1. Sebutkan pengertian subjek hukum?
a. Segala sesuatu berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum.
b. Suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
c. Segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
d. Benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan.
2. Dibawah ini yang merupakan badan hukum, kecuali...
a. Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
b. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
c. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
d. Manusia Biasa
Minggu, 20 Februari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar