Aku sering mendengar dari orang tua, guru, bahkan wali dosen ku sekarang pun berbicara hal yang sama, walaupun beliau menyampaikannya secara kiasan. Wanita itu bukan hanya sekedar cantik secara fisik, tapi dijaman sekarang wanita itu harus cantik di otak, cantik bersikap. Biasanya bila seseorang itu berpikir secara real pasti akan cantik luar dalam, jika hanya cantik dari luar saja, banyak kok jasa-jasa yang dapat membuat seseorang itu cantik secara fisik dan jika hati selalu dengki tehadap orang lain, cantik itu tidak akan terpancar dari dalam.
Untuk menjadi wanita cantik luar dalam caranya mudah, jika pikiran kita selalu positif, kita bertindak pada semestinya, kita perbaharui pengetahuan kita, kita makan sehat, istirahat cukup, dan satu hal yang tidak boleh lupa, yaitu sembahyang serta ingat terus kepada Tuhan YME, hal ini akan memancarkan aura cantik pada diri seseorang.
Untuk berbuat baik itu mudah, membuat diri kita cantik dari luar dan dalam pun mudah, asal diri kita dapat membuat ittu semua dengan mudah serta dijalani dengan niat, tulus, ikhlas.
Selasa, 31 Mei 2011
Soal Penyelesaian Sengketa Dibidang Ekonomi
1. Sebutkan sarana yang dilakukan untuk menempuh penyelesaian sengketa, kecuali...
a. Arbitrase
b. Diam
c. Pengadilan
d. Negosiasi
Jawab : B
2. Dibawah ini mana masalah sentral yang timbul dalam penyelesaian ekonomi, yaitu...
a. Pengadilan
b. Arbitrase
c. Masalah Penghormatan Terhadap Hukum
d. Mind-set
Jawab : C
a. Arbitrase
b. Diam
c. Pengadilan
d. Negosiasi
Jawab : B
2. Dibawah ini mana masalah sentral yang timbul dalam penyelesaian ekonomi, yaitu...
a. Pengadilan
b. Arbitrase
c. Masalah Penghormatan Terhadap Hukum
d. Mind-set
Jawab : C
Soal Antimonologi dan Persaingan Tidak Sehat
1. Sebutkkan harapan yang diinginkan oleh masyarakat dengan adanya KPPU, kecuali...
a. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya.
b. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi.
c. Menciptakan inovasi dalam perusahaan.
d. Terciptanya efektifitas dan efesiensi dalam kegiatan usaha.
Jawab : D
2. Sanksi yang diperbolehkan KPPU kepada perusahaan yang menjalani persaingan tidak sehat, terdapat pada Pasal...
a. Pasal 57 Ayat 2
b. Pasal 27 Ayat 7
c. Pasal 47 Ayat 2
d. Pasal 21 Ayat 5
Jawab : C
a. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya.
b. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi.
c. Menciptakan inovasi dalam perusahaan.
d. Terciptanya efektifitas dan efesiensi dalam kegiatan usaha.
Jawab : D
2. Sanksi yang diperbolehkan KPPU kepada perusahaan yang menjalani persaingan tidak sehat, terdapat pada Pasal...
a. Pasal 57 Ayat 2
b. Pasal 27 Ayat 7
c. Pasal 47 Ayat 2
d. Pasal 21 Ayat 5
Jawab : C
Soal Perlindungan Konsumen
1. UU berapa yang menyatakan tentang perlindungan konsumen?
a. UU No. 8 Tahun 1999
b. UU No. 8 Tahun 1997
c. UU No. 6 Tahun 1999
d. UU No. 8 Tahun 2000
2. Perlindungan konsumen memiliki tujuannya yang terdapat pada Pasal?
a. Pasal 4
b. Pasal 7
c. Pasal 3
d. Pasal 10
a. UU No. 8 Tahun 1999
b. UU No. 8 Tahun 1997
c. UU No. 6 Tahun 1999
d. UU No. 8 Tahun 2000
2. Perlindungan konsumen memiliki tujuannya yang terdapat pada Pasal?
a. Pasal 4
b. Pasal 7
c. Pasal 3
d. Pasal 10
Penyelesaian Sengketa Dibidang Ekonomi
A. Sarana
Sarana yang memungkinkan untuk menyelesaikan sengketa dibidang ekonomi pada dasarnya dapat ditempuh 3 (tiga) cara, yaitu negosiasi atau alternatif sengketa, arbitrase, dan melalui lembaga peradilan.
1. Negosisasi
Sarana ini dipandang yang peling efektif, dan banyak digunakan. Lebih dari 80% sengketa bisnis dilakukan dengan cara negosisasi penyelesaian sengketa secara negosisasi sangat cocok bagi bisnis di Indonesia kerena pengusaha Indonesia mayoritas pengusaha menengah dan kecil. Pada walnya mereka tidak terlalu memperdulikan sistem kontrak, umumnya jika mereka menandatangi kontrak, mereka kurang begitu peduli dengan bunyi klausul-klausul dalam kontrak. Mind-set seperti ini terbawa pula ketika ternyata kemudian sengketa, mereka berupaya menyelesaiakan secara baik-baik dan kekeluargaan.
2. Arbitrase
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase ini sangat popular dikalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan kalusul arbitrase dalam kontrak mereka. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin popular Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMI), badan penyelesaian sengketa bisnis. Tantangan ke depan adalah tangantangan untuk menyelesaiakan sengketa ini. Salah satu tolok ukur dari keberhasilan badan-badan penyelesaian sengketa melalui abtrase adalah kualiats para arbitratornya.
3. Pengadilan
Pandangan umum yang lahir dan masih berkembang di masyarakat adalah adanya ketidakpuasan dalam sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan. Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis terlebih masyarakat awam meliahat hokum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau pemerintah keluaran. Masyarakat umumnya melihat pengadilan adalah hukum.
B. Permasalahan
Ada 4 masalah sentral yang timbul dalam penyelesaian sengketa ekonomi, yaitu :
1. Masalah Penghormatan Terhadap Hukum
Mind-set masyarakat terhadap hukum ini harus di ubah secara bertahap, berhati-hati dan terencana. Diperguruan tinggi atau BPHN sudah banyak lahir teori-teori mengenai bagaimana penghormatan terhadap hukum ini perlu dilakukan.
2. Kepastian Hukum
Masalah ini termasuk masalah gawat, karena kasus-kasus terbesar yang melibatkan Indonesia di forum-forum arbitrase internasional adalah karena tidak adanya kepastian hukum.
3. Kewenangan dan Putusan Badan Arbitrase
Masalah ini terus berlanjut seolah-olah akan kontroversi mengenai masalah ini tiada henti.
4. Kultur Berperkara Masyarakat
Sengketa-sengketa mengenai mengenai pembatalan putusan-putusan arbitrase asing (dan perlawanan terhadap putusan arbitrase domestik), yang acap timbul belakangan ini, mungkin dapat dipandang ke dalam cangkupan kultur.
C. Hukum yang Menunjang
Agustus 1999 pemerintah mengeluarkan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. UU ini terdapat 2 cara menyelesaiakn masalah, pertama diletakkannya dasar hukum yang mapan bagi arbitrase. Kedua, diletakkannya dasar hukum bagi alternatif penyelesaian sengketa. Satu hal positif dalam UU tersebut adalah diaturnya ketentuan mengenai ADR (Pasal 6). Pasal ini penting, ia meletakkan dasar hukum yang tegas bagi kemungkinannya para pihak untuk menyelesaikan sengketa bisnisnya dengan menggunakan cara-cara yang mereka pilih.
Sarana yang memungkinkan untuk menyelesaikan sengketa dibidang ekonomi pada dasarnya dapat ditempuh 3 (tiga) cara, yaitu negosiasi atau alternatif sengketa, arbitrase, dan melalui lembaga peradilan.
1. Negosisasi
Sarana ini dipandang yang peling efektif, dan banyak digunakan. Lebih dari 80% sengketa bisnis dilakukan dengan cara negosisasi penyelesaian sengketa secara negosisasi sangat cocok bagi bisnis di Indonesia kerena pengusaha Indonesia mayoritas pengusaha menengah dan kecil. Pada walnya mereka tidak terlalu memperdulikan sistem kontrak, umumnya jika mereka menandatangi kontrak, mereka kurang begitu peduli dengan bunyi klausul-klausul dalam kontrak. Mind-set seperti ini terbawa pula ketika ternyata kemudian sengketa, mereka berupaya menyelesaiakan secara baik-baik dan kekeluargaan.
2. Arbitrase
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase ini sangat popular dikalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan kalusul arbitrase dalam kontrak mereka. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin popular Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMI), badan penyelesaian sengketa bisnis. Tantangan ke depan adalah tangantangan untuk menyelesaiakan sengketa ini. Salah satu tolok ukur dari keberhasilan badan-badan penyelesaian sengketa melalui abtrase adalah kualiats para arbitratornya.
3. Pengadilan
Pandangan umum yang lahir dan masih berkembang di masyarakat adalah adanya ketidakpuasan dalam sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan. Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis terlebih masyarakat awam meliahat hokum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau pemerintah keluaran. Masyarakat umumnya melihat pengadilan adalah hukum.
B. Permasalahan
Ada 4 masalah sentral yang timbul dalam penyelesaian sengketa ekonomi, yaitu :
1. Masalah Penghormatan Terhadap Hukum
Mind-set masyarakat terhadap hukum ini harus di ubah secara bertahap, berhati-hati dan terencana. Diperguruan tinggi atau BPHN sudah banyak lahir teori-teori mengenai bagaimana penghormatan terhadap hukum ini perlu dilakukan.
2. Kepastian Hukum
Masalah ini termasuk masalah gawat, karena kasus-kasus terbesar yang melibatkan Indonesia di forum-forum arbitrase internasional adalah karena tidak adanya kepastian hukum.
3. Kewenangan dan Putusan Badan Arbitrase
Masalah ini terus berlanjut seolah-olah akan kontroversi mengenai masalah ini tiada henti.
4. Kultur Berperkara Masyarakat
Sengketa-sengketa mengenai mengenai pembatalan putusan-putusan arbitrase asing (dan perlawanan terhadap putusan arbitrase domestik), yang acap timbul belakangan ini, mungkin dapat dipandang ke dalam cangkupan kultur.
C. Hukum yang Menunjang
Agustus 1999 pemerintah mengeluarkan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. UU ini terdapat 2 cara menyelesaiakn masalah, pertama diletakkannya dasar hukum yang mapan bagi arbitrase. Kedua, diletakkannya dasar hukum bagi alternatif penyelesaian sengketa. Satu hal positif dalam UU tersebut adalah diaturnya ketentuan mengenai ADR (Pasal 6). Pasal ini penting, ia meletakkan dasar hukum yang tegas bagi kemungkinannya para pihak untuk menyelesaikan sengketa bisnisnya dengan menggunakan cara-cara yang mereka pilih.
Antimologi dan Persaingan Tidak Sehat
Undang-undang antimologi memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dan mewujudkan iklim persaingan usaha di Indonesia, karena undang-undang ini berazaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dengan kepentingan umum.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat atau kerap disebut dengan UU Antimonopoli memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia, karena UU ini berazaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentinganpelaku usaha dengan kepentingan umum.
Pasal angka (2) UU Antimonologi dijelaskan bahwa praktek monologi adalah sebuah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Persaingan usaha dalam Pasal 1 angka (6) disebutkan persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak juur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Sesuai dengan Pasal 3 yang menyebutkan mengoptimalkan persaingan usaha yang sehat dan efektif pada suatu pasar tertentu, sebagai berikut :
1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efesiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Mewujudkan iklmi usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil.
3. Mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4. Terciptanya efektifitas dan efesiensi dalam kegiatan usaha.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebuah lembaga independen Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut ini dimasyarakat :
1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker.
2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan.
3. Efesiensi alokasi sumber daya alam.
4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli.
5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya.
6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi.
7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak.
8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan.
Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Menurut Pasal 36 UU Antimonopoli, wewenang KPPU yaitu melakukan penelitian, penyelidikan, dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. KPPU juga dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Antimonopoli. Yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Antimonopoli. Wlaupun KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Antimonopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok, sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat atau kerap disebut dengan UU Antimonopoli memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia, karena UU ini berazaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentinganpelaku usaha dengan kepentingan umum.
Pasal angka (2) UU Antimonologi dijelaskan bahwa praktek monologi adalah sebuah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Persaingan usaha dalam Pasal 1 angka (6) disebutkan persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak juur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Sesuai dengan Pasal 3 yang menyebutkan mengoptimalkan persaingan usaha yang sehat dan efektif pada suatu pasar tertentu, sebagai berikut :
1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efesiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Mewujudkan iklmi usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil.
3. Mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4. Terciptanya efektifitas dan efesiensi dalam kegiatan usaha.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebuah lembaga independen Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut ini dimasyarakat :
1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker.
2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan.
3. Efesiensi alokasi sumber daya alam.
4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli.
5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya.
6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi.
7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak.
8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan.
Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Menurut Pasal 36 UU Antimonopoli, wewenang KPPU yaitu melakukan penelitian, penyelidikan, dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. KPPU juga dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Antimonopoli. Yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Antimonopoli. Wlaupun KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Antimonopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok, sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Perlindungan Konsumen
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Dasar Hukum UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas Perlindungan Konsumen
1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
4. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
5. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
6. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
• Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
• Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
• Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
• Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
• Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
• Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
• Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Ciri Konsumen Mandiri :
1. Sadar akan harkat dan martabat konsumen, mampu untuk melindungi diri sendiri dan keluarganya.
2. Mampu menentukan pilihan barang dan jasa sesuai kepentingan, kebutuhan, kemampuan dan keadaan yang menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen sendiri.
3. Jujur dan bertanggungjawab.
4. Berani dan mampu mengemukakan pendapat, serta berani memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya.
5. Berbudaya dan sadar hukum perlindungan konsumen.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Dasar Hukum UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas Perlindungan Konsumen
1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
4. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
5. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
6. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
• Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
• Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
• Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
• Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
• Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
• Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
• Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Ciri Konsumen Mandiri :
1. Sadar akan harkat dan martabat konsumen, mampu untuk melindungi diri sendiri dan keluarganya.
2. Mampu menentukan pilihan barang dan jasa sesuai kepentingan, kebutuhan, kemampuan dan keadaan yang menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen sendiri.
3. Jujur dan bertanggungjawab.
4. Berani dan mampu mengemukakan pendapat, serta berani memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya.
5. Berbudaya dan sadar hukum perlindungan konsumen.
Sabtu, 21 Mei 2011
Teguran untuk Menghimbau
Makin dewasa jaman, makin parah, makin banyak adu domba, perselingkuhan, menganggap semua janji adalah omongan belaka, hujatan yang sebenarnya hanya memancing emosi, free sex, prasangka buruk yang makin parah, korupsi dll. Padahal dari kecil kita sudah ditanam siraman rohani, yang akan memperteguh sikap kita untuk bertindak (itu pun jika orang tua dan lingkungan kita benar mendidik), tapi sayang anak-anak sekarang kurang siraman rohani.
Kebanyakan orang hanya memikirkan duniawi, tanpa memikirkan akhirat, banyak orang yang tidak menjalankan ajaran agamanya, sehingga mereka menyepelekan mana yang seharusnya kewajiban seorang umat, tapi disaat mereka susah, disaat mereka banyak problem, dengan cepat mereka mengingat sang Pencipta.
