1. Berikut ini merupakan pendapat dari tokoh yang mendefinisikan pengertian hukum yang mengatakan bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya. Siapakah nama tokoh tersebut?
a. Simorangkir
b. Sudikno Mertokusuro
c. Utrecht
d. Plato
2. Hukum ekonomi dibagi menjadi 2, yaitu hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi soaial, berikut ini merupakan pengertian dari hukum ekonomi sosial, yaitu..
a. Menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan.
b. Meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional atau menyeluruh.
c. Peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
d. Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Sabtu, 19 Februari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar