Saya akan menjelaskan tentang Pribumi dan Non Pribumi yang sampai sekarang masih semarak bahkan masih gencar-gencarnya orang membicarakan. Menurut UUD 1945 bab X Pasal 26 mengenai Warga Negara berbunyi sebagai berikut :
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Siapakah Pribumi dan Non Pribumi?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pribumi adalah penghuni asli, orang yang berasal dari tempat yang bersangkutan, Sedangkan non-pribumi berarti yang bukan pribumi atau penduduk yang bukan penduduk asli suatu negara. Dari makna tersebut, pribumi berarti penduduk yang asli (lahir, tumbuh, dan berkembang) berasal dari tempat negara tersebut berada. Jadi, anak dari orang tua yang lahir dan berkembang di Indonesia adalah orang pribumi, meskipun sang kakek-nenek adalah orang asing.
Berdasarkan Pasal 26 UUD 1945 isu tersebut sangatlah tidak etis dikeluarkan, hal ini dikarenakan istilah Pribumi dan Non Pribumi seolah-olah membedakan antara penduduk asli dan penduduk pendatang dengan pandangan negatif.
Istilah seperti ini adalah ciptaan penjajah dan penguasa kelam yang seharusnya sudah kita tinggalkan sejak lama istilah tersebut karena membuat suatu diskriminasi yang dapat memecah belahkan persatuan dan kesatuan Republik Indonesia. Padahal bhinneka tunggal ika yang berarti berbeda-beda tetapi satu jua yang berasal dari kitab sutasoma karangan Mpu Tantular / Empu Tantular, sudah menjadi semboyan bangsa sejak lama, akan tetapi istilah penjajah tersebut masih saja dipergunakan.
Kekuatan rakyat seharusnya bisa menciptakan istilah yang jauh lebih baik ketimbang hanya mendiskripsikan orang dari fisik atau agamanya . mungkin sebagai contoh kita dapat menggunakan istilah baru yakni ‘patriot’ dan ‘pengkhianat’, dimana Seorang patriot adalah yang memperjuangkan negara dan tanah airnya demi kesejahteraan dan kemandirian bangsa. Untuk itu kita dukung perjuangan para patriot tersebut saat ini. Sedangkan golongan kedua adalah pengkhianat, mereka yang merusak bangsa kita demi kepentingan pribadi ataupun golongan dengan menghancurkan kepentingan bangsa dan negara. Mereka yang mengobral aset bangsa, kebijakan pro-konglomerasi, dan memakan uang rakyat serta membangun dinasti keluarga di pemerintahan, legislatif maupun penegak hukum. Kita perlu memata-matai tindak tanduk mereka, dan memperjuangkan hukum untuk mengadili para penghianat tersebut.
Contohnya orang keturunan Cina, dalam sejarahnya saat penjajahan orang keturunan Cina yang notabennya orang-orang Indonesia asli, berbalik atau berkhianat ke sekutu tetapi ketika merdeka sekutu tidak menganggap Cina kerabat, dan Cina berbalik membela Indonesia. Pihak Indonesia yang telah merasa di khianati orang keturunan Cina, tidak menganggap orang keturunan Cina sebagai penduduk Indonesia. Walaupun ada tokoh pergerakan di Indonesia seperti Soe Hok Gie tetap saja mereka seakan tidak menganggap sebagai penduduk asli Indonesia, bahkan rezim orde baru tumbang.
Jadi menurut Pasal 26 UUD 1945 yang dimaksud dengan pribumi dan non pribumi adalah semua orang yang bangsa asli Indonesia maupun bangsa lain yang menetap dan disahkan oleh UU dapat menjadi warga Negara, bukan pembeda warna kulit ataupun agama seperti pribumi dan non pribumi, sangat tidak kemanusiaan membeda-bedakan orang hanya dengan fisik ataupun agama.
Untuk lebih jelasnya mari kita bahas permasalah perbedaan akan Warga Negara indonesi (WNI) dengan Penduduk.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Seperti contoh di atas kami sebagai mahasiswa dalam menyikapinya berpendapat seharusnya kita dapat menggunakan logika kita. Kesalahan orang keturunan di jaman penjajahan merupakan kesalahan masa lalu orang keturunan yang tidaklahpantas dilimpahkan kepada orang keturunan hingga saat ini, sebab bukan mereka yang berbuat melainkan kesalahan dari pendahulu mereka.
Senin, 14 Februari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
Thx a lotbuat informasinya....
Salam knal buat ank2 gundar smwnya... :)
mksii
Posting Komentar