itu koperasi berfungsi untuk menolong kaum buruh dan petani dalam menghadapi masalah ekonomi. Berdirinya koperasi buruh tersebut berfungsi membeli barang kebutuhan pokok secara bersama-sama dan memang ternyata bahwa harga di toko koperasi lebih murah jika dibandingkan dengan toko-toko yang bukan koperasi.

Jumat, 08 Oktober 2010

Semoga berhasil

Wahh...minggu pertama masuk kuliah dosen masih banyak yang belom masuk dan beberapa dosen yang masuk ngasih tau gimana penilaian mereka dan ada juga yang langsung ngasih materi. nah loo...minggu berikutnya dosen udah masuk semua dan tugas makin numpuk aja. ditambah praktikum yang banyak dan semester ini ujian utama pun banyak, moga nilaiku tiap semester naik, naik dan makin naik, amin...
semoga keluarga, pacar, teman, sahabatku mendukung agar nialaiku semakin naik dan seimbang menjalani hidup ini, amiinnn...

Senin, 04 Oktober 2010

Bersabarlah

Aku benar-benar kaget saat aku mengerjakan tugas dari dosen dan feel aku selama ini benar. Ada lah seseorang yang kurang suka terhadap diriku, tapi aku tak mengerti mengapa dia seperti itu kepadaku, tapi aku anggap saja hal yang biasa, namanya hidup selalu ada saja yang seperti itu. Kurang baik apa aku mengasih tahu dia tugas, aku kasih tahu juga mana yang dia tidak mengerti, tapi aku mendengar langsung temannya bicara, jika dia dibelakangku aku habis dibicarakannya, tapi saat dia butuh dia bicara baik-baik padaku. Tapi aku berlapang dada saja dan buat apa orang seperti itu aku tanggepi, dia ya dia aku ya aku. Mudah-mudahan Allah memberikan aku kesabaran dan kesadaran untuknya.
Patience locks for successfulness and I believe in that....

Minggu, 03 Oktober 2010

Koperasi

Saat saya mengikuti koperasi di SMP banyak pengalaman yang saya dapat, dari penjualan yang laris, hutang piutang, macam-macam dagangan dll. Pengalaman itu memang guru yang terbaik untuk masa depan kita. Perkembangan koperasi di SMP saat itu sangat pesat karena dapat dikelola dengan baik, manajemennya yang bagus serta pengurus, anggota yang jujur membuat koperasi ini berkembang.

Minggu, 26 September 2010

Ekonomi Koperasi

Pengertian Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di Indonesia :
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

Fungsi dan peranan koperasi menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 4 :
•Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
•Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
•Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
•Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
•Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

Prinsip-prinsip Koperasi
1.Keahlian sukarela dan terbuka
Koperasi adalah sebuah organisasi sukarela, terbuka kepada sesiapa sahaja yang boleh menggunakan perkhidmatan yang ditawarkannya dan rela menerima tanggungjawab sebagai ahli, tanpa mengira jantina, perbezaan social, bangsa, fahaman politik atau agama.

2.Kawalan secara demokrasi oleh anggota
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, dikawal oleh anggotanya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam membuat polisi dan keputusan. Lelaki dan wanita, yang dilantik sebagai wakil adalah bertanggungjawab kepada anggota-anggota. Bagi koperasi asas, anggota-anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.

3.Penglibatan anggota dalam kegiatan ekonomi
Anggota-anggota memberi sumbangan samarata kepada modal koperasi dan mengawalnya secara demokratik. Sekurang-kurangnya sebahagian daripada modal tersebut adalah harta bersama koperasi. Anggota-anggota selalunya menerima gantirugi yang terhad, jika ada, ke atas modal yang disumbangkan sebagai sebahagian daripada syarat menjadi ahli. Anggota-anggota menyediakan kewangan untuk satu-satu atau kesemua tujuan berikut : memajukan koperasi, dengan menyediakan rezab, dimana sebahagian daripada rezab tersebut tidak boleh dibahagi-bahagikan, di samping memberi faedah kepada anggota mengikut jumlah tranksaksi mereka dengan koperasi, dan menyokong lain-lain aktiviti yang dipersetujui oleh anggota.

4.Kebebasan dan autonomi
Koperasi adalah organisasi yang autonomi dan berdikari yang dikawal oleh anggotanya. Jika mereka memasuki mana-mana perjanjian dengan lain-lain organisasi, termasuk dengan kerajaan, atau menambah modal daripada sumber luar, mereka berbuat demikian, diatas syarat-syarat yang memastikan kawalan demokrasi masih di tangan anggota di samping masih dapat mengekalkan taraf autonominya.

5.Pendidikan, latihan dan maklumat
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi. Koperasi menyampaikan maklumat kepada orang ramai- terutama golongan muda dan ketua-ketua masyarakat berhubung perihal dan faedah berkoperasi.

6.Bekerjasama di antara koperasi-koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.

7.Prihatin terhadap masyarakat
Sambil menumpukan kepada keperluan anggota-anggota koperasi adalah juga berusaha untuk membangunkan masyarakat secara mampan melalui dasar-dasar yang diterima oleh anggota-anggotanya.

Lambang Koperasi Indonesia :
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut:
a. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
b. Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
c. Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.
d. Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
e. Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.
f. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
g. Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
h. Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.

Manfaat Koperasi :
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial :
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.

Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi :
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.