Ingatlah bahwa selalu ada Tuhan dan malaikat disetiap jejakmu, jauhi lah dirimu dari hal-hal yang dapat memicu perpecahan, jagalah ucapanmu, janganlah kamu mencuci tangan setelah sesuatu yang kamu lakukan (tanggung jawablah dengan apa yang kamu perbuat).
Semoga tulisan yang aku tulis bisa membuat kalian sadar bahwa kita tidak kekal hidup didunia ini, selalu mengingat sang Penguasa, menghargai apa yang orang lain lakukan untuk kalian, menjaga setiap ucapan dan tingkah kita terhadap orang lain, dosa dan pahala sama-sama mudah dicari bila kita menginginkan sesuatu yang indah diwaktunya. Aminn...
Kebanyakan orang hanya memikirkan duniawi, tanpa memikirkan akhirat, banyak orang yang tidak menjalankan ajaran agamanya, sehingga mereka menyepelekan mana yang seharusnya kewajiban seorang umat, tapi disaat mereka susah, disaat mereka banyak problem, dengan cepat mereka mengingat sang Pencipta.
Ingatlah bahwa selalu ada Tuhan dan malaikat disetiap jejakmu, jauhi lah dirimu dari hal-hal yang dapat memicu perpecahan, jagalah ucapanmu, janganlah kamu mencuci tangan setelah sesuatu yang kamu lakukan (tanggung jawablah dengan apa yang kamu perbuat).
Semoga tulisan yang aku tulis bisa membuat kalian sadar bahwa kita tidak kekal hidup didunia ini, selalu mengingat sang Penguasa, menghargai apa yang orang lain lakukan untuk kalian, menjaga setiap ucapan dan tingkah kita terhadap orang lain, dosa dan pahala sama-sama mudah dicari bila kita menginginkan sesuatu yang indah diwaktunya. Aminn...
Bahaya Bahaya dan Bahaya
Wahh..ini memang benar-benar bahaya, waktu itu aku membaca sebuah artikel, yang menceritakan bahayanya makan di atas tempat tidur. Jadi ada seorang balita yang sedang makan permen, lalu permen itu tidak habis, dan diletakanlah permen tersebut di tempat tidurnya, lalu saat balita ini tidur dan permen tersebut sudah dikerumunin semut, semut-semut tersebut masuk kedalam telinga balita, awalnya balita ini tidak merespon apa yang diajarkan oleh siapa pun dan pada akhirnya semut-semut tersebut sudah berkerumun di otak balita tersebut. Alhasil balita ini meninggal dunia.
Sebaiknya, jika kita ingin tidur, entah itu balita, anak-anak, dewasa, orang tua, lanjut usia, dibersihkan terlebih dahulu tempat tidur kita, agar terhindar dari hal yang akan merugikan diri sendiri dan orang lain.
Semoga tulisan saya bermanfaat bagi kalian pembaca.
Terima Kasih...
Sebaiknya, jika kita ingin tidur, entah itu balita, anak-anak, dewasa, orang tua, lanjut usia, dibersihkan terlebih dahulu tempat tidur kita, agar terhindar dari hal yang akan merugikan diri sendiri dan orang lain.
Semoga tulisan saya bermanfaat bagi kalian pembaca.
Terima Kasih...
Senin, 16 Mei 2011
Jangan Hanya Bisa Cuci Tangan dengan Kesalahan yang Telah Diperbuat
Saya tidak menyuruh anda untuk bicara dengannya, saya hanya meminta pendapat anda bagaimana saya berbicara dengan orang itu agar orang tersebut sadar dan tidak tersakiti. Seharusnya anda bertanggung jawab dengan perbuatan anda bukannya anda cuci tangan begitu saja. Sadarlah...Allah tidak tidur dan Allah akan menunjukkan siapa yang bersalah. Mungkin kali ini anda merasa menang, tapi ingat suatu waktu orang tahu busuknya anda, orang itu akan berbalik dari anda. Jujur, saya kasihan terhadap diri anda yang seperti ini, lebih banyak tidak tahu terimakasih. Yaa...saya hanya bisa mendoakan anda agak anda bisa dibukakan pintu mata dan hati anda, serta anda bisa membedakan mana yang seharusnya dibicarakan dan mana yang seharusnya tidak dibicarakan agar ucapan anda tidak mengadu domba orang lain serta sadar akan kesalahan anda.
Demokrasi Pancasila
Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaiyu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Demokrasi adalah suatu pemerintahan dimana negara memiliki peran penting yang menentukan kesejahteraan suatu negara.
Demokrasi adalah pilihan yang terbaik dari yang terburuk.
Ciri-ciri Demokrasi
Sampai saat ini ciri-ciri demokrasi adalah setiap keputusan selalu bersandarkan atas dasar banyaknya suara. Golongan besar memperoleh suara terbanyak, sedangkan golongan kecil menderita kekalahan.
Sifat-sifat Demokrasi
Terdapat lima sifat demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Prancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :
1. Demokrasi bersifat Politik
2. Demokrasi bersifat Yuridis
3. Demokrasi bersifat Ekonomis
4. Demokrasi bersifat Kultural
5. Demokrasi bersifat Sosialis
1. Arti Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
Sitem pemerintahan negara adalah teori betuk pemerintahan berupa pembahasan struktur organisasi negara dan cara-cara perlengkapan negara saling berhubungan satu dengan yang lain.
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia, sebagai berikut :
a) Indonesia ialah negara berdasarkan atas hukum (Rechsstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machsstaat) dimaksud dari kalimat tersebut adalah bahwa negara beserta alat perlengkapannya negara tersebut mempergunakan kekuasaan yang dibatasi oleh hukum.
b) Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konstitusi ini lebih mempertegas tentang cara penyelenggaraan negara hukum dengan diterapkannya UUD.
c) Kekuasaan negara yang tertinggi adalah MPR (die gasamte staatgewant lieght allein bei der majelis)
Kedaulatan rakyat di pegang oleh MPR. Tugas MPR adalah :
Menetapkan UUD
Menetapkan GBHN
Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
d) Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah majelis. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuaaan dan tanggung jawab adalah ditangan presiden (Concentration of power and responsibility Upon the president).
e) Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR untuk membentuk undang-undang (Gesetzbung) dan menetapkan APBN (Staatsbe grooting). Tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
f) Menteri Negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu bertanggung jawab kepada DPR, karena kedudukannya tidak tergantung pada presiden. Dan presiden juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.
2. Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang dijiwai oleh sila-sila dalam pancasila. Prinsip demokrasi pancasila yaitu musyawarah untuk mufakat hakikat dari musyawarah untuk mufakat dalam kemurniannya adalah suatu cara khas yang bersumber pada Sila-4 (kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan).
3. Perbedaan Demokrasi Pancasila dengan Demokrasi yang Berlaku di Negara lain
a) Demokrasi sederhana yaitu demokrasi yang terdapat di desa-desa berdasarkan gotong-royong dan musyawarah.
b) Demokrasi barat atau liberal oleh kaum komunis disebut demokrasi kapitalis. Demokrasi liberal adalah demokrasi yang di anut oleh negara-negara Eropa Barat dan Amerika. Tujuan dari demokrasi Barat, agar manusia tidak dianggap sebagai alat belaka, melainkan manusia dipandang sebagai makhluk hidup yang memiliki tujuan sendiri.
c) Demokrasi timur atau demokrasi rakyat adalah demokrasi yang dianut oleh negara-negara komunis, seperti Rusia, RRC dll. Tujuan demokrasi timur sama dengan demokrasi barat perbedaannya yaitu cara pelaksanaan dan cara pandangnya terhadap manusia.
d) Demokrasi tengah yaitu facisme dan nazisme di Italia dan Jerman pada masa pemerintahan Mussolini dan Hitler. Semboyan diktator Hitler adalah “Ein Fuhrer, ein Volk, ein ja!” dengan semboyan ini dimaksudkan bahwa fuhrer telah mengatakan sesuatu hal, maka rakyat haruslah mengatakan ya, yang berarti mengatakan setuju.
Demokrasi tengah bertujuan tidak dianggap penting orang perseorangan, yang dipentingkan ialah bangsa yaitu rakyar sebagai keseluruhan Hitler “Du Bist Nichts, dein Volk ist alles”.
e) Demokrasi terpimpin atau demokrasi terdidik adalah demokrasi memisahkan pemimpin (kaum intelek) yang telah masuk untuk demokrasi dan rakyat jelata sebagian masih buta huruf dan belum masuk untuk demokrasi, karena itu untuk melaksanakan demokrasi para pemimpin harus memimpin atau mendidik rakyat untuk demokrasi.
f) Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang dijiwai oleh sila-sila dalam pancasila. Prinsip demokrasi pancasila yaitu musyawarah untuk mufakat hakikat dari musyawarah untuk mufakat dalam kemurniannya adalah suatu cara khas yang bersumber pada Sila-4 (kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan).
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaiyu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Demokrasi adalah suatu pemerintahan dimana negara memiliki peran penting yang menentukan kesejahteraan suatu negara.
Demokrasi adalah pilihan yang terbaik dari yang terburuk.
Ciri-ciri Demokrasi
Sampai saat ini ciri-ciri demokrasi adalah setiap keputusan selalu bersandarkan atas dasar banyaknya suara. Golongan besar memperoleh suara terbanyak, sedangkan golongan kecil menderita kekalahan.
Sifat-sifat Demokrasi
Terdapat lima sifat demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Prancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :
1. Demokrasi bersifat Politik
2. Demokrasi bersifat Yuridis
3. Demokrasi bersifat Ekonomis
4. Demokrasi bersifat Kultural
5. Demokrasi bersifat Sosialis
1. Arti Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
Sitem pemerintahan negara adalah teori betuk pemerintahan berupa pembahasan struktur organisasi negara dan cara-cara perlengkapan negara saling berhubungan satu dengan yang lain.
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia, sebagai berikut :
a) Indonesia ialah negara berdasarkan atas hukum (Rechsstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machsstaat) dimaksud dari kalimat tersebut adalah bahwa negara beserta alat perlengkapannya negara tersebut mempergunakan kekuasaan yang dibatasi oleh hukum.
b) Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konstitusi ini lebih mempertegas tentang cara penyelenggaraan negara hukum dengan diterapkannya UUD.
c) Kekuasaan negara yang tertinggi adalah MPR (die gasamte staatgewant lieght allein bei der majelis)
Kedaulatan rakyat di pegang oleh MPR. Tugas MPR adalah :
Menetapkan UUD
Menetapkan GBHN
Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
d) Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah majelis. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuaaan dan tanggung jawab adalah ditangan presiden (Concentration of power and responsibility Upon the president).
e) Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR untuk membentuk undang-undang (Gesetzbung) dan menetapkan APBN (Staatsbe grooting). Tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
f) Menteri Negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu bertanggung jawab kepada DPR, karena kedudukannya tidak tergantung pada presiden. Dan presiden juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.
2. Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang dijiwai oleh sila-sila dalam pancasila. Prinsip demokrasi pancasila yaitu musyawarah untuk mufakat hakikat dari musyawarah untuk mufakat dalam kemurniannya adalah suatu cara khas yang bersumber pada Sila-4 (kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan).
