1. Sebutkan macam-macam perikatan, kecuali. . .
a. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
b. pembaharuan hutang
c. Perikatan tanggung menanggung
d. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
2. Dibawah ini ketentuan pasal 1381 KUHP, yang dapat menghapus perikatan, yaitu. . .
a. Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus
b. Syarat kecakapan pihak- pihak
c. Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani
d. Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
Senin, 28 Februari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar