Sabtu, 26 Februari 2011

Hukum Perdata

Hukum Perdata yang ada di Indonesia sebenarnya berasal dari Hukum Napoleon, lalu bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun demikian berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat didalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.

Dasar berlakunya hukum perdata di Indonesia, yang mendjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945, yang berbunyi "segala peraturan perundang-undangan yang masih tetap berlaku selama belum di adakannya aturan yang berlaku menurut undang0undang dasar ini".

Beberapa pengertian Hukum Perdata :
1. Hukum perdata (burgerlijkrecht) adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan [1]
2. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya [2]
3. Hukum perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

Menurut IPHK, hukum perdata (termuat dalam KUHS)terbagi 4, yaitu :
1. Hukum perseorangan (personenrecht), ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban dan keduukan seseorang dalam hukum.
2. Hukum keluarga (familierecht), ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hubungan lahir batin antara orang yang berlainan jenis kelamin (dalam perkawinan) dan akibat hukumnya.
3. Hukum kekayaan (vermogenrecht), ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang memiliki nilai uang.
4. Hukum waris (erfrrecht), ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia kepada yang berhak memilikinya.

0 komentar:

Posting Komentar