Sejarah Koperasi Dunia :
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi. Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

Sejarah Koperasi di Indonesia :
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Adanya Politik Etis Belanda membuktikan adanya beberapa orang Belanda yang turut memikirkan nasib penderitaan/kesengsaraan rakyat Indonesia seperti halnya berkaitan dengan koperasi tanah air kita yaitu E. Sieburgh dan De Wolf van Westerrede. Kedua nama tersebut banyak kaitannya dengan perintisan koperasi yang pertama-tama di tanah air kita, yaitu di Purwokerto.

Perangkat organisasi koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen.





Sumber : kutipan dari internet yang terangkum

Rabu, 22 September 2010

Statistika

Statistika ialah ilmu yang mempelajari tentang mencari, mengolah, menyajikan, menganalisis dan menginterpretasikan data. Statistik ialah nilai yang menjelaskan ciri atau karakteristik sampel. Populasi ialah seluruh objek yang ingin di ketahui besaran karakteristiknya. Sampel yaitu himpunan sebagian anggota populasi. Parameter ialah nilai yang menunujukkan ciri atau karakteristik populasi.

Untuk mengumpulkan data tentang obyek yang akan diselidiki, dapat dilakukan beberapa cara, diantaranya :
1. Penelusuran Literatur
2. Angket
3. Wawancara
4. pengamatan

Skala pengukuran data :
1. Nominal : Angka yang diberikan hanya sebagai label saja.
2. Ordinal : Angka yang mengandung pengertian tingkatan.
3. Interval : Angka mengandung sifat ordinal dan mempunyai jarak atau interval.
4. Rasio : Nilai yang sesungguhnya dari variabel-variabel yang dapat diukur dengan menggunakan skala rasio.

Metode Statistik :
1. Deskriptif : metode yang berkaitan dengan pengumpulan, pengolahan, penyajian data sehingga memberi informasi yang berarti tentang yang diselidiki.
2. Inferensial : metode yang berkaitan dengan mengkaji, menaksir dan mengambil kesimpulan sebagai data ( data sampel ) yang dipilih secara acak dari seluruh data yang menjadi subyek kajian ( populasi ).

Kamis, 19 Agustus 2010

subhanaallah

hari ini aku mendapat ceramah yang menurutku bagus, tentang tahta surga yang allah akan berikan kepada umatnya. kita hidup pasti ada masalah dan kita ribut bukan hanya ribut secara fisik, tapi pikiran dan ucapan. nah...jika kita ribut secara ucapan dan kita merasa salah tapi kita yang meminta maaf terlebih dahulu, kita akan di tempatkan oleh allah swt di lembah surga, dan jika kita ribut dan kita merasa benar tapi kita tidak mau menambah atau memperpanjang masalah serta kita yang meminta maaf terlebih dahulu, itu akan lebih tinggi allah swt menempatkan kita di lembah surganya.
subhanaallah...dengan memaafkan orang lain kita niscaya akan di tempatkan di lembah surga...
kata siapa surga itu susah didapat??
opini seperti iyu adalah salah besar...

Selasa, 10 Agustus 2010

Jembatan Emas Jumat Legi

Tepat pukul 09.00, 17 Agustus 1945, sekitar 500 orang berkumpul di depan beranda rumah di jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat. Mereka berteriak tak sabar, “Sekarang, Bung … hari sudah mulai panas. Ucapkan Proklamasi”. Didesak begitu Ir. Soekarno, sang empunya rumah, menjawab pendek : “Saya tak mau ucapkan proklamasi kalau Hatta tidak ada”.
Hatta kemudian datang, langsung masuk ke kamar Bung Karno. Kedua tokoh itu tampak kurang bergairah. “Tak seorang pun dari kami yang bersemangat menyala-nyala. Kami letih dan mungkin sedikit takut,” kata Bung Karno, seperti tertulis dalam Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat.
Tepat pukul 09.00, hari Jumat Legi, Bung Karno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Upacara sangat sederhana, tanpa protokol. Bendera Merah Putih yang di jahit tangan oleh Fatmawati dikibarkan pada sepotong bambau yang di potong secara tergesa-gesa.
Sehari sebelumnya, Soekarno-Hatta sempat “diculik” sekelompok pemuda, antara lain Sukarni, Wikana dan Chaerul Saleh. Mereka dibawa ke Rengasdengklok, Karawang. Saat itu ikut pula istri Soekarno, Fatmawati dan anaknya, Guntur yang masih berumur sembilan setengah bulan.
Mereka dikembalikan ke Jakarta setelah Ahmad Subardjo menjanjikan dengan taruhan nyawa bahwa proklamasi kemerdekaan akan diselenggarakan esok harinya tanggal 17 Agustus, paling lambat pukul 12.00. Proklamasi itulah yang dianggap sebagai jembatan emas menuju cita-cita bangsa.

(Sumber : Gatra, Edisi khusus 2000)

By : Merli Astarina
22209082
1 EB 01

merli astarina: Etika

merli astarina: Etika: "

Etika


Etika
            Manusia sebagai makhluk sosial banyak aturan, dan harus mempunyai etika. Sebagai contoh, kita meginap di rumah seseorang walaupun hanya semalam seharusnya, kita harus mengikuti aturan yang ada di rumah itu, kita tidak boleh seenaknya atau sesuka hati kita berbuat di rumah tersebut. Saat tuan rumah melakukan pekerjaan sehari-harinya seperti memasak, membersihkan rumah dan lain-lain, sebaiknya kita menolong tuan rumah walau hanya semampu kita toh tuan rumah biasanya tidak akan memberatkan tamunya. Kecuali kalau kita menginap di hotel, penginapan-penginapan yang mengharuskan kita membayar, itu terserah kita tapi etika itu harus dilaksanakan. Seandainya kita memegang teguh etika, kita akan di hargai seseorang.