Selasa, 31 Mei 2011

Antimologi dan Persaingan Tidak Sehat

Undang-undang antimologi memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dan mewujudkan iklim persaingan usaha di Indonesia, karena undang-undang ini berazaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dengan kepentingan umum.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat atau kerap disebut dengan UU Antimonopoli memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia, karena UU ini berazaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentinganpelaku usaha dengan kepentingan umum.

Pasal angka (2) UU Antimonologi dijelaskan bahwa praktek monologi adalah sebuah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Persaingan usaha dalam Pasal 1 angka (6) disebutkan persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak juur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Sesuai dengan Pasal 3 yang menyebutkan mengoptimalkan persaingan usaha yang sehat dan efektif pada suatu pasar tertentu, sebagai berikut :
1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efesiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Mewujudkan iklmi usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil.
3. Mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4. Terciptanya efektifitas dan efesiensi dalam kegiatan usaha.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebuah lembaga independen Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli.

Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut ini dimasyarakat :
1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker.
2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan.
3. Efesiensi alokasi sumber daya alam.
4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli.
5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya.
6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi.
7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak.
8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan.

Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Menurut Pasal 36 UU Antimonopoli, wewenang KPPU yaitu melakukan penelitian, penyelidikan, dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. KPPU juga dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Antimonopoli. Yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Antimonopoli. Wlaupun KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Antimonopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok, sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

0 komentar:

Posting Komentar