3. Perbedaan Demokrasi Pancasila dengan Demokrasi yang Berlaku di Negara lain
a) Demokrasi sederhana yaitu demokrasi yang terdapat di desa-desa berdasarkan gotong-royong dan musyawarah.
b) Demokrasi barat atau liberal oleh kaum komunis disebut demokrasi kapitalis. Demokrasi liberal adalah demokrasi yang di anut oleh negara-negara Eropa Barat dan Amerika. Tujuan dari demokrasi Barat, agar manusia tidak dianggap sebagai alat belaka, melainkan manusia dipandang sebagai makhluk hidup yang memiliki tujuan sendiri.
c) Demokrasi timur atau demokrasi rakyat adalah demokrasi yang dianut oleh negara-negara komunis, seperti Rusia, RRC dll. Tujuan demokrasi timur sama dengan demokrasi barat perbedaannya yaitu cara pelaksanaan dan cara pandangnya terhadap manusia.
d) Demokrasi tengah yaitu facisme dan nazisme di Italia dan Jerman pada masa pemerintahan Mussolini dan Hitler. Semboyan diktator Hitler adalah “Ein Fuhrer, ein Volk, ein ja!” dengan semboyan ini dimaksudkan bahwa fuhrer telah mengatakan sesuatu hal, maka rakyat haruslah mengatakan ya, yang berarti mengatakan setuju.
Demokrasi tengah bertujuan tidak dianggap penting orang perseorangan, yang dipentingkan ialah bangsa yaitu rakyar sebagai keseluruhan Hitler “Du Bist Nichts, dein Volk ist alles”.
e) Demokrasi terpimpin atau demokrasi terdidik adalah demokrasi memisahkan pemimpin (kaum intelek) yang telah masuk untuk demokrasi dan rakyat jelata sebagian masih buta huruf dan belum masuk untuk demokrasi, karena itu untuk melaksanakan demokrasi para pemimpin harus memimpin atau mendidik rakyat untuk demokrasi.
f) Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang dijiwai oleh sila-sila dalam pancasila. Prinsip demokrasi pancasila yaitu musyawarah untuk mufakat hakikat dari musyawarah untuk mufakat dalam kemurniannya adalah suatu cara khas yang bersumber pada Sila-4 (kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan).
Rabu, 11 Mei 2011
Coba Pikir Sisi Baik dari Seorang Teman yang Baik
Apa salahnya jika kita menjadi seseorang yang lebih baik dari sebelumnya, kritik dan saran dari orang lain pun merupakan imbauan terhadap kita untuk lebih baik dari sebelumnya. Memang terkadang untuk merubah sifat itu memanglah sulit, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Usaha seseorang untuk lebih baik, patutlah dihargai, jangan hanya meledek atau mencemoohkan usaha mereka. Walaupun saran dari mereka itu belum tentu membuat kita jadi lebih baik, jika seseorang itu memang memberikan saran yang baik, tidak ada salahnya bagi kita untuk merubah sifat kita.
Sering dan bahkan banyak orang jika diberikan saran, malahan menganggap kita jahat terhadap dirinya, padahal mereka itu belum mencerna kalimat kita atau mungkin orang tersebut salah cara penyampaiannya, seolah-olah kita tidak dapat menerima kata-kata dari dia.
Teman yang baik tidak akan menjerumuskan temannya ke hal yang negatif, teman yang baik tidak akan memfitnah teman, teman yang baik selalu membitahu mana yang baik dan mana yang buruk dan teman yang baik selalu ada saat keadaan apapun serta menerima kelebihan dan kekurangan temannya.
Sering dan bahkan banyak orang jika diberikan saran, malahan menganggap kita jahat terhadap dirinya, padahal mereka itu belum mencerna kalimat kita atau mungkin orang tersebut salah cara penyampaiannya, seolah-olah kita tidak dapat menerima kata-kata dari dia.
Teman yang baik tidak akan menjerumuskan temannya ke hal yang negatif, teman yang baik tidak akan memfitnah teman, teman yang baik selalu membitahu mana yang baik dan mana yang buruk dan teman yang baik selalu ada saat keadaan apapun serta menerima kelebihan dan kekurangan temannya.
Langganan:
Postingan (Atom)